MENU TUTUP

Ketum FPI dan Panglima LPI Tiba di Polda: Bukan Serahkan Diri

Senin, 14 Desember 2020 | 12:22:37 WIB
Ketum FPI dan Panglima LPI Tiba di Polda: Bukan Serahkan Diri ilustrasi

GENTAONLINE.COM - Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) Ahmad Shabri Lubis dan Panglima Laskar Pembela Islam (LPI) Maman Suryadi tiba Polda Metro Jaya, Senin (14/12) sekitar pukul 10.00 WIB.

Keduanya datang ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan selaku tersangka kasus kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat.

Pengacara FPI, Sugito Atmo Prawiro mengatakan kedatangan Shabri dan Maman bukan menyerahkan diri, melainkan untuk menjalani pemeriksaan.

"Kami datang bukan untuk menyerahkan diri, kami datang untuk diperiksa, karena itu panggilan kedua, kalau panggilan ketiga boleh dijemput paksa," kata Sugito di Polda Metro Jaya, Senin (14/12).

Dalam kasus kerumunan massa ini, polisi diketahui telah menetapkan enam orang sebagai tersangka.

Mereka yakni, Rizieq Shihab, Shabri Lubis, dan Maman Suryadi, Haris Ubaidillah, Ali Bin Alwi Alatas, dan Idrus.

Rizieq dijerat Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP. Sedangkan lima tersangka lainnya dikenakan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Sejauh ini, readyviewed polisi telah resmi menahan Rizieq di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya. Dia ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 12 Desember. (cnn)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Pimred Gentaonline.com Berikan Apresiasi Terhadap Penanganan Kasus LY di Polrestabes Pekanbaru.

2

IKA FEKONSOS UIN SUSKA RIAU, TAJA PROGRAM ALUMNI DENGAN MATERI PERTAMA TATA KELOLA ORGANISASI MAHASISWA

3

APAK Resmi Laporkan Dugaan Pelanggaran Pembebasan Bersyarat Asri Auzar ke BAPAS Pekanbaru

4

Aktivis Lingkungan Desak Polisi Tangkap Pelaku PETI di Peranap, Surat Resmi Desa Dinilai Bukti Keresahan Warga

5

SPBU Kerinci Disorot, Distribusi Bio Solar Subsidi Jadi Sorotan Warga

6

Dugaan Tangkap Lepas Di Kasus Narkoba. Terjadi Juga Di Kasus PETI. Dengan Istilah "BAKAR LALU STOR UPETINYA BILA MAU OPERASI KEMBALI". Baturijal Hulu Membara !

7

PTUN Pekanbaru membatalkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 22978 seluas 19.775 m2 di Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar.

8

Kasus dugaan pencurian yang melibatkan terduga pelaku Shidiq Al Fajri kini resmi dilaporkan ke pihak kepolisian Sektor Tambang, Resor Kampar, Polda Riau.

9

Kuasa Hukum Desak Aparat Penegakan Hukum APH di Wilayahnya Konflik Lahan Eks HGU 366 Hektar Lahan