MENU TUTUP

Sidang Tipikor PN Pekanbaru, Pengacara: Terungkap Management Keuangan PT PER Amburadul

Selasa, 23 Juni 2020 | 21:04:27 WIB
Sidang Tipikor PN Pekanbaru, Pengacara: Terungkap Management Keuangan PT PER Amburadul Suasana sidang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PT. PER di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Selasa (23/6/2020). (istimewa)

GENTA, PEKANBARU - Sidang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemprov Riau, PT. Permodalan Ekonomi Rakyat (PER) di Pengadilan Negeri Pekanbaru kembali dibuka. 

Kasus Tindak Pidana Korupsi pada PT PER ini sudah menjerat 4 (empat) orang. Sidang berlangsung secara Teleconference (Online) terhadap 3 Terdakwa.

Di antara nya, Irfan Helmi (IH) sebagai Pimpinan Desk, Rahmiwati (RW) sebagai Analis Kredit, Irawan Saryono (IS) sebagai Ketua Kelompok I-One Community, yakni kelompok masyarakat peminjam kredit Bakulan pada PT PER.

Diungkapkan Kuasa Hukum/Pengacara Irawan Saryono, Satria Saimona Rindupati, SH bahwa terungkap di persidangan tentang amburadulnya sistem Pengelolaan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah itu.

"Kami menilai berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan bahwa terhadap sistem management pengelolaan keuangan negara yang dilakukan oleh oknum PT. PER, khususnya untuk kredit bakulan tidak baik bahkan amburadul", ungkap Kuasa Hukum Irawan Saryono. Selasa (23/6/2020).

Ditambahkan Kuasa Hukum Irawan, sehingga kasus ini turut menyeret-nyeret klien nya dalam persoalan kasus hukum Tipikor yang tengah di hadapi.

"Kesalahan management tersebut mengakibatkan klien kami yang notabene merupakan nasabah ikut terbawa-bawa ke dalam pusaran konflik ini, kami berharap semoga klien kami mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya", ungkap Pengacara yang tergabung dalam TA & RHP Law Firm itu di Pekanbaru.

Selanjutnya, dikutip dari haluanriau.co, Irhas Pradinata Yusuf telah menjadi tersangka keempat perkara dugaan korupsi di PT Permodalan Ekonomi Rakyat (PER). 

Direktur Utama (Dirut) PT PER periode 2011-2015 itu bakal menyusul tiga tersangka sebelumnya yang telah dijebloskan ke penjara.

Kasus Tindak Pidana Korupsi yang merugikan uang negara ini, kini tengah menjadi sorotan media massa di Pekanbaru.

Sidang dilanjutkan Selasa 30 Juni 2020 dengan agenda tuntutan.***

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Pimred Gentaonline.com Berikan Apresiasi Terhadap Penanganan Kasus LY di Polrestabes Pekanbaru.

2

IKA FEKONSOS UIN SUSKA RIAU, TAJA PROGRAM ALUMNI DENGAN MATERI PERTAMA TATA KELOLA ORGANISASI MAHASISWA

3

APAK Resmi Laporkan Dugaan Pelanggaran Pembebasan Bersyarat Asri Auzar ke BAPAS Pekanbaru

4

Aktivis Lingkungan Desak Polisi Tangkap Pelaku PETI di Peranap, Surat Resmi Desa Dinilai Bukti Keresahan Warga

5

SPBU Kerinci Disorot, Distribusi Bio Solar Subsidi Jadi Sorotan Warga

6

Dugaan Tangkap Lepas Di Kasus Narkoba. Terjadi Juga Di Kasus PETI. Dengan Istilah "BAKAR LALU STOR UPETINYA BILA MAU OPERASI KEMBALI". Baturijal Hulu Membara !

7

PTUN Pekanbaru membatalkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 22978 seluas 19.775 m2 di Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar.

8

Kasus dugaan pencurian yang melibatkan terduga pelaku Shidiq Al Fajri kini resmi dilaporkan ke pihak kepolisian Sektor Tambang, Resor Kampar, Polda Riau.

9

Kuasa Hukum Desak Aparat Penegakan Hukum APH di Wilayahnya Konflik Lahan Eks HGU 366 Hektar Lahan