MENU TUTUP

Harga PLTS Mahal di Indonesia

Selasa, 28 Juli 2020 | 15:08:33 WIB
Harga PLTS Mahal di Indonesia

GENTAONLINE.COM -- Kementerian ESDM mencatat pertumbuhan PLTS di Indonesia memang masih jauh jika dibandingkan dengan negara lain. Hal ini menyebabkan harga PLTS masih tergolong mahal di Indonesia.

Direktur Jenderal Energi Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian ESDM, FX Sutijastoto, menjelaskan saat ini pasar PLTS di Indonesia memang masih mahal karena ada beberapa faktor. Pertama, pasar dan peminatnya memang belum seramai di luar negeri.

"Kalau dibandingkan dengan luar negeri memang pasar kita masih sepi. Ini juga yang membuat harganya jadi mahal, karena peminatnya sedikit," ujar Totok dalam konferensi pers, Selasa (28/7).

Kedua, kata Totok masalah selanjutnya adalah karena pasar yang masih sedikit membuat pabrikan panel surya belum bisa memproduksi secara banyak. Hal ini memaksa mereka mengimpor bahan baku dalam skala kecil, sehingga harga yang didapat pun mahal.

"Sudah impornya ketengan, pengolahannya kecil-kecil, akibatnya itu harganya masih cukup tinggi," ujar Sutjiastoto.

Lebih lanjut, Sujiastoto menyebutkan, saat ini harga rata-rata solar panel nasional masih mencapai 1 dolar AS per watt peak (WP). Harga tersebut jauh lebih mahal dibandingkan dengan negara lain, seperti China yang hanya sebesar 20 sen per WP.

"Di China pabrikan-pabrikan itu kapasitasnya bisa 500 megawatt, bahkan 1.000 megawatt. Di kita masih 40 megawatt," tambahnya. (rep)

 

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Pimred Gentaonline.com Berikan Apresiasi Terhadap Penanganan Kasus LY di Polrestabes Pekanbaru.

2

IKA FEKONSOS UIN SUSKA RIAU, TAJA PROGRAM ALUMNI DENGAN MATERI PERTAMA TATA KELOLA ORGANISASI MAHASISWA

3

APAK Resmi Laporkan Dugaan Pelanggaran Pembebasan Bersyarat Asri Auzar ke BAPAS Pekanbaru

4

Aktivis Lingkungan Desak Polisi Tangkap Pelaku PETI di Peranap, Surat Resmi Desa Dinilai Bukti Keresahan Warga

5

SPBU Kerinci Disorot, Distribusi Bio Solar Subsidi Jadi Sorotan Warga

6

Dugaan Tangkap Lepas Di Kasus Narkoba. Terjadi Juga Di Kasus PETI. Dengan Istilah "BAKAR LALU STOR UPETINYA BILA MAU OPERASI KEMBALI". Baturijal Hulu Membara !

7

PTUN Pekanbaru membatalkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 22978 seluas 19.775 m2 di Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar.

8

Kasus dugaan pencurian yang melibatkan terduga pelaku Shidiq Al Fajri kini resmi dilaporkan ke pihak kepolisian Sektor Tambang, Resor Kampar, Polda Riau.

9

Kuasa Hukum Desak Aparat Penegakan Hukum APH di Wilayahnya Konflik Lahan Eks HGU 366 Hektar Lahan