MENU TUTUP

Jika Ada Surat Tanah Fiktif, Pihak KKI Akan Laporkan Kades Ranah Sungkai ke Polisi

Jumat, 22 Januari 2021 | 20:00:44 WIB
Jika Ada Surat Tanah Fiktif, Pihak KKI Akan Laporkan Kades Ranah Sungkai ke Polisi Perwakilan PT. KKI, Datuk Bakar

BANGKINANG - gentaonline.com PT. Kawasan Kurma Indonesia atau PT. KKI saat ini tengah memverifikasi jumlah surat tanah yang telah diajukan pihak desa kepada mereka.

Hal ini dilakukan untuk mengetahui secara ril berapa luas lahan yang mereka garap. Sebab katanya, luas lahan dan jumlah pemilik lahan mempengaruhi pengeluaran setoran perusahaan.

Diungkapnya, setiap bulan, pihak KKI ternyata harus menyetor sejumlah uang kepada masing-masing pemilik lahan. Nominal setoran per bulan per hektar bagi setiap pemilik lahan adalah Rp1,5 juta.

"Saat ini kita sedang meneliti satu per satu surat tanah yang diusulkan oleh kepala desa. Mana yang betul ada, mana yang kemungkinan fiktif," ujar Datuk Bakar, perwakilan PT. KKI, Kamis (21/1/2021).

Bila nanti ada surat tanah fiktif yang diusulkan kepala desa, maka kita akan mempertimbang akan melaporkan oknum-oknum yang disinyalir terlibat dalam kasus ini.

Sementara kepala desa, Adi Yanto mengaku kalau dirinya hanya mengusulkan 125 surat tanah baik berupa SKT maupun berupa SKGR kepada pihak PT. KKI.

"Seingat saya ada sekitar 125 surat tanah, ada yang SKGR ada yang SKT," ungkap dia.

Berdasarkan pengakuan Kades sendiri, ternyata menerima lebih dari Rp4 juta rupiah per bulan dari pihak PT. KKI sebagai cicilan lahan miliknya yang kini ditanami kurma. Akan tetapi, uang cicilan tersebut diakuinya sudah menunggak selama setahun lebih.

Bos PT. KKI, Safrizal mengatakan banyak lahan fiktif yang telah dibayar selama ini. Untuk membuktikan ini, pihaknya saat ini sedang berupaya menelisik guna membuktikan kemungkinan tersebut.

"Kades harus bertanggung jawab. Tanda tangan (pada surat tanah) tidak melibatkan pihak sepadan dan RT maupun RW setempat," tutur Safrizal. (Edy lelek)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Pimred Gentaonline.com Berikan Apresiasi Terhadap Penanganan Kasus LY di Polrestabes Pekanbaru.

2

IKA FEKONSOS UIN SUSKA RIAU, TAJA PROGRAM ALUMNI DENGAN MATERI PERTAMA TATA KELOLA ORGANISASI MAHASISWA

3

APAK Resmi Laporkan Dugaan Pelanggaran Pembebasan Bersyarat Asri Auzar ke BAPAS Pekanbaru

4

Aktivis Lingkungan Desak Polisi Tangkap Pelaku PETI di Peranap, Surat Resmi Desa Dinilai Bukti Keresahan Warga

5

SPBU Kerinci Disorot, Distribusi Bio Solar Subsidi Jadi Sorotan Warga

6

Dugaan Tangkap Lepas Di Kasus Narkoba. Terjadi Juga Di Kasus PETI. Dengan Istilah "BAKAR LALU STOR UPETINYA BILA MAU OPERASI KEMBALI". Baturijal Hulu Membara !

7

PTUN Pekanbaru membatalkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 22978 seluas 19.775 m2 di Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar.

8

Kasus dugaan pencurian yang melibatkan terduga pelaku Shidiq Al Fajri kini resmi dilaporkan ke pihak kepolisian Sektor Tambang, Resor Kampar, Polda Riau.

9

Kuasa Hukum Desak Aparat Penegakan Hukum APH di Wilayahnya Konflik Lahan Eks HGU 366 Hektar Lahan