MENU TUTUP

Rakyat Bisa Kembali Gugat Kenaikan BPJS Kesehatan

Jumat, 15 Mei 2020 | 10:00:53 WIB
Rakyat Bisa Kembali Gugat Kenaikan BPJS Kesehatan

GENTAONLINE.COM - Masyarakat bisa menggugat Perpres 64/2020 yang berisi kebijakan kenaikan tarif BPJS Kesehatan. Masyarakat diyakini bakal kembali menang bila Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) bersikukuh tak mencabut perpresnya itu.

"Seharusnya kenaikan iuran BPJS itu tidak perlu dilakukan, karena masyarakat juga bisa kembali menggugatnya dan berpeluang dikabulkan oleh pengadilan," kata Anggota Komisi IX DPR RI Anas Thahir, Kamis (14/5).

Masyarakat berpeluang menang seperti dalam gugatan masyarakat sebelumnya pada Pasal 34 Perpres 75/2019 melalui Mahkamah Agung (MA). Saat itu, masyarakat berhasil membatalkan kebijakan pemerintah dalam menaikkan tarif BPJS Kesehatan Kelas III. 

"Jika hal ini yang terjadi, maka pemerintah akan dipermalukan, baik secara politik maupun secara hukum," katanya. 

Sementara itu, Anggota Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati menyebut kenaikan kembali tarif BPJS Kesehatan yang dilakukan oleh Jokowi melalui Perpres 64/2020 berseberangan dengan Putusan MA yang membatalkan kenaikan sebelumnya, yakni Pasal 34 Perpres 75/2019 "Penerbitan Perpres ini bukan merupakan pelaksanaan amar putusan MA, dimana apa yang diperintahkan oleh MA untuk dilaksanakan tetap belum dilaksanakan," kata Kurniasih.

Alasan pembatalan MA atas Pasal 34 Perpres 75/2019 adalah bahwa pasal tersebut bertentangan dengan UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan UU BPJS. 

Pasal 2 UU SJSN menyatakan bahwa Sistem Jaminan Sosial Nasional diselenggarakan berdasarkan asas kemanusiaan, asas manfaat, dan asas keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Sementara, Pasal 2 UU BPJS menyebutkan bahwa: BPJS menyelenggarakan sistem jaminan sosial nasional berdasarkan asas kemanusiaan, manfaat, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. 

"Oleh karena itu, dalam rangka menjalankan putusan MA maka Perpres 64/2020 haruslah tidak bertentangan dengan 2 UU diatas. Dalam hal ini Perpres 64/2020 masih menggunakan persepsi dan logika yang sama dengan penerbitan Perpres 75/2019, dengan demikian maka Perpres 64/2020 ini tetap belum menjalankan amar putusan MA," kata Kurniasih. 

Di samping itu, Penerbitan Perpres 64/2020 sangat tidak sesuai karena pada saat ini kondisi masyarakat masih dalam situasi Bencana Nasional Pandemi Covid 19, sebagaimana ditetapkan oleh Presiden sehingga masyarakat berada dalam kondisi krisis ekonomi dan juga krisis kesehatan (Pandemi).(rep)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

FAJI Riau Ingatkan Iskandar Hoesin Jangan Halalkan Segala Cara

2

Aktivitas Galian C di Sungai Jalau Diprotes, 250 Warga Kampar Utara Desak Penutupan

3

Penetapan Pimpinan PT SPRH Dinilai Cacat Prosedur, HMI Badko Riau-Kepri Wanti-wanti BUMD Jadi 'ATM'

4

Pajak Sawit Rp1.700 per Batang Berpotensi Rp2 Triliun, KOPARI Usul Tarif Digandakan Jadi Rp4 Triliun

5

Silaturahmi dan Konsolidasi Pimpinan Fakultas dan Ikatan Alumni Fakultas Ekonomi dan Ilmu Sosial UIN Sultan Syarif Kasim Riau

6

Aktivis Desak KPK Usut Dugaan Fee 5 Persen Tunda Bayar di Pemko Pekanbaru

7

Jeritan Guru PPPK Rohil Menggema di Jakarta 'Menitipkan Nasib' ke BKN dan KemenPAN-RB

8

Mahasiswa Desak Tangkap Plt Gubernur Riau SF Hariyanto, Disebut Biang Kerok Korupsi Riau

9

Proyek Jalan APBD Rp148,8 Juta di Bengkalis Molor, Indikasi Kelalaian hingga Dugaan Korupsi Mencuat