MENU TUTUP

Kadin: Tanpa Buruh Pengusaha tidak Bisa Apa-Apa

Jumat, 13 Maret 2020 | 12:03:16 WIB
Kadin: Tanpa Buruh Pengusaha tidak Bisa Apa-Apa Kadin Indonesia, Rosan Perkasa Roeslani,

GENTAONLINE.COM -- Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Rosan Perkasa Roeslani, mengatakan, penolakan dan berbagai demonstrasi buruh untuk menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja merupakan hal yang wajar. Pihaknya meminta agar publik tidak membeda-bedakan antara pengusaha dan buruh.

"Kepentingannya sama kok, kesejahteraan. Yang penting komunikasi jalan. Tanpa buruh, pengusaha tak ada apa-apanya. Begitu pun buruh tanpa pengusaha," kata Rosan di Jakarta, Kamis (12/3).

Rosan menambahkan, pengusaha dan buruh saling membutuhkan sehingga semestinya tidak perlu dibeda-bedakan. Soal adanya penolakan masif dan aksi demo yang terus dilakukan, hal itu merupakan bentuk ekspresi buruh dan perlu dihormati.

Ia pun menampik bahwa proses penyusunan RUU Cipta Kerja kurang melibatkan asosiasi buruh maupun pekerja. Menurut dia, komunikasi selalu dijalankan bersama pemerintah. Proses pengajuan pengesahan RUU Cipta Kerja kepada DPR juga dilakukan secara transparan dan masih perlu dilakukan penyempurnaan.

Menurutnya, berbagai demonstrai yang terjadi juga tidak menyurutkan investor untuk menanamkan modalnya di Indonesia. Selama itu berjalan baik dan tenang serta mengikuti aturan yang berlaku tidak akan menjadi masalah.

Kebijakan Omnibus Law dinilai Kadin sebagai sinyal positif dari para investor untuk menjalankan usaha di Indonesia. Omnibus Law juga dianggap menjadi sinyal positif di tengah ancaman pelemahan ekonomi global akibat wabah virus corona baru yang juga telah masuk ke Indonesia.

"Harapan kami Insya Allah ini disetujui, lalu dibuat Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres) supaya ada produk pemerintahannya. Ini terobosan reformasi struktural yang harus kita lakukan," ujar dia.(rep)

 
Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Pimred Gentaonline.com Berikan Apresiasi Terhadap Penanganan Kasus LY di Polrestabes Pekanbaru.

2

IKA FEKONSOS UIN SUSKA RIAU, TAJA PROGRAM ALUMNI DENGAN MATERI PERTAMA TATA KELOLA ORGANISASI MAHASISWA

3

APAK Resmi Laporkan Dugaan Pelanggaran Pembebasan Bersyarat Asri Auzar ke BAPAS Pekanbaru

4

Aktivis Lingkungan Desak Polisi Tangkap Pelaku PETI di Peranap, Surat Resmi Desa Dinilai Bukti Keresahan Warga

5

SPBU Kerinci Disorot, Distribusi Bio Solar Subsidi Jadi Sorotan Warga

6

Dugaan Tangkap Lepas Di Kasus Narkoba. Terjadi Juga Di Kasus PETI. Dengan Istilah "BAKAR LALU STOR UPETINYA BILA MAU OPERASI KEMBALI". Baturijal Hulu Membara !

7

PTUN Pekanbaru membatalkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 22978 seluas 19.775 m2 di Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar.

8

Kasus dugaan pencurian yang melibatkan terduga pelaku Shidiq Al Fajri kini resmi dilaporkan ke pihak kepolisian Sektor Tambang, Resor Kampar, Polda Riau.

9

Kuasa Hukum Desak Aparat Penegakan Hukum APH di Wilayahnya Konflik Lahan Eks HGU 366 Hektar Lahan