MENU TUTUP

Polda Riau Musnahkan 1.111,2 Kilogram Sabu dan 34.182 Butir Pil Ekstasi

Selasa, 22 Desember 2020 | 13:32:37 WIB
Polda Riau Musnahkan 1.111,2 Kilogram Sabu dan 34.182 Butir Pil Ekstasi ilustrasi

GENTAONLINE.COM- Kepolisian Daerah Riau hari ini musnahkan 1.111,2 kilogram narkoba jenis sabu dan 34.182 butir pil ekstasi. Barang haram itu merupakan barang bukti dari 16 tersangka yang tergabung dalam 7 sindikat narkoba internasional yang berhasil dibongkar Polda Riau dan jajaran.

Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi mengatakan pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen pihaknya dalam memerangi narkoba. 

"Untuk mewujudkan transparansi kita, bahwa kita tidak main-main dalam memberantas narkoba. Bagi kita barang haram ini tidak memiliki nilai dan harus kita musnahkan agar tidak kembali jatuh kepada orang- orang tidak bertanggung jawab setelah seluruh proses dinyatakan selesai," ujarnya saat memimpin pemusnahan yang dilakukan di Mapolda Riau jalan Pattimura Pekanbaru, Selasa (22/12).

Dikatakannya, barang haram itu awalnya akan diselundupkan oleh 7 sindikat narkoba dari negara tetangga dan masuk ke wilayah Indonesia melalui Riau. "Mereka kita ringkus di Pekanbaru dan Kabupaten Bengkalis," bebernya.

Agung menegaskan bahwa pihaknya akan terus galakkan pemberantasan narkoba ini di Riau. Bahkan dihujung tahun 2020 ini, pihaknya tengah menjalankan operasi pembongkaran sindikat narkoba.

"Kita akan terus buru bandar narkoba dan kaki tangannya," tegasnya.

Untuk diketahui, 7 sindikat dengan 16 tersangka itu berusaha menyelundupkan narkoba itu dengan berbagai modus. Seperti diselundupkan dalam kotak speaker mobil, dimasukkan melalui kapal speedboat, menggunakan tas ransel, hingga mengemas dengan kemasan teh China dan kemasan susu Milo untuk mengelabuhi petugas.

Untuk rinciannya, sebanyak 50 kilogram sabu dan 1000 butir pil ekstasi merupakan hasil tangkapan dari Ditresnarkoba Polda Riau. Lalu Polresta Pekanbaru sebanyak 20 kilogram dan 10.000 pil Ekstasi. Kemudian Polres Bengkalis sebanyak 42 kilogram dan 23.000 butir pil ekstasi.

Sementara tersangka yang diamankan yakni SB (50), SS (50), RPP (25), Ji (42), JS (36), Ke (40), He (45), Am (22), Sy (23), Am (37), AP (25), MFA (23), Ab (42), An (34) dan Mr (37). Mereka semua dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan Ancaman Hukuman mati atau penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun.(mcr)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Laporan Disebut Mandek 1 Tahun 3 Bulan, Dua Aktivis Adukan Penanganan Kasus Polda Sumbar ke Propam dan Bareskrim Polri

2

Marwas Menang Telak di Mubes LAK Kampar, dari Kepala Desa, Sengketa Lahan hingga Jejak KSO Agrinas

3

Edi Lelek: Menjaga Suara Publik di Tengah Intimidasi dan Ancaman Kriminalisasi

4

Nama Anggota DPRD Meranti Muncul dalam Reservasi Hotel, AMKK Minta Badan Kehormatan Turun Tangan

5

1 Tahun Mandeh, Dewan Redaksi GentaOnline Nasional Desak Mabes Polri Usut Dugaan Perusakan Hutan Mandeh

6

SETAHUN LAPORAN MENGENDAP, WALI NAGARI MANDEH DIDESAK SEGERA DIPROSES HUKUM Dugaan Perusakan Mangrove Tak Boleh Berhenti di Meja Pengaduan, Propam Mabes Polri Diminta Turun Tangan

7

BRIGJEN POL HENGKI HARYADI PIMPIN POLDA PAPUA BARAT DAYA

8

Ungkap Dugaan Penyelewengan BBM Subsidi di SPBU 13.275.513 Sijunjung, Empat Wartawan Dikeroyok dan Mobil Dirusak

9

Pangdam I/BB Pimpin Sidang Pantukhir, 678 Caba PK Ikuti Seleksi Pusat