MENU TUTUP

Ambroncius Ditahan, Ketum AMPB: Pemerintah tak Pandang Bulu

Rabu, 27 Januari 2021 | 10:27:22 WIB
Ambroncius Ditahan, Ketum AMPB: Pemerintah tak Pandang Bulu Ambroncius Nababan 

GENTAONLINE.COM - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan Ambroncius Nababan sebagai tersangka kasus dugaan tindakan rasisme kepada eks komisioner Komnas HAM Natalius Pigai pada Selasa (26/1) malam WIB.


Penetapan tersangka sekaligus jemput paksa Ambroncius, menurut Ketua Umum Angkatan Muda Partai Berkarya (AMPB) Fauzan Rachmansyah, membuktikan pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tak pandang bulu dalam menegakan hukum. "Ini bukti Presiden Jokowi tegas. Yang bersalah patut dihukum. Siapa pun dia," kata Fauzan ketika dihubungi wartawan di Jakarta pada Selasa (26/2).

Menurut Fauzan, dengan penangkapan ketua Umum Relawan Pro Jokowi-Amin (Projamin) tersebut seharusnya membuat Pigai terbuka mata hatinya. Dia menyarankan, Pigak tidak seharusnya terus memprotes segala kebijakan pemerintah.

Fauzan yakin, apapun yang berbau rasisme tidak bisa diterima di negara ini. "Natalius Pigai harusnya dengan kejadian ini stop memprotes kebijakan pemerintah dengan mengatakan penegakan hukum di kepemimpinan Pak Jokowi tajam pada oposisi dan tidak pernah adil apalagi terkait HAM, semua ini sudah terpatahkan, saatnya Pigai jadi Pro Jokowi.” ucapnya.

Fauzan juga meminta agar Pigai lebih bijak dalam memberikan kritik setiap kebijakan Presiden Jokowi terkait program vaksinasi Covid-19. Menurut dia, program vaksinasi sangat bermanfaat bagi masyarakat Indonesia untuk mengakhiri krisis pandemi Covid 19.

Fauzan pun meminta agar seluruh masyarakat Indonesia ikut menyukseskan program vaksinasi. "Jangan dengarkan orang-orang sesat yang tidak mau divaksin. Sebab vaksin menjadi salah satu cara agar bangsa kita kembali bangkit dari keterpurukan," ucapnya.

Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Argo Yuwono menyampaikan, setelah Ambrosius dijadikan tersangka, penyidik Bareskrim Polri langsung menangkapnya untuk dilakukan pemeriksan dan ditahan. "Penyidik Siber Bareskrim jemput yang bersangkutan dan sekitar jam 18.30 WIB yang bersangkutan dibawa ke Bareskrim Polri," kata Argo di gedung Divisi Humas Polri, Selasa malam.(rep)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Pimred Gentaonline.com Berikan Apresiasi Terhadap Penanganan Kasus LY di Polrestabes Pekanbaru.

2

IKA FEKONSOS UIN SUSKA RIAU, TAJA PROGRAM ALUMNI DENGAN MATERI PERTAMA TATA KELOLA ORGANISASI MAHASISWA

3

APAK Resmi Laporkan Dugaan Pelanggaran Pembebasan Bersyarat Asri Auzar ke BAPAS Pekanbaru

4

Aktivis Lingkungan Desak Polisi Tangkap Pelaku PETI di Peranap, Surat Resmi Desa Dinilai Bukti Keresahan Warga

5

SPBU Kerinci Disorot, Distribusi Bio Solar Subsidi Jadi Sorotan Warga

6

Dugaan Tangkap Lepas Di Kasus Narkoba. Terjadi Juga Di Kasus PETI. Dengan Istilah "BAKAR LALU STOR UPETINYA BILA MAU OPERASI KEMBALI". Baturijal Hulu Membara !

7

PTUN Pekanbaru membatalkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 22978 seluas 19.775 m2 di Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar.

8

Kasus dugaan pencurian yang melibatkan terduga pelaku Shidiq Al Fajri kini resmi dilaporkan ke pihak kepolisian Sektor Tambang, Resor Kampar, Polda Riau.

9

Kuasa Hukum Desak Aparat Penegakan Hukum APH di Wilayahnya Konflik Lahan Eks HGU 366 Hektar Lahan