Edi Gendeng : Mobil Dinas Kampar Gentanyangan Selama Musim Libur

GENTAONLINECOM- Momen pergantian tahun baru 2020 kendaraan dinas berupa mobil plat merah mendadak diganti dengan plat hitam.
Pergantian plat merah diganti dengan plat hitam itu duduga marak terjadi di Kampar.
"Artinya fasilitas kendaraan dari pemerintah ke sejumlah pegawai di lingkungan pemkab kampar banyak disalah gunakan oknum." kata tokoh pemerhati dan kebijakan publik Kampar, sdr Edi Gendeng, sabtu (2/1/2021)
Menurut Edi Gendeng, pejabat Kampar banyak mengecoh publik, itu dikarenakan banyaknya mobil dinas yang dikuasai oleh pejabat Kampar, bisa mencapai 3 buah.
"Beternak mobil dari uang rakyat, sekda, kapala dinas setidaknya menguasai 3 mobil berpelat merah di rumah," katanya.
Musim libur mulai mereka gunakan untuk kepentingan pribadi, sekilas dari plat kendaraan itu nampak seperti milik pribadi karena tidak ada kode khusus untuk spesialis pejabat. Artinya pergantian plat warna merah menjadi plat hitam itu merupakan pelanggaran.
“Jelas tidak boleh, itu merupakan pelanggaran seharusnya bisa ditindak tegas oleh aparat
karena diduga melanggar Undang – Undang Nomer 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta melanggar Peraturan Kapolri Nomer 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Indentifikasi Kendaraan Bermotor, " tuturnya.
Lebih lanjut Edi Gendeng mengatakan tidak sembarang pejabat bisa pakai plat hitam untuk mobil dinasnya. Plat hitam untuk mobil dinas pejabat hanya bisa diberikan untuk tugas rahasia. Sehingga tidak semua pejabat bisa pakai mobil dinasnya di luar urusan kedinasan seperti mudik atau liburan tahun baru.
Bahwa pemakaian plat hitam pada mobil dinas harus sesuai aturan SK Kapolri No 136 tahun 2000 tentang tata cara administrasi pemakaian mobil dinas.
"Syaratnya, pejabat itu harus lampirkan surat rekomendasi pemakaian plat hitam mobil dinas dari atasannya. Pejabat itu juga diseleksi Direktorat Intel Polda Riau apakah sifat tugasnya rahasia atau tidak." tambahnya.
Edi menambahkan pejabat sipil yang sangat mungkin berdinas rahasia dan boleh pakai plat hitam untuk mobil dinas,misalnya Pejabat Penyidik PNS (PPNS) bukan pejabat pemerintah, apalagi anggota dewan.
" Kami pertanyakan Bupati Kampar kenapa tutup mata melihat kelakuan anggotanya yang menggunakan fasilitas rakyat untuk kepentingan pribadi, seharusnya ada sanksi disiplin untuk oknum nakal di Kampar " tegasnya.
(Sbr)