MENU TUTUP

Belajar di rumah Diperpanjang Menyusul Penetapan Status Tanggap Darurat Sampai 19 April

Selasa, 24 Maret 2020 | 10:21:18 WIB
Belajar di rumah Diperpanjang Menyusul Penetapan Status Tanggap Darurat Sampai 19 April

GENTAONLINE.COM - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru telah menetapkan status tanggap darurat bencana non alam, terkait pandemi Corona sampai 19 April mendatang. Bersamaan dengan itu, kegiatan belajar mengajar di rumah menggunakan sistem e-learning juga diperpanjang hingga 19 April. "Status Tanggap Darurat Bencana Non Alam akibat Coronavirus Disease (Covid-19) ditetapkan selama 30 hari, terhitung tanggal 21 Maret sampai dengan tanggal 19 April 2020," terang Kepala Bagian Humas Setdako Pekanbaru Mas Irba H Sulaiman, Senin (23/3/2020).

Ketentuan ini juga dituangkan dalam surat edaran (SE) yang ditandatangani Walikota Pekanbaru Firdaus. Dimana mulai tingkat PAUD, TK sampai dengan Perguruan Tinggi diminta melaksanakan proses belajar mengajar menggunakan media pembelajaran secara daring/online.

Selain itu, kegiatan kegiatan yang melibatkan orang dalam jumlah banyak seperti rapat kerja, rapat koordinasi, seminar atau simposium serta FGD, dan kursus juga harus ditunda. "Juga kegiatan keramaian pada tempat hiburan seperti warnet, gelanggang permainan, bilyard, bioskop, Ddskotik/PUB, KTV, dan sejenisnya ataupun kegiatan lainnya yang melibatkan massa, unjuk rasa, pertemuan sosial, politik, budaya, agama dalam bentuk seminar, lokakarya, serasehan, konser, pekan raya, festival, bazar, pameran, pasar malam, resepsi keluarga, kegiatan olahraga, kesenian, pawai, dan karnaval agar ditiadakan atau ditunda," paparnya.

Sementara itu, rumah makan atau restoran dan cafe masih diperbolehkan beroperasi, tetapi mengutamakan pelayanan bawa pulang (take away). Untuk pelayanan di tempat diminta mengatur jarak duduk dengan jumlah terbatas. Apabila masyarakat atau siapapun tidak mematuhi ketentuan yang telah disebutkan dalam surat edaran tersebut, dapat dikenakan sanksi dengan ketentuan hukum yang berlaku.

"Pak wali juga meminta Pimpinan Perangkat Daerah di Lingkungan Pemko Pekanbaru segera menindaklanjuti edaran ini dan menyesuaikan dengan kewenangan, tugas pokok serta ketentuan Kementerian masing masing-masing," ujarnya.

Kemudian, masyarakat juga diminta untuk memanfaatkan layanan call centre 112 Pemko Pekanbaru apabila mengalami gejala Covid-19. Warga juga dipersilahkan mengakses website https://ppc19.pekanbaru.qo.id untuk mendapatkan informasi terkait Corona.(grc)

 
 
Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Laporan Disebut Mandek 1 Tahun 3 Bulan, Dua Aktivis Adukan Penanganan Kasus Polda Sumbar ke Propam dan Bareskrim Polri

2

Marwas Menang Telak di Mubes LAK Kampar, dari Kepala Desa, Sengketa Lahan hingga Jejak KSO Agrinas

3

Edi Lelek: Menjaga Suara Publik di Tengah Intimidasi dan Ancaman Kriminalisasi

4

Nama Anggota DPRD Meranti Muncul dalam Reservasi Hotel, AMKK Minta Badan Kehormatan Turun Tangan

5

1 Tahun Mandeh, Dewan Redaksi GentaOnline Nasional Desak Mabes Polri Usut Dugaan Perusakan Hutan Mandeh

6

SETAHUN LAPORAN MENGENDAP, WALI NAGARI MANDEH DIDESAK SEGERA DIPROSES HUKUM Dugaan Perusakan Mangrove Tak Boleh Berhenti di Meja Pengaduan, Propam Mabes Polri Diminta Turun Tangan

7

BRIGJEN POL HENGKI HARYADI PIMPIN POLDA PAPUA BARAT DAYA

8

Ungkap Dugaan Penyelewengan BBM Subsidi di SPBU 13.275.513 Sijunjung, Empat Wartawan Dikeroyok dan Mobil Dirusak

9

Pangdam I/BB Pimpin Sidang Pantukhir, 678 Caba PK Ikuti Seleksi Pusat