MENU TUTUP

Erick Ungkap Alasan Banyak Korupsi di BUMN

Jumat, 03 Juli 2020 | 10:27:11 WIB
Erick Ungkap Alasan Banyak Korupsi di BUMN

GENTAONLINE.COM -- Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengungkap alasan terjadinya cukup banyak kasus korupsi di BUMN. Berdasarkan pemetaan yang dilakukan, kata Erick, tugas BUMN yang tidak fokus turut andil dalam mendorong terjadinya kasus korupsi.

Tanpa bermaksud mendeskriditkan menteri-menteri BUMN sebelumnya, Erick menyebut BUMN-BUMN selama ini memegang peranan untuk dapat memenuhi nilai ekonomi dan pelayanan publik. Persoalannya, kata Erick, tidak ada garis merah yang jelas sehingga acapkali para direksi mencampuradukkan antara penugasan dan proses bisnis yang benar.

"Karena itu terjadi banyak sekali kasus korupsi, beberapa tahun ini saja sudah 53 kasus korupsi di BUMN," ujar Erick dalam diskusi virtual yang diselenggarakan Kingdom Business Community pada Kamis (2/7) malam.

Oleh karena itu, Erick mulai melakukan transformasi dengan menerapkan klasifikasi BUMN. Erick menjelaskan klasifikasi dibagi dalam beberapa kategori, mulai dari BUMN yang fokus prioritasnya pada aspek ekonomi, BUMN yang fokus pada aspek pelayanan publik, BUMN yang fokus pada kedua aspek tersebut, dan BUMN yang tidak mendapatkan keuntungan secara ekonomi namun juga tidak memberikan pelayanan publik. Tipe BUMN terakhir masuk dalam kategori BUMN yang akan dilikuidasi atau merger. Erick tak ingin negara terus menerus memberikan proteksi kepada BUMN tersebut.

"Kita ingin BUMN berbisnis harus sehat dan ada juga yang memang pelayanan publik. Makanya nggak segan-segan kita terus tutup, gabungkan, atau bentuk mitra strategis," kata Erick.

Erick menyebut upaya transformasi perampingan jumlah BUMN akan terus dilakukan. Erick menyebut saat ini hanya ada 107 BUMN dari sebelumnya yang mencapai sebanyak 142 BUMN. Erick menargetkan jumlah ini terus mengecil hingga tersisa 70 BUMN sampai 80 BUMN ke depan. (rep)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Pimred Gentaonline.com Berikan Apresiasi Terhadap Penanganan Kasus LY di Polrestabes Pekanbaru.

2

IKA FEKONSOS UIN SUSKA RIAU, TAJA PROGRAM ALUMNI DENGAN MATERI PERTAMA TATA KELOLA ORGANISASI MAHASISWA

3

APAK Resmi Laporkan Dugaan Pelanggaran Pembebasan Bersyarat Asri Auzar ke BAPAS Pekanbaru

4

Aktivis Lingkungan Desak Polisi Tangkap Pelaku PETI di Peranap, Surat Resmi Desa Dinilai Bukti Keresahan Warga

5

SPBU Kerinci Disorot, Distribusi Bio Solar Subsidi Jadi Sorotan Warga

6

Dugaan Tangkap Lepas Di Kasus Narkoba. Terjadi Juga Di Kasus PETI. Dengan Istilah "BAKAR LALU STOR UPETINYA BILA MAU OPERASI KEMBALI". Baturijal Hulu Membara !

7

PTUN Pekanbaru membatalkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 22978 seluas 19.775 m2 di Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar.

8

Kasus dugaan pencurian yang melibatkan terduga pelaku Shidiq Al Fajri kini resmi dilaporkan ke pihak kepolisian Sektor Tambang, Resor Kampar, Polda Riau.

9

Kuasa Hukum Desak Aparat Penegakan Hukum APH di Wilayahnya Konflik Lahan Eks HGU 366 Hektar Lahan