MENU TUTUP

Demokrat Sebut Kenaikan BPJS Memberatkan Masyarakat

Kamis, 14 Mei 2020 | 10:30:06 WIB
Demokrat Sebut Kenaikan BPJS Memberatkan Masyarakat

GENTAONLINE.COM - Partai Demokrat mengkritik penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Dede Yusuf menganggap pemerintah memberatkan masyarakat dengan menerbitkan regulasi yang menaikkan iuran Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan untuk kelas I dan II per 1 Juni 2020, serta untuk kelas III yang akan dinaikkan pada 2021 mendatang itu.

Terlebih lagi kenaikan iuran BPJS itu diberlakukan di tengah pandemi virus corona atau Covid-19 yang justru menambah beban masyarakat. 

"Di tengah Covid-19 seperti ini semestinya bukan malah memberatkan masyarakat tapi seharusnya ada relaksasi dari pemerintah," kata Dede saat dihubungi, Rabu (13/5).

Menurut Dede, pemerintah seharusnya mengikuti putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan Perpres Nomor 75 Tahun 2019, yang menaikkan iuran BPJS Kesehatan sebelumnya. 

"Saya anggap pemerintah tak mendengar jeritan hati masyarakat," ucap Dede. 

Berangkat dari itu, Dede meminta Komisi IX DPR RI kembali memanggil pemerintah untuk meminta penjelasan seputar langkah yang menaikkan kembali iuran BPJS Kesehatan.

Dede juga mempertanyakan alasan pemerintah yang selalu menerbitkan Perpres di saat DPR RI tengah menjalani masa reses. "Kenapa setiap kali DPR RI sudah reses selalu ada perpres yang diterbitkan? Jadi konteksnya, mestinya ini harus dijelaskan dulu kepada rakyat sebelum menaikkan apapun yang sifatnya hajat hidup orang banyak," tutur Dede.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menaikkan iuran BPJS Kesehatan nyaris dua kali lipat dari posisi saat ini. Keputusan ini dilakukan tidak lama setelah MA membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan sebesar 100 persen pada awal 2020 lalu.

Kenaikan tersebut tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Beleid tersebut ditandatangani Jokowi 5 Mei lalu. (dnc)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

FAJI Riau Ingatkan Iskandar Hoesin Jangan Halalkan Segala Cara

2

Aktivitas Galian C di Sungai Jalau Diprotes, 250 Warga Kampar Utara Desak Penutupan

3

Penetapan Pimpinan PT SPRH Dinilai Cacat Prosedur, HMI Badko Riau-Kepri Wanti-wanti BUMD Jadi 'ATM'

4

Pajak Sawit Rp1.700 per Batang Berpotensi Rp2 Triliun, KOPARI Usul Tarif Digandakan Jadi Rp4 Triliun

5

Silaturahmi dan Konsolidasi Pimpinan Fakultas dan Ikatan Alumni Fakultas Ekonomi dan Ilmu Sosial UIN Sultan Syarif Kasim Riau

6

Aktivis Desak KPK Usut Dugaan Fee 5 Persen Tunda Bayar di Pemko Pekanbaru

7

Jeritan Guru PPPK Rohil Menggema di Jakarta 'Menitipkan Nasib' ke BKN dan KemenPAN-RB

8

Mahasiswa Desak Tangkap Plt Gubernur Riau SF Hariyanto, Disebut Biang Kerok Korupsi Riau

9

Proyek Jalan APBD Rp148,8 Juta di Bengkalis Molor, Indikasi Kelalaian hingga Dugaan Korupsi Mencuat