MENU TUTUP

Dishub Pekanbaru Izinkan Truk Masuk Jalanan Kota

Selasa, 18 Februari 2020 | 09:14:18 WIB
Dishub Pekanbaru Izinkan Truk Masuk Jalanan Kota

GENTAONLINE.COM - Menanggapi Peraturan Walikota (Perwako) Pekanbaru Nomor 649 Tahun 2019 yang mengatur rute dan juga jam yang diperbolehkan untuk mobil jenis Dumptruk masuk jalanan Kota, hari ini Komisi IV DPRD Pekanbaru melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Perhubungan Pekanbaru dan juga Serikat Supir Truk Pekanbaru, Senin (17/2/2020).

 

Setelah menerima pemaparan dari Dishub Pekanbaru yang dipimpin oleh Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Yuliarso, hasil dari RDP ini sendiri memunculkan beberapa kesepakatan yang menguntungkan kedua belah pihak.

 

"Kita sepakati sama-sama jam kerja atau diperbolehkannya mobil Dumptruk melintas ditambah, jam 08.00-11.39 Wib dan siang hari dari jam 13.30-16.00 Wib. Jadi Dumptruk PS 100 dan 120 boleh masuk dalam kota, kecuali jalanan yang masuk dalam karpet merah," cakap Ketua Komisi IV DPRD Pekanbaru, Sigit Yuwono seusia RDP.

 

Jalan-jalan yang terlarang bagi truk tersebut adalah jalan Sudirman, jalan Riau, dan jalan Diponegoro. Bagi pengemudi yang ingin melalui jalanan kota yang sudah dicap 'daerah terlarang' pengusaha atau pengemudi harus mengurus surat izin atau surat rekomendasi dari Pemerintah.

 

"Itu semua pengurusannya geratis dan hanya melampirkan STNK dan buku KIR," jelasnya. Sementara itu Kadishub Pekanbaru, Yuliarso menuturkan diaturnya waktu lalu lintas tersebut dikarenakan jalanan di Pekanbaru yang terbatas dan pada waktu tertentu jalanan akan ramai oleh masyarakat yang ingin sekolah ataupun bekerja.

 

"SK masih tetap yang diterapkan kemarin dan turunannya akan dikonsultasikan dulu ke bagian hukum apakah cukup dengan keputusan Kepala Dinas ataupun Walikota," terangnya.

 

Lebih jauh Yuliarso menuturkan bahwa larangan mobil jenis Dumptruk ini sendiri sudah diatur sejak tahun 2002 atau pada zamannya Walikota Herman Abdullah.

 

"Rute lebih kurang sama namun ada klausul yang diubah, hari ini menggunakan Undang-Undang Lalulintas Nomor 22 Tahun 2014," terangnya.(ckc)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Dugaan Pengalihan 723 Hektare Lahan Warga di Kampar, Kades Disebut Terlibat

2

Diduga Bermain di Balik Layar, Dugaan Orkestrasi Politik Bupati Pelalawan

3

Kontraktor Kampar Akhirnya Terima Pembayaran, Ekonomi Bangkinang Bergairah: Ada yang Langsung Lunasi Utang, Ada yang Belanja Perabot Rumah Tangga

4

Purbaya Ungkap Modus Manipulasi Ekspor Sawit, 200 Pelaku Usaha Dipanggil

5

Angkatan IV Pengurus Kopdes Merah Putih di Kampar Ikuti Pelatihan Peningkatan Kapasitas

6

Pemprov Riau Akan Selidiki Kebijakan PT Trada Merumahkan 18 Karyawan, SF Hariyanto Minta Inspektorat Turun Periksa Tata Haira

7

KADIS KOPERASI KAMPAR DIDUGA TERLIBAT SUAP DI BAWAH MEJA PULUHAN JUTA

8

DLHK Riau Disebut Abai, Perusahaan Diduga Beroperasi Tanpa Amdal

9

Semua Berkas Diangkut, Termasuk Data Pokir DPRD Riau: KPK Fokus Proses Anggaran Proyek Era Abdul Wahid