MENU TUTUP

Sidang Tipikor PN Pekanbaru, Pengacara: Terungkap Management Keuangan PT PER Amburadul

Selasa, 23 Juni 2020 | 21:04:27 WIB
Sidang Tipikor PN Pekanbaru, Pengacara: Terungkap Management Keuangan PT PER Amburadul Suasana sidang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PT. PER di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Selasa (23/6/2020). (istimewa)

GENTA, PEKANBARU - Sidang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemprov Riau, PT. Permodalan Ekonomi Rakyat (PER) di Pengadilan Negeri Pekanbaru kembali dibuka. 

Kasus Tindak Pidana Korupsi pada PT PER ini sudah menjerat 4 (empat) orang. Sidang berlangsung secara Teleconference (Online) terhadap 3 Terdakwa.

Di antara nya, Irfan Helmi (IH) sebagai Pimpinan Desk, Rahmiwati (RW) sebagai Analis Kredit, Irawan Saryono (IS) sebagai Ketua Kelompok I-One Community, yakni kelompok masyarakat peminjam kredit Bakulan pada PT PER.

Diungkapkan Kuasa Hukum/Pengacara Irawan Saryono, Satria Saimona Rindupati, SH bahwa terungkap di persidangan tentang amburadulnya sistem Pengelolaan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah itu.

"Kami menilai berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan bahwa terhadap sistem management pengelolaan keuangan negara yang dilakukan oleh oknum PT. PER, khususnya untuk kredit bakulan tidak baik bahkan amburadul", ungkap Kuasa Hukum Irawan Saryono. Selasa (23/6/2020).

Ditambahkan Kuasa Hukum Irawan, sehingga kasus ini turut menyeret-nyeret klien nya dalam persoalan kasus hukum Tipikor yang tengah di hadapi.

"Kesalahan management tersebut mengakibatkan klien kami yang notabene merupakan nasabah ikut terbawa-bawa ke dalam pusaran konflik ini, kami berharap semoga klien kami mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya", ungkap Pengacara yang tergabung dalam TA & RHP Law Firm itu di Pekanbaru.

Selanjutnya, dikutip dari haluanriau.co, Irhas Pradinata Yusuf telah menjadi tersangka keempat perkara dugaan korupsi di PT Permodalan Ekonomi Rakyat (PER). 

Direktur Utama (Dirut) PT PER periode 2011-2015 itu bakal menyusul tiga tersangka sebelumnya yang telah dijebloskan ke penjara.

Kasus Tindak Pidana Korupsi yang merugikan uang negara ini, kini tengah menjadi sorotan media massa di Pekanbaru.

Sidang dilanjutkan Selasa 30 Juni 2020 dengan agenda tuntutan.***

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Gejolak di Kampar Tokoh Adat Marah, Sekda Dinilai Arogan dan Lecehkan Ninik Mamak

2

FEIS UIN Suska Riau Rayakan Milad ke-20, Dema Sukses Gelar ECOS Fest Penuh Semangat

3

Irwan Saputra Diduga Gelapkan Dana KUR BNI, Kabur ke Malaysia — Publik Desak Penegak Hukum Bergerak, Tagih Janji Presiden Prabowo

4

DPRD Siak Desak Polsek Kandis Tangkap Pimpinan Koperasi Makmur Mandiri Diduga Tipu Ratusan Juta

5

Eks Ketua DPRD Kuansing Muslim Ditahan, Minta Anggota Banggar Lain Ikut Diproses

6

Proyek Turap di Jalan Lintas Bangkinang–Pekanbaru Diduga Siluman, Masyarakat Desak Pemerintah Usut

7

Warga Gunung Mulya Desak Kejati Riau Panggil PT Adi Mulya Agrolestari yang Diduga Tak Bayar Hak Warga

8

Aksi Berdarah di Depan Kanwil BPN Riau, Massa Desak Presiden Prabowo Copot Pejabat dan Usut Mafia Tanah

9

Diduga Pungli, Pengurus DEMA Universitas dan Fakultas di UIN Suska Riau Keluhkan Pungutan Sewa Lapak Tenda Rp. 50 - 150 Ribu per Hari