MENU TUTUP

6 Larangan dalam Aturan Sepeda yang Dirilis Kemenhub

Jumat, 18 September 2020 | 11:23:58 WIB
6 Larangan dalam Aturan Sepeda yang Dirilis Kemenhub ilustrasi internet

GENTAONLINE.COM – Kementerian Perhubungan resmi merilis aturan sepeda yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan. Beleid ini telah ditetapkan pada 14 September 2020 dan diundangkan dalam Berita Negara RI 2020 Nomor 938.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan produk regulasi itu memuat pelbagai hal. Misalnya, pengguna jalan harus melengkapi sepedanya dengan beberapa peranti wajib seperti spakbor, bel, rem, lampu, alat pemantul cahaya berwarna merah, alat pemantul cahaya berwarna putih atau kuning dan pedal.

"Selain itu untuk berkendara sepeda yang aman pesepeda pada malam hari harus menyalakan lampu serta menggunakan atribut yang dapat memantulkan cahaya, memakai alas kaki, dan memahami serta mematuhi tata cara berlalu lintas," ucap Budi Setiyadi dalam keterangan tertulis, Jumat, 18 September 2020.

Spakbor dikecualikan bagi sepeda balap, sepeda gunung, dan sepeda lainnya. Selanjutnya, berdasarkan Pasal 8 aturan itu, ada setidaknya enam hal yang dilarang bagi pesepeda.

Pertama, pesepeda dilarang membiarkan sepedanya ditarik oleh kendaraan bermotor dengan kecepatan yang membahayakan keselamatan. Kedua, sepeda dilarang mengangkut penumpang, kecuali sepeda yang dilengkapi dengan tempat duduk penumpang di bagian belakang.

Ketiga, pesepeda dilarang menggunakan atau mengoperasikan perangkat seluler saat berkendara. Aturan ini dikecualikan untuk peranti pendengar atau headset dan sejenisnya.

Keempat, pesepeda dilarang menggunakan payung saat berkendara. Kelima, pesepeda dilarang berdampingan dengan kendaraan lain, kecuali ditentukan oleh rambu-rambu lalu-lintas. Keenam, pesepeda dilarang berkendara dengan berjejer lebih dari dua sepeda.

Di samping itu, pesepeda juga berhak memperoleh fasilitas parkir di tempat umum. Pengelola perkantoran dan pusat perbelanjaan diminta menyiapkan 10 persen lahan parkir sepeda dari total kapasitas yang ada.(tmpo)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Dugaan Pengalihan 723 Hektare Lahan Warga di Kampar, Kades Disebut Terlibat

2

Diduga Bermain di Balik Layar, Dugaan Orkestrasi Politik Bupati Pelalawan

3

Kontraktor Kampar Akhirnya Terima Pembayaran, Ekonomi Bangkinang Bergairah: Ada yang Langsung Lunasi Utang, Ada yang Belanja Perabot Rumah Tangga

4

Purbaya Ungkap Modus Manipulasi Ekspor Sawit, 200 Pelaku Usaha Dipanggil

5

Angkatan IV Pengurus Kopdes Merah Putih di Kampar Ikuti Pelatihan Peningkatan Kapasitas

6

Pemprov Riau Akan Selidiki Kebijakan PT Trada Merumahkan 18 Karyawan, SF Hariyanto Minta Inspektorat Turun Periksa Tata Haira

7

KADIS KOPERASI KAMPAR DIDUGA TERLIBAT SUAP DI BAWAH MEJA PULUHAN JUTA

8

DLHK Riau Disebut Abai, Perusahaan Diduga Beroperasi Tanpa Amdal

9

Semua Berkas Diangkut, Termasuk Data Pokir DPRD Riau: KPK Fokus Proses Anggaran Proyek Era Abdul Wahid