MENU TUTUP

Anas Urbaningrum Menanti Udara Bebas Usai Putusan PK Dieksekusi

Sabtu, 06 Februari 2021 | 08:52:34 WIB
Anas Urbaningrum Menanti Udara Bebas Usai Putusan PK Dieksekusi

GENTAONLINE.COM - Anas Urbaningrum menanti udara bebas. Eks Ketua Umum Partai Demokrat itu diperkirakan akan bebas tahun 2022 mendatang.

Anas Urbaningrum bebas tahun depan berkat putusan Mahkamah Agung (MA) di tingkat Peninjauan Kembali (PK) tahun 2020 lalu. MA memutuskan mengurangi hukuman terpidana korupsi proyek Hambalang itu dari 14 tahun menjadi 8 tahun penjara.

PK itu diajukan Anas Urbaningrum pada Juli 2018 lalu. Namun, MA baru memutus pada September 2020 lalu, 2 tahun setelah PK diajukan. Putusan itu kemudian dieksekusi KPK pada Rabu (3/2/2021) lalu. Anas Urbaningrum pun akan menjalani sisa masa hukumannya di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

"Tim Jaksa Eksekusi KPK, Rabu (3/2/2021), telah melaksanakan eksekusi pidana badan terhadap terpidana Anas Urbaningrum berdasarkan Putusan PK Mahkamah Agung RI Nomor 246 PK/Pid.Sus/2018 tanggal 30 September 2020," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (5/2/2021).

Anas Urbaningrum sendiri sudah ditahan sejak tahun 2014 lalu. Dengan demikian, jika dia divonis 8 tahun penjara, sesuai hitungan, Anas Urbaningrum akan bebas tahun 2022. Namun, Anas Urbaningrum juga harus menghadapi pidana denda Rp 300 juta. Bila tidak membayar denda, maka hukuman akan diganti 3 bulan kurungan.

Selain itu, Anas Urbaningrum juga diwajibkan membayar uang pengganti atas uang yang dikorupsi sebesar Rp 57,5 miliar. Uang pengganti tersebut harus dibayarkan dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Jika tak membayar, aset Anas Urbaningrum akan disita. Namun, jika aset tersebut tidak cukup untuk membayar uang pengganti, akan diganti pidana 2 tahun kurungan.

"Selain itu, kewajiban untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 57.592.330.580 dan USD 5.261.070, dengan ketentuan apabila belum membayar uang pengganti tersebut dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Sedangkan apabila harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 2 tahun," jelas Ali.(dtk)

 
Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Pimred Gentaonline.com Berikan Apresiasi Terhadap Penanganan Kasus LY di Polrestabes Pekanbaru.

2

IKA FEKONSOS UIN SUSKA RIAU, TAJA PROGRAM ALUMNI DENGAN MATERI PERTAMA TATA KELOLA ORGANISASI MAHASISWA

3

APAK Resmi Laporkan Dugaan Pelanggaran Pembebasan Bersyarat Asri Auzar ke BAPAS Pekanbaru

4

Aktivis Lingkungan Desak Polisi Tangkap Pelaku PETI di Peranap, Surat Resmi Desa Dinilai Bukti Keresahan Warga

5

SPBU Kerinci Disorot, Distribusi Bio Solar Subsidi Jadi Sorotan Warga

6

Dugaan Tangkap Lepas Di Kasus Narkoba. Terjadi Juga Di Kasus PETI. Dengan Istilah "BAKAR LALU STOR UPETINYA BILA MAU OPERASI KEMBALI". Baturijal Hulu Membara !

7

PTUN Pekanbaru membatalkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 22978 seluas 19.775 m2 di Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar.

8

Kasus dugaan pencurian yang melibatkan terduga pelaku Shidiq Al Fajri kini resmi dilaporkan ke pihak kepolisian Sektor Tambang, Resor Kampar, Polda Riau.

9

Kuasa Hukum Desak Aparat Penegakan Hukum APH di Wilayahnya Konflik Lahan Eks HGU 366 Hektar Lahan