MENU TUTUP

Dishub Pekanbaru Izinkan Truk Masuk Jalanan Kota

Selasa, 18 Februari 2020 | 09:14:18 WIB
Dishub Pekanbaru Izinkan Truk Masuk Jalanan Kota

GENTAONLINE.COM - Menanggapi Peraturan Walikota (Perwako) Pekanbaru Nomor 649 Tahun 2019 yang mengatur rute dan juga jam yang diperbolehkan untuk mobil jenis Dumptruk masuk jalanan Kota, hari ini Komisi IV DPRD Pekanbaru melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Perhubungan Pekanbaru dan juga Serikat Supir Truk Pekanbaru, Senin (17/2/2020).

 

Setelah menerima pemaparan dari Dishub Pekanbaru yang dipimpin oleh Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Yuliarso, hasil dari RDP ini sendiri memunculkan beberapa kesepakatan yang menguntungkan kedua belah pihak.

 

"Kita sepakati sama-sama jam kerja atau diperbolehkannya mobil Dumptruk melintas ditambah, jam 08.00-11.39 Wib dan siang hari dari jam 13.30-16.00 Wib. Jadi Dumptruk PS 100 dan 120 boleh masuk dalam kota, kecuali jalanan yang masuk dalam karpet merah," cakap Ketua Komisi IV DPRD Pekanbaru, Sigit Yuwono seusia RDP.

 

Jalan-jalan yang terlarang bagi truk tersebut adalah jalan Sudirman, jalan Riau, dan jalan Diponegoro. Bagi pengemudi yang ingin melalui jalanan kota yang sudah dicap 'daerah terlarang' pengusaha atau pengemudi harus mengurus surat izin atau surat rekomendasi dari Pemerintah.

 

"Itu semua pengurusannya geratis dan hanya melampirkan STNK dan buku KIR," jelasnya. Sementara itu Kadishub Pekanbaru, Yuliarso menuturkan diaturnya waktu lalu lintas tersebut dikarenakan jalanan di Pekanbaru yang terbatas dan pada waktu tertentu jalanan akan ramai oleh masyarakat yang ingin sekolah ataupun bekerja.

 

"SK masih tetap yang diterapkan kemarin dan turunannya akan dikonsultasikan dulu ke bagian hukum apakah cukup dengan keputusan Kepala Dinas ataupun Walikota," terangnya.

 

Lebih jauh Yuliarso menuturkan bahwa larangan mobil jenis Dumptruk ini sendiri sudah diatur sejak tahun 2002 atau pada zamannya Walikota Herman Abdullah.

 

"Rute lebih kurang sama namun ada klausul yang diubah, hari ini menggunakan Undang-Undang Lalulintas Nomor 22 Tahun 2014," terangnya.(ckc)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Gejolak di Kampar Tokoh Adat Marah, Sekda Dinilai Arogan dan Lecehkan Ninik Mamak

2

FEIS UIN Suska Riau Rayakan Milad ke-20, Dema Sukses Gelar ECOS Fest Penuh Semangat

3

Irwan Saputra Diduga Gelapkan Dana KUR BNI, Kabur ke Malaysia — Publik Desak Penegak Hukum Bergerak, Tagih Janji Presiden Prabowo

4

DPRD Siak Desak Polsek Kandis Tangkap Pimpinan Koperasi Makmur Mandiri Diduga Tipu Ratusan Juta

5

Eks Ketua DPRD Kuansing Muslim Ditahan, Minta Anggota Banggar Lain Ikut Diproses

6

Proyek Turap di Jalan Lintas Bangkinang–Pekanbaru Diduga Siluman, Masyarakat Desak Pemerintah Usut

7

Warga Gunung Mulya Desak Kejati Riau Panggil PT Adi Mulya Agrolestari yang Diduga Tak Bayar Hak Warga

8

Aksi Berdarah di Depan Kanwil BPN Riau, Massa Desak Presiden Prabowo Copot Pejabat dan Usut Mafia Tanah

9

Diduga Pungli, Pengurus DEMA Universitas dan Fakultas di UIN Suska Riau Keluhkan Pungutan Sewa Lapak Tenda Rp. 50 - 150 Ribu per Hari