MENU TUTUP

Pelajar Ikut Demo Tolak Omnibus Law, Anies: Harusnya Dibina, Bukan Diberi Sanksi

Kamis, 15 Oktober 2020 | 14:24:32 WIB
Pelajar Ikut Demo Tolak Omnibus Law, Anies: Harusnya Dibina, Bukan Diberi Sanksi

GENTAONLINE.COM - Unjuk rasa omnibus law undang-undang Cipta Kerja yang berujung rusuh pada beberapa waktu lalu di Jakarta ternyata banyak dihadiri para pelajar tingkat menengah atas dari berbagai wilayah di ibukota.

Para pelajar ini akhirnya terpaksa berurusan dengan pihak berwajib. Bahkan, sanksi pun siap menjerat mereka jika terbukti melakukan tindakan anarkis. Menurut Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, para pelajar tersebut masih belum sepenuhnya dewasa, sehingga lebih bijak bila mereka diberikan pembelajaran dibanding mendapat sanksi.

"Kalau ada anak-anak yang di dalam usianya melakukan tindakan yang keliru ya dia harus dididik lebih banyak. Berbeda dari orang dewasa, kalau orang dewasa itu melakukan langkah yang salah dia silakan dihukum," kata Anies Baswedan di Hotel Arya Duta, Rabu malam (14/10).

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu menyebut jika ada pelajar yang bermasalah solusinya bukanlah dikeluarkan dari sekolah, melainkan dibina dan diberi perhatian lebih. "Karena itu saya selalu sampaikan sudah tidak zaman lagi kalau anak yang bermasalah malah dikeluarkan dari sekolah," tegasnya.

Anies pun mengajak semua pihak, para pelajar yang ikut turun aksi menolak UU Cipta Kerja harus diajak berdiskusi membahas apa saja pasal yang mereka protes. "Anak-anak justru dirangsang. Kalau ada anak yang peduli soal bangsanya bagus dong, kalau tidak peduli bangsanya yang repot. Sekarang diarahkan dengan tugas yang mendidik. Jadi kira-kira mindset-nya begitu," jelasnya. Ia mengingatkan, apabila ada pelajar atau mahasiswa yang berdemo karena isu bangsa justru harus dilindungi.

"Kalau ada anak yang mau peduli bangsanya, kita suka. Kalau ada langkah yang dikerjakannya salah, ya dikoreksi," tutup Anies.(rmol)


 

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Pimred Gentaonline.com Berikan Apresiasi Terhadap Penanganan Kasus LY di Polrestabes Pekanbaru.

2

IKA FEKONSOS UIN SUSKA RIAU, TAJA PROGRAM ALUMNI DENGAN MATERI PERTAMA TATA KELOLA ORGANISASI MAHASISWA

3

APAK Resmi Laporkan Dugaan Pelanggaran Pembebasan Bersyarat Asri Auzar ke BAPAS Pekanbaru

4

Aktivis Lingkungan Desak Polisi Tangkap Pelaku PETI di Peranap, Surat Resmi Desa Dinilai Bukti Keresahan Warga

5

SPBU Kerinci Disorot, Distribusi Bio Solar Subsidi Jadi Sorotan Warga

6

Dugaan Tangkap Lepas Di Kasus Narkoba. Terjadi Juga Di Kasus PETI. Dengan Istilah "BAKAR LALU STOR UPETINYA BILA MAU OPERASI KEMBALI". Baturijal Hulu Membara !

7

PTUN Pekanbaru membatalkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 22978 seluas 19.775 m2 di Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar.

8

Kasus dugaan pencurian yang melibatkan terduga pelaku Shidiq Al Fajri kini resmi dilaporkan ke pihak kepolisian Sektor Tambang, Resor Kampar, Polda Riau.

9

Kuasa Hukum Desak Aparat Penegakan Hukum APH di Wilayahnya Konflik Lahan Eks HGU 366 Hektar Lahan