MENU TUTUP

Mendagri Usulkan Lagi Agar Masker Dijadikan APK

Rabu, 22 Juli 2020 | 08:50:31 WIB
Mendagri Usulkan Lagi Agar Masker Dijadikan APK foto internet

GENTAONLINE.COM -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian lagi-lagi mendorong agar masker dan hand sanitizer atau cairan sanitasi tangan dijadikan bahan alat peraga kampanye (APK) Pilkada 2020. Ia bahkan memperbolehkan bakal calon kepala daerah yang maju Pilkada 2020 menggunakan APK berupa masker atau hand sanitizer dengan foto mereka, meski belum diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

"Bahkan kontestan sudah kita minta, boleh menggunakan alat peraga (kampanye) berupa masker atau hand sanitizer dengan gambar mereka atau nomor pilihan mereka, sehingga ini akan menimbulkan gerakan masif," ujar Tito dalam siaran pers Kemendagri, Selasa (21/7).

Hal ini dikonfirmasi Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Bahtiar. Ia mengatakan, usulan Mendagri tersebut agar momentum pilkada di tengah pandemi Covid-19 ini dapat membantu pencegahan dan pengendalian pandemi Covid-19. "Itu salah usulan Kemendagri agar momentum pilkada ini dijadikan menolong dan membentengi masyarakat dari bahaya Covid-19," kata Bahtiar, Selasa (22/7).

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) juga mengatakan, masker menjadi modus baru pelanggaran pilkada. Tim kampanye pasangan calon kepala daerah berpotensi membagikan masker kepada pemilih yang hendak ke TPS, dengan imbalan agar memilih dirinya atau kampanye di luar waktu yang telah ditentukan.

"Apa masalahnya? Negara sedang perang melawan Covid. Semua sektor harus bergerak bersama melawan Covid-19. Kita tak boleh berpikir sektoral," kata Bahtiar.

Komisioner KPU RI, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengatakan, pihaknya belum menerima usulan Mendagri tersebut secara resmi. Setiap ketentuan pelaksanaan tahapan pilkada harus diatur dalam Peraturan KPU yang dikonsultasikan dengan sejumlah pihak, seperti DPR RI, pemerintah, pegiat pemilu, bahkan pakar kesehatan.

"Masker dan hand sanitizer memang belum masuk. Untuk memasukkan tambahan itu tentu perlu kajian apa kira-kira positifnya dan dampak yang ditimbulkan. Nanti akan dilihat sejauh mana urgensi melakukan perubahan-perubahan itu," kata Raka, Senin (20/7).(sndo)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Laporan Disebut Mandek 1 Tahun 3 Bulan, Dua Aktivis Adukan Penanganan Kasus Polda Sumbar ke Propam dan Bareskrim Polri

2

Marwas Menang Telak di Mubes LAK Kampar, dari Kepala Desa, Sengketa Lahan hingga Jejak KSO Agrinas

3

Edi Lelek: Menjaga Suara Publik di Tengah Intimidasi dan Ancaman Kriminalisasi

4

Nama Anggota DPRD Meranti Muncul dalam Reservasi Hotel, AMKK Minta Badan Kehormatan Turun Tangan

5

1 Tahun Mandeh, Dewan Redaksi GentaOnline Nasional Desak Mabes Polri Usut Dugaan Perusakan Hutan Mandeh

6

SETAHUN LAPORAN MENGENDAP, WALI NAGARI MANDEH DIDESAK SEGERA DIPROSES HUKUM Dugaan Perusakan Mangrove Tak Boleh Berhenti di Meja Pengaduan, Propam Mabes Polri Diminta Turun Tangan

7

BRIGJEN POL HENGKI HARYADI PIMPIN POLDA PAPUA BARAT DAYA

8

Ungkap Dugaan Penyelewengan BBM Subsidi di SPBU 13.275.513 Sijunjung, Empat Wartawan Dikeroyok dan Mobil Dirusak

9

Pangdam I/BB Pimpin Sidang Pantukhir, 678 Caba PK Ikuti Seleksi Pusat