MENU TUTUP

Edhy Prabowo Ditangkap, Jokowi Hormati Proses Hukum di KPK

Rabu, 25 November 2020 | 14:32:26 WIB
Edhy Prabowo Ditangkap, Jokowi Hormati Proses Hukum di KPK ilustrasi

GENTAONLINE.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) angkat bicara terkait penangkapan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jokowi menyerahkan proses hukum salah satu menterinya itu ke KPK.

"Tentunya kita menghormati proses hukum yang tengah berjalan di KPK, kita menghormati," kata Jokowi dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (25/11).

Jokowi menyatakan dirinya percaya KPK bersikap profesional dalam menangani kasus dugaan korupsi. Mantan wali kota Solo ini juga mendukung KPK dalam melakukan pencegahan dan pemberantasan korupsi di Indonesia.

"Saya percaya KPK bekerja transparan, terbuka, profesional. Pemerintah konsisten mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi," ujarnya.

Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri mengonfirmasi operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Edhy Prabowo di Terminal 3, Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten pada Rabu (25/11) dini hari.

Firli menjelaskan penangkapan tersebut dilakukan terkait dugaan korupsi penetapan izin ekspor baby atau benih lobster.

"Tadi malam Menteri KKP diamankan KPK di Bandara Soetta saat kembali dari Honolulu [Amerika Serikat], yang bersangkutan diduga terlibat korupsi dalam penetapan izin export baby lobster," kata Firli lewat pesan singkat, Rabu (25/11).

Firli menyebut Edhy sedang diperiksa di KPK saat ini. Ia pun berjanji segera menyampaikan penjelasan secara resmi seputar penangkapan politikus Gerindra tersebut.

Selain Edhy, tim penyidik KPK juga mengamankan istrinya Iis Rosita Dewi dan beberapa pihak lain. KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menetapkan status hukum Edhy dalam operasi senyap tersebut.

Edhy menjadi menteri Jokowi pertama yang ditangkap KPK. Politikus Partai Gerindra diangkat sebagai menteri oleh Jokowi pada Oktober 2019. Baru setahun menjabat Edhy tersandung dugaan korupsi.(cnn)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Pimred Gentaonline.com Berikan Apresiasi Terhadap Penanganan Kasus LY di Polrestabes Pekanbaru.

2

IKA FEKONSOS UIN SUSKA RIAU, TAJA PROGRAM ALUMNI DENGAN MATERI PERTAMA TATA KELOLA ORGANISASI MAHASISWA

3

APAK Resmi Laporkan Dugaan Pelanggaran Pembebasan Bersyarat Asri Auzar ke BAPAS Pekanbaru

4

Aktivis Lingkungan Desak Polisi Tangkap Pelaku PETI di Peranap, Surat Resmi Desa Dinilai Bukti Keresahan Warga

5

SPBU Kerinci Disorot, Distribusi Bio Solar Subsidi Jadi Sorotan Warga

6

Dugaan Tangkap Lepas Di Kasus Narkoba. Terjadi Juga Di Kasus PETI. Dengan Istilah "BAKAR LALU STOR UPETINYA BILA MAU OPERASI KEMBALI". Baturijal Hulu Membara !

7

PTUN Pekanbaru membatalkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 22978 seluas 19.775 m2 di Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar.

8

Kasus dugaan pencurian yang melibatkan terduga pelaku Shidiq Al Fajri kini resmi dilaporkan ke pihak kepolisian Sektor Tambang, Resor Kampar, Polda Riau.

9

Kuasa Hukum Desak Aparat Penegakan Hukum APH di Wilayahnya Konflik Lahan Eks HGU 366 Hektar Lahan