MENU TUTUP

Sidang Tipikor PN Pekanbaru, Pengacara: Terungkap Management Keuangan PT PER Amburadul

Selasa, 23 Juni 2020 | 21:04:27 WIB
Sidang Tipikor PN Pekanbaru, Pengacara: Terungkap Management Keuangan PT PER Amburadul Suasana sidang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PT. PER di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Selasa (23/6/2020). (istimewa)

GENTA, PEKANBARU - Sidang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemprov Riau, PT. Permodalan Ekonomi Rakyat (PER) di Pengadilan Negeri Pekanbaru kembali dibuka. 

Kasus Tindak Pidana Korupsi pada PT PER ini sudah menjerat 4 (empat) orang. Sidang berlangsung secara Teleconference (Online) terhadap 3 Terdakwa.

Di antara nya, Irfan Helmi (IH) sebagai Pimpinan Desk, Rahmiwati (RW) sebagai Analis Kredit, Irawan Saryono (IS) sebagai Ketua Kelompok I-One Community, yakni kelompok masyarakat peminjam kredit Bakulan pada PT PER.

Diungkapkan Kuasa Hukum/Pengacara Irawan Saryono, Satria Saimona Rindupati, SH bahwa terungkap di persidangan tentang amburadulnya sistem Pengelolaan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah itu.

"Kami menilai berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan bahwa terhadap sistem management pengelolaan keuangan negara yang dilakukan oleh oknum PT. PER, khususnya untuk kredit bakulan tidak baik bahkan amburadul", ungkap Kuasa Hukum Irawan Saryono. Selasa (23/6/2020).

Ditambahkan Kuasa Hukum Irawan, sehingga kasus ini turut menyeret-nyeret klien nya dalam persoalan kasus hukum Tipikor yang tengah di hadapi.

"Kesalahan management tersebut mengakibatkan klien kami yang notabene merupakan nasabah ikut terbawa-bawa ke dalam pusaran konflik ini, kami berharap semoga klien kami mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya", ungkap Pengacara yang tergabung dalam TA & RHP Law Firm itu di Pekanbaru.

Selanjutnya, dikutip dari haluanriau.co, Irhas Pradinata Yusuf telah menjadi tersangka keempat perkara dugaan korupsi di PT Permodalan Ekonomi Rakyat (PER). 

Direktur Utama (Dirut) PT PER periode 2011-2015 itu bakal menyusul tiga tersangka sebelumnya yang telah dijebloskan ke penjara.

Kasus Tindak Pidana Korupsi yang merugikan uang negara ini, kini tengah menjadi sorotan media massa di Pekanbaru.

Sidang dilanjutkan Selasa 30 Juni 2020 dengan agenda tuntutan.***

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Warga Kandis Desak Polisi Usut Dugaan Penipuan oleh Pimpinan Koperasi Makmur Mandiri

2
Galian C di Kampar

Dugaan Terima UPETI dari Pengusaha Galian C di Desa Balam Jaya.

3

Alumni Menwa Ucapkan Selamat, Syahrial Abdi Resmi Jabat Sekdaprov Riau

4

Banyak Pedagang Nakal, Wisatawan di Pekanbaru Keluhkan Harga Durian Tak Wajar

5
Galian C Ilegal di Kampar

Mengantongi Izin Operasional Tapi Tidak Memiliki Lahan. Daerah Aliran Sungai Di Jadikan lahan Tambang.

6
Wartawan Bodrex

Borok Oknum Wartawati Terbongkar: Cici Sri Imelda Diduga Dalang Hoaks, Pemerasan, dan Melakukan Pencemaran Nama Baik Oknum TNI

7
Galian C Ilegal di Kampar

APH TUTUP MATA, GALIAN C ILEGAL ADALAH BENALU YANG MENGENYANGKAN

8

Pemerintah Desa Pangkalan Baru Serahkan Piala Kades Cup IV Tahun 2025

9

Peringatan Hari Jadi Koppsa-M Berlangsung Sukses dan Penuh Kemeriahan