MENU TUTUP

THR Pegawai Swasta Wajib Cair H-7 Lebaran

Selasa, 12 Mei 2020 | 12:20:57 WIB
THR Pegawai Swasta Wajib Cair H-7 Lebaran

GENTAONLINE.COM - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mewajibkan para pengusaha untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan kepada para pekerja mereka maksimal h-7 atau sepekan sebelum lebaran. 

"THR Keagamaan merupakan pendapatan nonupah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh, paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan," katanya dalam pernyataan resmi yang dikeluarkan di Jakarta Senin (11/5). 

Aturan terkait THR Keagamaan tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja atau Buruh Di Perusahaan. Permenaker ini merupakan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah RI Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Dalam aturan itu disebutkan perusahaan yang terlambat membayar THR Keagamaan dikenai denda sebesar 5 persen. Denda ini dikelola dan dipergunakan untuk kesejahteraan pekerja. / Pemberian denda tidak serta merta menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR Keagamaan kepada pekerja. 

"Sedangkan pengusaha yang tidak membayar THR dapat dikenai sanksi administratif hingga penghentian sebagian usaha," jelas Ida. 

Sebelumnya, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyatakan banyak perusahaan yang berada di dalam organisasinya tak bisa membayar THR tepat waktu sesuai aturan yang berlaku saat ini. Pasalnya, arus kas perusahaan banyak yang terganggu akibat penyebaran virus corona. 

Sebagai informasi, sesuai Pasal 5 ayat 4 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, THR keagamaan wajib dibayarkan oleh pengusaha paling lambat tujuh hari atau seminggu sebelum Hari Raya Keagamaan. 

Direktur Eksekutif Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Danang Girindrawardana mengungkapkan karena virus corona, batas waktu yang ditetapkan dalam peraturan tersebut sulit dipenuhi.

Untuk itulah, perusahaan yang tidak mampu membayar THR sesuai aturan yang berlaku akan berdialog dengan pekerja mereka. Dengan demikian, keputusan kapan THR dibayarkan nantinya akan merujuk pada hasil kesepakatan bersama. 

Untuk merespons keluhan dunia usaha tersebut, Ida resmi mengizinkan perusahaan swasta melakukan tunda atau cicil pembayaran THR Keagamaan pada tahun. Namun, pembayaran THR yang dicicil atau ditunda ini tetap harus diselesaikan dalam tahun 2020. 

Izin ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Namun, penundaan maupun cicilan pembayaran THR Keagamaan diputuskan melalui proses dialog antara pengusaha dan pekerja. Dialog tersebut dapat menyepakati tiga hal.(cnn)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Dugaan Pengalihan 723 Hektare Lahan Warga di Kampar, Kades Disebut Terlibat

2

Diduga Bermain di Balik Layar, Dugaan Orkestrasi Politik Bupati Pelalawan

3

Kontraktor Kampar Akhirnya Terima Pembayaran, Ekonomi Bangkinang Bergairah: Ada yang Langsung Lunasi Utang, Ada yang Belanja Perabot Rumah Tangga

4

Purbaya Ungkap Modus Manipulasi Ekspor Sawit, 200 Pelaku Usaha Dipanggil

5

Angkatan IV Pengurus Kopdes Merah Putih di Kampar Ikuti Pelatihan Peningkatan Kapasitas

6

Pemprov Riau Akan Selidiki Kebijakan PT Trada Merumahkan 18 Karyawan, SF Hariyanto Minta Inspektorat Turun Periksa Tata Haira

7

KADIS KOPERASI KAMPAR DIDUGA TERLIBAT SUAP DI BAWAH MEJA PULUHAN JUTA

8

DLHK Riau Disebut Abai, Perusahaan Diduga Beroperasi Tanpa Amdal

9

Semua Berkas Diangkut, Termasuk Data Pokir DPRD Riau: KPK Fokus Proses Anggaran Proyek Era Abdul Wahid