MENU TUTUP

Jabar dan Bekasi Ajukan PSBB Covid-19 ke Menkes

Selasa, 07 April 2020 | 09:52:52 WIB
Jabar dan Bekasi Ajukan PSBB Covid-19 ke Menkes

GENTAONLINE.COM - Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Kota Bekasi telah mengajukan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk mencegah penyebaran virus corona (Covid-19).

Hal itu disampaikan Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan Oscar Primadi. Sesuai peraturan, penerapan PSBB harus melalui persetujuan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto. 

"Bekasi mengusulkan, Jabar juga mengusulkan," kata Oscar , Selasa (7/4). 

Oscar mengatakan pihaknya mesti mengkaji kembali syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh Jawa Barat dan Bekasi maupun wilayah lain jika ingin menerapkan PSBB untuk mencegah penyebaran virus corona. 

"Ya lagi menunggulah," katanya. Cegah Corona, Jabar dan Bekasi Ajukan PSBB ke Menkes

Nantinya, kata Oscar, pelaksanaan PSBB akan langsung berlaku usai disetujui oleh Terawan. Sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB, menkes memberi persetujuan dan pelaksanaan dilakukan oleh daerah. 

"Ya pasti dalam permenkes itu, persetujuan oleh menkes itu ditetapkan, dilaksanakan oleh daerah," ujarnya. 

Sementara Pemprov Jabar dan Pemkot Bekasi belum merespons saat dikonfirmasi lebih lanjut terkait pengajuan penerapan PSBB tersebut. 

Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan pihaknya akan mengajukan PSBB kepada pemerintah pusat berdasarkan data persebaran virus corona yang diterima dari daerah, baik kabupaten atau kota. 

"Jabar akan ambil keputusan berdasarkan data, termasuk PSBB itu akan kita 'exercise' berdasarkan data yang kita terima (dari daerah)," kata pria yang akrab disapa Emil itu. 

Sementara Wakil Wali Kota Bekasi Tri Arhianto menyatakan belum berencana mengajukan PSBB untuk wilayahnya. Namun pihaknya telah mengimbau warga untuk tidak beraktivitas usai pukul 21.00 WIB sebagai upaya pencegahan penularan corona. 

Terawan sendiri telah menyetujui penerapan PSBB yang diajukan Jakarta. Rencananya surat persetujuan itu akan diteken hari ini, Selasa (7/4). 

Anies telah mengirim surat kepada Terawan pada pertengahan pekan lalu terkait permintaan penetapan status PSBB di ibu kota untuk menanggulangi penyebaran virus corona. (cnn)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Dugaan Pengalihan 723 Hektare Lahan Warga di Kampar, Kades Disebut Terlibat

2

Diduga Bermain di Balik Layar, Dugaan Orkestrasi Politik Bupati Pelalawan

3

Kontraktor Kampar Akhirnya Terima Pembayaran, Ekonomi Bangkinang Bergairah: Ada yang Langsung Lunasi Utang, Ada yang Belanja Perabot Rumah Tangga

4

Purbaya Ungkap Modus Manipulasi Ekspor Sawit, 200 Pelaku Usaha Dipanggil

5

Angkatan IV Pengurus Kopdes Merah Putih di Kampar Ikuti Pelatihan Peningkatan Kapasitas

6

Pemprov Riau Akan Selidiki Kebijakan PT Trada Merumahkan 18 Karyawan, SF Hariyanto Minta Inspektorat Turun Periksa Tata Haira

7

KADIS KOPERASI KAMPAR DIDUGA TERLIBAT SUAP DI BAWAH MEJA PULUHAN JUTA

8

DLHK Riau Disebut Abai, Perusahaan Diduga Beroperasi Tanpa Amdal

9

Semua Berkas Diangkut, Termasuk Data Pokir DPRD Riau: KPK Fokus Proses Anggaran Proyek Era Abdul Wahid