MENU TUTUP

MUI Tak Larang Masyarakat Salat Idul Adha di Lapangan atau Masjid

Rabu, 29 Juli 2020 | 08:46:39 WIB
MUI Tak Larang Masyarakat Salat Idul Adha di Lapangan atau Masjid foto internet

GENTAONLINE.COM - Majelis Ulama Indonesia (MUI) tidak melarang masyarakat untuk Salat Idul Adha di lapangan maupun di masjid. Karena tidak ada larangan mengenai hal tersebut dari pemerintah maupun Gugus Tugas Percepatan Penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

“Kita tidak bisa melarang orang untuk Salat Id di lapangan maupun di masjid. Karena itu sunah dan itu tidak ada larangan dari pemerintah maupun gugus tugas (Covid-19) itu,” kata Ketua Komisi Dakwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Cholil Nafis di Jakarta, Selasa (28/7/2020).

Dia menjelaskanFatwa MUI Nomor 36 tahun 2020 tentang pedoman berlebaran Idul Adha dan berkurban. Pertama soal salat yang mengaju kepada fatwa sebelumnya soal rawan dan tidak rawannya Covid-19. 


“Sehingga di tempat yang rawan tentunya kalau itu sangat berbahaya ya tentu tetap harus mengikuti protokol kesehatan sebagaimana jumatan, kan sekarang sudah boleh tetap menjaga protokol kesehatan itu. Memang protokol kesehatan disetiap masjid dipastikan ya selalu ada pengecekan protokol kesehatan jaga jarak, menggunakan masker ya tentu jaga kebersihan,” tuturnya.

 

Meski demikian, dia menganjurkan, panitia pelaksana Salat Idul Adha maupun panitia kurban seyogyanya melakukan koordinasi dengan pemerintah setempat. Sedangkan untuk pemotongan hewan kurban, kata dia, pihaknya menganjurkan untuk dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan (RPH). 


“Tapi memang kita berkewajiban berkoordinasi dengan pemerintah setempat, khusus untuk pemotongan hewan, MUI menganjurkan pemotongan dilakukan di RPH untuk menjaga ya dari penularan covid-19 physical distancing tetapi ketika mau melaksanakan di tempat pemotongan atau di masjid, pastikan tempat itu steril, orang tidak berkerumun pastikan itu. Sehingga masyarakat tetap melaksanakan aktivitasnya namun tetap menjaga protokol kesehatan,” pungkasnya.(sndo)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Dishub Kampar Tegaskan Pungutan Parkir di Disdukcapil dan UPT Samsat Tidak Resmi, Minta Dihentikan

2

Kadis PUTR Rohil Dilaporkan ke Kejati dan Polda Riau Terkait Dua Proyek Jalan Rp34,6 Miliar

3

KOPARI Desak Polda Riau Usut Dugaan Jual Beli Lahan di Kawasan Hutan

4

Diduga Pabrik PT LAS "Minyak Kita" Berdiri Tanpa Plang, Muncul Dugaan Kebocoran Pajak dan Pencemaran Limbah

5

Pimred Media Mengecam Pengacara Arogan Pelanggaran kode Etik Penghinaan Martabat Profesi Wartawan

6

Hina Profesi Wartawan, Hotman Paris di Kejar Organisasi Wartawan, PWI dan PWMOI Bersuara

7

Diduga Diteror dalam Sengketa Tanah, Warga Tangkerang Barat Pertanyakan Pendampingan RW 08 dan Minta Polisi Menyelidiki Dugaan Mafia Tanah

8

Sebarkan Fitnah Keji terhadap Ketua KNPI Riau yang Dikriminalisasi Polresta Pekanbaru, Ini Sanggahan Istri Larshen Yunus*

9

Pemerintah Kecamatan Tambang Mengaku Belum Tahu Aktivitas Galian C Ilegal, Ulul Azmi Jadi Sorotan