MENU TUTUP

Jabar dan Bekasi Ajukan PSBB Covid-19 ke Menkes

Selasa, 07 April 2020 | 09:52:52 WIB
Jabar dan Bekasi Ajukan PSBB Covid-19 ke Menkes

GENTAONLINE.COM - Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Kota Bekasi telah mengajukan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk mencegah penyebaran virus corona (Covid-19).

Hal itu disampaikan Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan Oscar Primadi. Sesuai peraturan, penerapan PSBB harus melalui persetujuan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto. 

"Bekasi mengusulkan, Jabar juga mengusulkan," kata Oscar , Selasa (7/4). 

Oscar mengatakan pihaknya mesti mengkaji kembali syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh Jawa Barat dan Bekasi maupun wilayah lain jika ingin menerapkan PSBB untuk mencegah penyebaran virus corona. 

"Ya lagi menunggulah," katanya. Cegah Corona, Jabar dan Bekasi Ajukan PSBB ke Menkes

Nantinya, kata Oscar, pelaksanaan PSBB akan langsung berlaku usai disetujui oleh Terawan. Sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB, menkes memberi persetujuan dan pelaksanaan dilakukan oleh daerah. 

"Ya pasti dalam permenkes itu, persetujuan oleh menkes itu ditetapkan, dilaksanakan oleh daerah," ujarnya. 

Sementara Pemprov Jabar dan Pemkot Bekasi belum merespons saat dikonfirmasi lebih lanjut terkait pengajuan penerapan PSBB tersebut. 

Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan pihaknya akan mengajukan PSBB kepada pemerintah pusat berdasarkan data persebaran virus corona yang diterima dari daerah, baik kabupaten atau kota. 

"Jabar akan ambil keputusan berdasarkan data, termasuk PSBB itu akan kita 'exercise' berdasarkan data yang kita terima (dari daerah)," kata pria yang akrab disapa Emil itu. 

Sementara Wakil Wali Kota Bekasi Tri Arhianto menyatakan belum berencana mengajukan PSBB untuk wilayahnya. Namun pihaknya telah mengimbau warga untuk tidak beraktivitas usai pukul 21.00 WIB sebagai upaya pencegahan penularan corona. 

Terawan sendiri telah menyetujui penerapan PSBB yang diajukan Jakarta. Rencananya surat persetujuan itu akan diteken hari ini, Selasa (7/4). 

Anies telah mengirim surat kepada Terawan pada pertengahan pekan lalu terkait permintaan penetapan status PSBB di ibu kota untuk menanggulangi penyebaran virus corona. (cnn)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Warga Kandis Desak Polisi Usut Dugaan Penipuan oleh Pimpinan Koperasi Makmur Mandiri

2
Galian C di Kampar

Dugaan Terima UPETI dari Pengusaha Galian C di Desa Balam Jaya.

3

Alumni Menwa Ucapkan Selamat, Syahrial Abdi Resmi Jabat Sekdaprov Riau

4

Banyak Pedagang Nakal, Wisatawan di Pekanbaru Keluhkan Harga Durian Tak Wajar

5
Galian C Ilegal di Kampar

Mengantongi Izin Operasional Tapi Tidak Memiliki Lahan. Daerah Aliran Sungai Di Jadikan lahan Tambang.

6
Wartawan Bodrex

Borok Oknum Wartawati Terbongkar: Cici Sri Imelda Diduga Dalang Hoaks, Pemerasan, dan Melakukan Pencemaran Nama Baik Oknum TNI

7
Galian C Ilegal di Kampar

APH TUTUP MATA, GALIAN C ILEGAL ADALAH BENALU YANG MENGENYANGKAN

8

Pemerintah Desa Pangkalan Baru Serahkan Piala Kades Cup IV Tahun 2025

9

Peringatan Hari Jadi Koppsa-M Berlangsung Sukses dan Penuh Kemeriahan