MENU TUTUP

Ibadah Haji 2020 Batal, Jemaah Dapat Dana Manfaat Rp6 - Rp16 Juta

Selasa, 02 Juni 2020 | 12:47:03 WIB
Ibadah Haji 2020 Batal, Jemaah Dapat Dana Manfaat Rp6 - Rp16 Juta

GENTAONLINE.COM - Pemerintah memutuskan untuk tidak memberangkatkan jemaah haji tahun ini. Namun, jemaah yang tertunda haji hingga tahun depan akan mendapat dana manfaat senilai Rp6 - Rp16 juta dari pelunasan haji. 

Menteri Agama Fachrul Razi mengatakan dana yang disetorkan jemaah akan disimpan dan dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji secara terpisah. Dari pengelolaan ini, jemaah akan mendapat lebih banyak manfaat.

Dia menuturkan dana manfaat ini akan diterima oleh jemaah haji setidaknya 30 hari sebelum keberangkatan haji 1442 H atau 2021.

“Diberikan secara perorangan. Yang paling rendah Rp6 jutaan dengan uang muka Rp25 juta dari Aceh. Sedangkan paling tinggi Rp16 juta untuk embarkasi dari Makassar,” katanya saat konferensi virtual, Selasa (2/6/2020). 

Nilai manfaat ini diberikan kembali kepada jemaah berdasarkan biaya ibadah perjalanan ibadah haji (Bipih) yang dibayarkan. Kendati begitu pemerintah juga memberikan keleluasaan bagi jemaah yang ingin menarik kembali uang setoran.

Di sisi lain, Petugas Haji Daerah (PHD) pada penyelenggaraan ibadah haji tahun ini dinyatakan batal. Bipih yang telah dibayarkan akan dikembalikan. “Gubernur dapat mengusulkan kembali nama PHD pada haji tahun depan,” katanya.

Hal sama berlaku bagi pembimbing dari unsur Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) pada penyelenggaraan haji tahun ini. Statusnya dinyatakan batal seiring terbitnya KMA ini. Bipih yang dibayarkan akan dikembalikan. KBIHU dapat mengusulkan nama pembimbing pada penyelenggaraan haji mendatang.

Sebelumnya, kebijakan pembatalan haji dikeluarkan melalui Keputusan Menteri Agama (KMA) No.494/2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441H/2020M.

Menag mengatakan keputusan ini telah melewati sejumlah kajian. Kemenag juga melakukan komunikasi dengan berbagai pihak termasuk Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Komisi 8 DPR RI.

Bahkan Kementerian Agama telah melakukan komunikasi intensif dengan Kementerian Haji Arab Saudi. Hingga 1 Juni 2020, disebutkan bahwa Saudi belum memutuskan tentang kejelasan haji.(wkc)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

EFEKTIVITAS TIM TERPADU DIPERTANYAKAN: KONFLIK PT ARARA ABADI DAN WARGA MINAS TERUS BERLARUT

2

Profil Jumhur Hidayat Dipenjara di Era Presiden Jokowi, Kini Diangkat Prabowo Jadi Menteri Lingkungan Hidup dan Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup.

3

Instruksi Kejati Sumbar 'Dicuekin', Kasus Dugaan Korupsi Wali Nagari Mandeh di Kejari Pessel Mandek Hampir Satu Tahun ?

4

Dugaan Klenteng Berkedok Privat Room Tanpa Izin PBG Rumah Ibadah. Pemerintah Pesisir Selatan Bertindaklah ?

5

Pakar Kebijakan Publik Minta Pemerintah Segera Bertindak

6

Bangkitkan Rasa Cinta Almamater, Alumni Akuntansi Gelar Dialog Interaktif dengan Fakultas Ekonomi dan Ilmu Sosial UIN SUSKA RIAU

7

Perkuat Silaturahmi, IKA Akuntansi S1 UIN Suska Riau Gelar Reuni Sekaligus Pelantikan Pengurus Baru

8

Masih dalam Suasana Syawal, Edi Lelek Bebas via Restorative Justice, Keluarga Apresiasi Dukungan Semua Pihak

9

Walikota Pekanbaru H. Agung Nugroho Menyerahkan Bantuan Motor Kepada Ayah Disabilitas Karena Motornya Dicuri Saat Parkiran