MENU TUTUP

Tidak Ada Sanggahan, Pekanbaru Terapkan UMK Rp 2,99 juta

Jumat, 27 Desember 2019 | 13:33:48 WIB
Tidak Ada Sanggahan, Pekanbaru Terapkan UMK Rp 2,99 juta

GENTAONLINE.COM - Sejak ditetapkan, tak satu pun perusahaan yang menyampaikan sanggahan atas besaran Upah Minimum Kota (UMK) Pekanbaru tahun 2020. Artinya, UMK sebesar Rp2,99 juta bisa diterapkan per 1 Januari. "Sampai hari ini belum ada laporan yang minta penundaan penerapan UMK 2020.

Artinya, perusahaan menyetujui besaran UMK ini," kata Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru, Johnny Sarikoen, Jumat (27/12/2019). Jadi, kata dia, terhitung Januari 2020 mendatang, seluruh perusahaan wajib membayarkan upah buruh atau karyawan sesuai besaran UMK yang ditetapkan.Bagi yang melanggar, Disnaker bakal menindak perusahaan bersangkutan.

"Kalau ada yang tidak mematuhi, kita siap menerima dan memproses. Untuk itu, kita imbau kepada karyawan yang tidak dibayar sesuai UMK agar melaporkan ke kita," kata dia. Menurutnya, perusahaan memiliki hak untuk mengajukan permohonan penangguhan penerapan UMK sesuai aturan berlaku. Hanya saja, perusahaan yang bisa mengajukan benar-benar tidak sanggup berdasarkan laporan keuangan.

"Sah-sah saja perusahaan menyampaikan ke kita. Tentu kita akan pelajari dulu kondisinya seperti apa. Nanti baru bisa kita putuskan, tapi sampai saat ini belum ada laporan yang masuk," jelasnya.

Sesuai Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 231/Men/2003 tentang Tata Cara Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum kepada kepala daerah melalui Dinas Tenaga Kerja, permohonan penangguhan penerapan UMK dari perusahaan sudah diterima Disnaker paling lambatnya 10 hari sebelum penerapan.

Permohonan penangguhan tersebut harus didasarkan atas kesepakatan tertulis antara pengusaha dan buruh atau serikat pekerja melalui kesepakatan bipartit. Selain itu, perusahaan bersangkutan juga harus melampirkan laporan keuangan perusahaan yang terdiri atas neraca dan perhitungan rugi/laba beserta penjelasan-penjelasan untuk dua tahun terakhir.

Kepala daerah melalui Disnaker kemudian memiliki kewenangan untuk melakukan audit kondosi keuangan guna membuktikan ketidakmampuan perusahaan. Jika dari hasil audit ternyata perusahaan dinilai mampu, maka permohonan penangguhan akan ditolak.(ckc)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Dishub Kampar Tegaskan Pungutan Parkir di Disdukcapil dan UPT Samsat Tidak Resmi, Minta Dihentikan

2

Kadis PUTR Rohil Dilaporkan ke Kejati dan Polda Riau Terkait Dua Proyek Jalan Rp34,6 Miliar

3

KOPARI Desak Polda Riau Usut Dugaan Jual Beli Lahan di Kawasan Hutan

4

Diduga Pabrik PT LAS "Minyak Kita" Berdiri Tanpa Plang, Muncul Dugaan Kebocoran Pajak dan Pencemaran Limbah

5

Pimred Media Mengecam Pengacara Arogan Pelanggaran kode Etik Penghinaan Martabat Profesi Wartawan

6

Hina Profesi Wartawan, Hotman Paris di Kejar Organisasi Wartawan, PWI dan PWMOI Bersuara

7

Diduga Diteror dalam Sengketa Tanah, Warga Tangkerang Barat Pertanyakan Pendampingan RW 08 dan Minta Polisi Menyelidiki Dugaan Mafia Tanah

8

Sebarkan Fitnah Keji terhadap Ketua KNPI Riau yang Dikriminalisasi Polresta Pekanbaru, Ini Sanggahan Istri Larshen Yunus*

9

Pemerintah Kecamatan Tambang Mengaku Belum Tahu Aktivitas Galian C Ilegal, Ulul Azmi Jadi Sorotan