MENU TUTUP

Warga Kesal Dibebankan Parkir Belanja di Indomaret dan Alfamart

Selasa, 14 September 2021 | 09:10:12 WIB
Warga Kesal Dibebankan Parkir Belanja di Indomaret dan Alfamart

GENTAONLINE.COM - Sejak kerjasama pengelolaan parkir antara pihak ketiga dan Dinas Perhubungan (Dishub) Pekanbaru dimulai, kini warga dibebankan membayar parkir di Indomaret dan Alfamart.

Kondisi itu dikeluhkan warga lantaran harus membayar parkir saat belanja di dua ritel itu. Padahal, warga yang datang hanya sekadar membeli pulsa, bahkan mengisi token listrik saja.

"Kadang cuma beli air mineral harga Rp4000, ditagih parkir. Sebelumnya kan nggak ada," kata F, warga Pekanbaru, Selasa (14/9/2021).

Ia menilai, jika untuk mengejar pendapatan daerah yang lebih besar, penempatan juru parkir di dua ritel itu tidak efektif. Sebab, kata dia, tidak ada jaminan uang parkir masuk ke kantong juru parkir.

"Kenapa saya bilang gitu. Itu parkir kan harusnya ada karcis. Besaran yang disetorkan pasti berdasarkan karcis yang habis. Kalau juru parkir tidak ngasih karcis ke warga, kemana uang parkir yang dibayarkan?," jelasnya.

Seperti diketahui, sejak gagal menjalin kerjasama dengan PT Datama beberapa waktu lalu, Dishub kembali lakukan sayembara untuk layanan parkir di beberapa ruas jalan.

Secara resmi, layanan perparkiran dikelola PT Yabisa Sukses Mandiri (YSM) sebagai pihak ketiga. Layanan ini mulai berlaku sejak 1 September 2021.(ckc)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Pimred Gentaonline.com Berikan Apresiasi Terhadap Penanganan Kasus LY di Polrestabes Pekanbaru.

2

IKA FEKONSOS UIN SUSKA RIAU, TAJA PROGRAM ALUMNI DENGAN MATERI PERTAMA TATA KELOLA ORGANISASI MAHASISWA

3

APAK Resmi Laporkan Dugaan Pelanggaran Pembebasan Bersyarat Asri Auzar ke BAPAS Pekanbaru

4

Aktivis Lingkungan Desak Polisi Tangkap Pelaku PETI di Peranap, Surat Resmi Desa Dinilai Bukti Keresahan Warga

5

SPBU Kerinci Disorot, Distribusi Bio Solar Subsidi Jadi Sorotan Warga

6

Dugaan Tangkap Lepas Di Kasus Narkoba. Terjadi Juga Di Kasus PETI. Dengan Istilah "BAKAR LALU STOR UPETINYA BILA MAU OPERASI KEMBALI". Baturijal Hulu Membara !

7

PTUN Pekanbaru membatalkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 22978 seluas 19.775 m2 di Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar.

8

Kasus dugaan pencurian yang melibatkan terduga pelaku Shidiq Al Fajri kini resmi dilaporkan ke pihak kepolisian Sektor Tambang, Resor Kampar, Polda Riau.

9

Kuasa Hukum Desak Aparat Penegakan Hukum APH di Wilayahnya Konflik Lahan Eks HGU 366 Hektar Lahan