MENU TUTUP

Sidang Tipikor PN Pekanbaru, Pengacara: Terungkap Management Keuangan PT PER Amburadul

Selasa, 23 Juni 2020 | 21:04:27 WIB
Sidang Tipikor PN Pekanbaru, Pengacara: Terungkap Management Keuangan PT PER Amburadul Suasana sidang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PT. PER di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Selasa (23/6/2020). (istimewa)

GENTA, PEKANBARU - Sidang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemprov Riau, PT. Permodalan Ekonomi Rakyat (PER) di Pengadilan Negeri Pekanbaru kembali dibuka. 

Kasus Tindak Pidana Korupsi pada PT PER ini sudah menjerat 4 (empat) orang. Sidang berlangsung secara Teleconference (Online) terhadap 3 Terdakwa.

Di antara nya, Irfan Helmi (IH) sebagai Pimpinan Desk, Rahmiwati (RW) sebagai Analis Kredit, Irawan Saryono (IS) sebagai Ketua Kelompok I-One Community, yakni kelompok masyarakat peminjam kredit Bakulan pada PT PER.

Diungkapkan Kuasa Hukum/Pengacara Irawan Saryono, Satria Saimona Rindupati, SH bahwa terungkap di persidangan tentang amburadulnya sistem Pengelolaan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah itu.

"Kami menilai berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan bahwa terhadap sistem management pengelolaan keuangan negara yang dilakukan oleh oknum PT. PER, khususnya untuk kredit bakulan tidak baik bahkan amburadul", ungkap Kuasa Hukum Irawan Saryono. Selasa (23/6/2020).

Ditambahkan Kuasa Hukum Irawan, sehingga kasus ini turut menyeret-nyeret klien nya dalam persoalan kasus hukum Tipikor yang tengah di hadapi.

"Kesalahan management tersebut mengakibatkan klien kami yang notabene merupakan nasabah ikut terbawa-bawa ke dalam pusaran konflik ini, kami berharap semoga klien kami mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya", ungkap Pengacara yang tergabung dalam TA & RHP Law Firm itu di Pekanbaru.

Selanjutnya, dikutip dari haluanriau.co, Irhas Pradinata Yusuf telah menjadi tersangka keempat perkara dugaan korupsi di PT Permodalan Ekonomi Rakyat (PER). 

Direktur Utama (Dirut) PT PER periode 2011-2015 itu bakal menyusul tiga tersangka sebelumnya yang telah dijebloskan ke penjara.

Kasus Tindak Pidana Korupsi yang merugikan uang negara ini, kini tengah menjadi sorotan media massa di Pekanbaru.

Sidang dilanjutkan Selasa 30 Juni 2020 dengan agenda tuntutan.***

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Laporan Disebut Mandek 1 Tahun 3 Bulan, Dua Aktivis Adukan Penanganan Kasus Polda Sumbar ke Propam dan Bareskrim Polri

2

Marwas Menang Telak di Mubes LAK Kampar, dari Kepala Desa, Sengketa Lahan hingga Jejak KSO Agrinas

3

Edi Lelek: Menjaga Suara Publik di Tengah Intimidasi dan Ancaman Kriminalisasi

4

Nama Anggota DPRD Meranti Muncul dalam Reservasi Hotel, AMKK Minta Badan Kehormatan Turun Tangan

5

1 Tahun Mandeh, Dewan Redaksi GentaOnline Nasional Desak Mabes Polri Usut Dugaan Perusakan Hutan Mandeh

6

SETAHUN LAPORAN MENGENDAP, WALI NAGARI MANDEH DIDESAK SEGERA DIPROSES HUKUM Dugaan Perusakan Mangrove Tak Boleh Berhenti di Meja Pengaduan, Propam Mabes Polri Diminta Turun Tangan

7

BRIGJEN POL HENGKI HARYADI PIMPIN POLDA PAPUA BARAT DAYA

8

Ungkap Dugaan Penyelewengan BBM Subsidi di SPBU 13.275.513 Sijunjung, Empat Wartawan Dikeroyok dan Mobil Dirusak

9

Pangdam I/BB Pimpin Sidang Pantukhir, 678 Caba PK Ikuti Seleksi Pusat