MENU TUTUP

Ambroncius Ditahan, Ketum AMPB: Pemerintah tak Pandang Bulu

Rabu, 27 Januari 2021 | 10:27:22 WIB
Ambroncius Ditahan, Ketum AMPB: Pemerintah tak Pandang Bulu Ambroncius Nababan 

GENTAONLINE.COM - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan Ambroncius Nababan sebagai tersangka kasus dugaan tindakan rasisme kepada eks komisioner Komnas HAM Natalius Pigai pada Selasa (26/1) malam WIB.


Penetapan tersangka sekaligus jemput paksa Ambroncius, menurut Ketua Umum Angkatan Muda Partai Berkarya (AMPB) Fauzan Rachmansyah, membuktikan pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tak pandang bulu dalam menegakan hukum. "Ini bukti Presiden Jokowi tegas. Yang bersalah patut dihukum. Siapa pun dia," kata Fauzan ketika dihubungi wartawan di Jakarta pada Selasa (26/2).

Menurut Fauzan, dengan penangkapan ketua Umum Relawan Pro Jokowi-Amin (Projamin) tersebut seharusnya membuat Pigai terbuka mata hatinya. Dia menyarankan, Pigak tidak seharusnya terus memprotes segala kebijakan pemerintah.

Fauzan yakin, apapun yang berbau rasisme tidak bisa diterima di negara ini. "Natalius Pigai harusnya dengan kejadian ini stop memprotes kebijakan pemerintah dengan mengatakan penegakan hukum di kepemimpinan Pak Jokowi tajam pada oposisi dan tidak pernah adil apalagi terkait HAM, semua ini sudah terpatahkan, saatnya Pigai jadi Pro Jokowi.” ucapnya.

Fauzan juga meminta agar Pigai lebih bijak dalam memberikan kritik setiap kebijakan Presiden Jokowi terkait program vaksinasi Covid-19. Menurut dia, program vaksinasi sangat bermanfaat bagi masyarakat Indonesia untuk mengakhiri krisis pandemi Covid 19.

Fauzan pun meminta agar seluruh masyarakat Indonesia ikut menyukseskan program vaksinasi. "Jangan dengarkan orang-orang sesat yang tidak mau divaksin. Sebab vaksin menjadi salah satu cara agar bangsa kita kembali bangkit dari keterpurukan," ucapnya.

Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Argo Yuwono menyampaikan, setelah Ambrosius dijadikan tersangka, penyidik Bareskrim Polri langsung menangkapnya untuk dilakukan pemeriksan dan ditahan. "Penyidik Siber Bareskrim jemput yang bersangkutan dan sekitar jam 18.30 WIB yang bersangkutan dibawa ke Bareskrim Polri," kata Argo di gedung Divisi Humas Polri, Selasa malam.(rep)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Laporan Dugaan Korupsi Dana Desa Sungai Buluh Tak Kunjung Progres, LSM KPKN Pertanyakan SOP Kejati Riau

2

EFEKTIVITAS TIM TERPADU DIPERTANYAKAN: KONFLIK PT ARARA ABADI DAN WARGA MINAS TERUS BERLARUT

3

Profil Jumhur Hidayat Dipenjara di Era Presiden Jokowi, Kini Diangkat Prabowo Jadi Menteri Lingkungan Hidup dan Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup.

4

Instruksi Kejati Sumbar 'Dicuekin', Kasus Dugaan Korupsi Wali Nagari Mandeh di Kejari Pessel Mandek Hampir Satu Tahun ?

5

Dugaan Klenteng Berkedok Privat Room Tanpa Izin PBG Rumah Ibadah. Pemerintah Pesisir Selatan Bertindaklah ?

6

Pakar Kebijakan Publik Minta Pemerintah Segera Bertindak

7

Bangkitkan Rasa Cinta Almamater, Alumni Akuntansi Gelar Dialog Interaktif dengan Fakultas Ekonomi dan Ilmu Sosial UIN SUSKA RIAU

8

Perkuat Silaturahmi, IKA Akuntansi S1 UIN Suska Riau Gelar Reuni Sekaligus Pelantikan Pengurus Baru

9

Masih dalam Suasana Syawal, Edi Lelek Bebas via Restorative Justice, Keluarga Apresiasi Dukungan Semua Pihak