MENU TUTUP

6 Larangan dalam Aturan Sepeda yang Dirilis Kemenhub

Jumat, 18 September 2020 | 11:23:58 WIB
6 Larangan dalam Aturan Sepeda yang Dirilis Kemenhub ilustrasi internet

GENTAONLINE.COM – Kementerian Perhubungan resmi merilis aturan sepeda yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan. Beleid ini telah ditetapkan pada 14 September 2020 dan diundangkan dalam Berita Negara RI 2020 Nomor 938.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan produk regulasi itu memuat pelbagai hal. Misalnya, pengguna jalan harus melengkapi sepedanya dengan beberapa peranti wajib seperti spakbor, bel, rem, lampu, alat pemantul cahaya berwarna merah, alat pemantul cahaya berwarna putih atau kuning dan pedal.

"Selain itu untuk berkendara sepeda yang aman pesepeda pada malam hari harus menyalakan lampu serta menggunakan atribut yang dapat memantulkan cahaya, memakai alas kaki, dan memahami serta mematuhi tata cara berlalu lintas," ucap Budi Setiyadi dalam keterangan tertulis, Jumat, 18 September 2020.

Spakbor dikecualikan bagi sepeda balap, sepeda gunung, dan sepeda lainnya. Selanjutnya, berdasarkan Pasal 8 aturan itu, ada setidaknya enam hal yang dilarang bagi pesepeda.

Pertama, pesepeda dilarang membiarkan sepedanya ditarik oleh kendaraan bermotor dengan kecepatan yang membahayakan keselamatan. Kedua, sepeda dilarang mengangkut penumpang, kecuali sepeda yang dilengkapi dengan tempat duduk penumpang di bagian belakang.

Ketiga, pesepeda dilarang menggunakan atau mengoperasikan perangkat seluler saat berkendara. Aturan ini dikecualikan untuk peranti pendengar atau headset dan sejenisnya.

Keempat, pesepeda dilarang menggunakan payung saat berkendara. Kelima, pesepeda dilarang berdampingan dengan kendaraan lain, kecuali ditentukan oleh rambu-rambu lalu-lintas. Keenam, pesepeda dilarang berkendara dengan berjejer lebih dari dua sepeda.

Di samping itu, pesepeda juga berhak memperoleh fasilitas parkir di tempat umum. Pengelola perkantoran dan pusat perbelanjaan diminta menyiapkan 10 persen lahan parkir sepeda dari total kapasitas yang ada.(tmpo)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Kades Muara Uwai Diduga Selewengkan Dana Desa dan Jual Tanah Kas Desa

2

Gejolak di Kampar Tokoh Adat Marah, Sekda Dinilai Arogan dan Lecehkan Ninik Mamak

3

FEIS UIN Suska Riau Rayakan Milad ke-20, Dema Sukses Gelar ECOS Fest Penuh Semangat

4

Irwan Saputra Diduga Gelapkan Dana KUR BNI, Kabur ke Malaysia — Publik Desak Penegak Hukum Bergerak, Tagih Janji Presiden Prabowo

5

DPRD Siak Desak Polsek Kandis Tangkap Pimpinan Koperasi Makmur Mandiri Diduga Tipu Ratusan Juta

6

Eks Ketua DPRD Kuansing Muslim Ditahan, Minta Anggota Banggar Lain Ikut Diproses

7

Proyek Turap di Jalan Lintas Bangkinang–Pekanbaru Diduga Siluman, Masyarakat Desak Pemerintah Usut

8

Warga Gunung Mulya Desak Kejati Riau Panggil PT Adi Mulya Agrolestari yang Diduga Tak Bayar Hak Warga

9

Aksi Berdarah di Depan Kanwil BPN Riau, Massa Desak Presiden Prabowo Copot Pejabat dan Usut Mafia Tanah