MENU TUTUP

DLHK Kota Pekanbaru Berupaya Optimalkan Pengangkutan Sampah

Jumat, 22 Januari 2021 | 10:46:00 WIB
DLHK Kota Pekanbaru Berupaya Optimalkan Pengangkutan Sampah

GENTAONLINE.COM - Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru Agus Pramono, berupaya mengoptimalkan pengangkutan sampah. Ia tidak menampik sejumlah lokasi masih terdapat tumpukan sampah. Agus mengatakan bahwa saat ini ada.

 

37 unit kendaraan mengangkut sampah secara swakelola. 15 di antaranya angkutan sewa untuk membantu pengangkutan sampah. "37 unit kita siapkan untuk mengangkut sampah," ujarnya, Kamis (21/1). Terbatasnya armada membuat keterlambatan pengangkutan sampah dari TPS menuju TPA Muara Fajar. Idealnya ada 80 kendaraan angkutan sampah untuk mengangkut sampah dari seluruh penjuru kota.

 

Keterbatasan armada juga membuat pengangkutan sampah jadi terlambat dari jadwal. Pihaknya juga tidak mungkin menambah armada, karena dibatasi regulasi administrasi penganggaran. Pihaknya kini melakukan swakelola terhadap pengangkutan sampah dari TPS ke TPA Muara Fajar. Mereka sudah mengangkut sampah yang menumpuk di wilayah kota sejak awal Januari 2021 lalu.

 

Pengelola angkutan sampah sebelumnya yakni PT. Godang Tua Jaya dan PT. Samhana Indah sudah berakhir kontraknya pada akhir Desember 2020. Pihaknya pun terus mengangkut sampah di wilayah yang terdapat tumpukan sampah. "Kita tetap ambil, namun memang butuh waktu mengangkut sampah di seluruh wilayah kota," terangnya. (r.sky)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Pimred Gentaonline.com Berikan Apresiasi Terhadap Penanganan Kasus LY di Polrestabes Pekanbaru.

2

IKA FEKONSOS UIN SUSKA RIAU, TAJA PROGRAM ALUMNI DENGAN MATERI PERTAMA TATA KELOLA ORGANISASI MAHASISWA

3

APAK Resmi Laporkan Dugaan Pelanggaran Pembebasan Bersyarat Asri Auzar ke BAPAS Pekanbaru

4

Aktivis Lingkungan Desak Polisi Tangkap Pelaku PETI di Peranap, Surat Resmi Desa Dinilai Bukti Keresahan Warga

5

SPBU Kerinci Disorot, Distribusi Bio Solar Subsidi Jadi Sorotan Warga

6

Dugaan Tangkap Lepas Di Kasus Narkoba. Terjadi Juga Di Kasus PETI. Dengan Istilah "BAKAR LALU STOR UPETINYA BILA MAU OPERASI KEMBALI". Baturijal Hulu Membara !

7

PTUN Pekanbaru membatalkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 22978 seluas 19.775 m2 di Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar.

8

Kasus dugaan pencurian yang melibatkan terduga pelaku Shidiq Al Fajri kini resmi dilaporkan ke pihak kepolisian Sektor Tambang, Resor Kampar, Polda Riau.

9

Kuasa Hukum Desak Aparat Penegakan Hukum APH di Wilayahnya Konflik Lahan Eks HGU 366 Hektar Lahan