MENU TUTUP

Ketua KPU: Pilkada Digelar Desember tak Bisa Mundur Lagi

Jumat, 29 Mei 2020 | 10:44:29 WIB
Ketua KPU: Pilkada Digelar Desember tak Bisa Mundur Lagi

GENTAONLINE.COM - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan, pelaksanaan pilkada serentak tetap akan digelar pada Desember 2020 dan tidak mungkin ditunda lagi. Hal itu sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pilkada, dan telah disepakati oleh DPR serta pemerintah.

"Kita tidak mau tarik mundur lagi karena ini sudah menjadi pilihan kita. Bahwa pilkada akan diselenggarakan Desember 2020," kata Arief dalam diskusi virtual 'Membaca Kelanjutan Pilkada Serentak 2020', Kamis (28/5). 

KPU telah menyampaikan tiga opsi waktu pemungutan suara serentak yakni 9 Desember 2020, 17 Maret 2021, dan 29 September 2021. Waktu ini disusun setelah KPU RI memutuskan penundaan tahapan pilkada akibat pandemi Covid-19.

Arief mengakui, jika pilkada ditunda hingga September 2021, KPU akan memiliki waktu lebih banyak untuk melakukan persiapan. KPU menilai, penundaan selama satu cukup untuk menyelesaikan pembentukan regulasi, penyusunan anggaran, bahkan menunggu penyelesaian penanggulangan pandemi. 

Namun demikian, Arief menegaskan, pelaksanaan pilkada tak bisa ditunda lagi. KPU akan segera melanjutkan tahapan pilkada pada 6 Juni atau 15 Juni, enam bulan sebelum waktu hari pemungutan suara. 

Arief mengatakan, KPU menolak apabila tahapan pemilihan lanjutan dimulai Juli. Sebab, serangkaian tahapan pra pencoblosan harus segera dilaksanakan. "Makanya kemarin ketika ada usulan dari beberapa anggota Komisi II (DPR) agar (pilkada lanjutan) dimulai bulan Juli KPU tegas mengatakan tidak mungkin dimulai bulan Juli karena akan sangat terlambat," kata Arief. 

Ia berharap, partisipasi masyarakat di Pilkada 2020 tak menurun kendati digelar di masa pandemi Covid-19. KPU mendorong pemilih tetap aktif terlibat dalam berbagai tahapan. Arief juga meminta peserta pemilu mengajak konstituennya menggunakan hak pilih mereka. Selain itu, KPU tengah menyusun protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19 dalam setiap tahapan pilkada. 

"Pemilih yang berdaulat adalah pemilih yang melibatkan dirinya sejak dari awal proses tahapan sampai dengan penetapan siapa yang menjadi dalam kontestasi pemilihan ini," kata Arief. / Pilkada 2020 akan digelar di 270 daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota. Semula waktu pemungutan suara serentak akan dilaksanakan pada 23 September 2020, tetapi ditunda menjadi 9 Desember tahun ini akibat pandemi Covid-19. (rep)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Warga Kandis Desak Polisi Usut Dugaan Penipuan oleh Pimpinan Koperasi Makmur Mandiri

2
Galian C di Kampar

Dugaan Terima UPETI dari Pengusaha Galian C di Desa Balam Jaya.

3

Alumni Menwa Ucapkan Selamat, Syahrial Abdi Resmi Jabat Sekdaprov Riau

4

Banyak Pedagang Nakal, Wisatawan di Pekanbaru Keluhkan Harga Durian Tak Wajar

5
Galian C Ilegal di Kampar

Mengantongi Izin Operasional Tapi Tidak Memiliki Lahan. Daerah Aliran Sungai Di Jadikan lahan Tambang.

6
Wartawan Bodrex

Borok Oknum Wartawati Terbongkar: Cici Sri Imelda Diduga Dalang Hoaks, Pemerasan, dan Melakukan Pencemaran Nama Baik Oknum TNI

7
Galian C Ilegal di Kampar

APH TUTUP MATA, GALIAN C ILEGAL ADALAH BENALU YANG MENGENYANGKAN

8

Pemerintah Desa Pangkalan Baru Serahkan Piala Kades Cup IV Tahun 2025

9

Peringatan Hari Jadi Koppsa-M Berlangsung Sukses dan Penuh Kemeriahan