MENU TUTUP

Jokowi: Kalau Picu Ketidakadilan Hapus Pasal Karet UU ITE

Selasa, 16 Februari 2021 | 09:59:15 WIB
Jokowi: Kalau Picu Ketidakadilan Hapus Pasal Karet UU ITE

GENTAONLINE.COM -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) membuka peluang untuk merevisi Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ia juga ingin menghapus pasal-pasal karet dalam UU ITE. 

Jokowi mengatakan, sedianya semangat awal UU ITE untuk menjaga agar ruang digital Indonesia sehat dan produktif. Namun, ia tidak ingin UU ITE justru menimbulkan rasa tidak adil dalam penerapannya. "Semangat awal UU ITE adalah untuk menjaga agar ruang digital Indonesia bersih, sehat, beretika, dan produktif," kata Jokowi lewat cuitannya dalam akun @jokowi di Twitter, Selasa (16/4).

 

"Kalau implementasinya menimbulkan rasa ketidakadilan, maka UU ini perlu direvisi. Hapus pasal-pasal karet yang multitafsir, yang mudah diinterpretasikan secara sepihak," imbuhnya. Dalam Rapat Pimpinan TNI-Polri yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (15/2), Jokowi juga sudah meminta Polri untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan UU ITE. Ia meminta Polri lebih teliti dalam mengkaji pasal-pasal karet di undang-undang itu.

 

Jokowi juga meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk merumuskan aturan penafsiran UU ITE. Ia berharap, penafsiran itu dapat mencegah dampak buruk dari pasal-pasal karet dalam beleid tersebut. Sebelumnya, sejumlah pihak kembali mengkritik UU ITE dalam beberapa waktu terakhir. Pasalnya, Jokowi sempat meminta warga mengkritik pemerintah saat banyak orang dijerat pasal UU tersebut.

 

Bahkan, salah satu kritik datang dari mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Ia mempertanyakan cara mengkritik pemerintah tanpa terjerat hukum. "Beberapa hari lalu Bapak Presiden mengumumkan silakan kritik pemerintah. Tentu banyak yang ingin melihatnya bagaimana caranya mengkritik pemerintah tanpa dipanggil polisi?" ucap JK dalam acara. 'Mimbar Demokrasi Kebangsaan' yang digelar Partai Keadilan Sejahtera (PKS) pada Jumat (12/2).

 

Selama ini pasal karet UU ITE kerap dituding jadi biang upaya kriminalisasi terutama bagi mereka yang mengkritisi pemerintah. Karena itu saat Jokowi meminta masyarakat untuk memberikan kritik, desakan untuk merevisi UU ITE juga mengemuka.(cnn)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Pimred Gentaonline.com Berikan Apresiasi Terhadap Penanganan Kasus LY di Polrestabes Pekanbaru.

2

IKA FEKONSOS UIN SUSKA RIAU, TAJA PROGRAM ALUMNI DENGAN MATERI PERTAMA TATA KELOLA ORGANISASI MAHASISWA

3

APAK Resmi Laporkan Dugaan Pelanggaran Pembebasan Bersyarat Asri Auzar ke BAPAS Pekanbaru

4

Aktivis Lingkungan Desak Polisi Tangkap Pelaku PETI di Peranap, Surat Resmi Desa Dinilai Bukti Keresahan Warga

5

SPBU Kerinci Disorot, Distribusi Bio Solar Subsidi Jadi Sorotan Warga

6

Dugaan Tangkap Lepas Di Kasus Narkoba. Terjadi Juga Di Kasus PETI. Dengan Istilah "BAKAR LALU STOR UPETINYA BILA MAU OPERASI KEMBALI". Baturijal Hulu Membara !

7

PTUN Pekanbaru membatalkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 22978 seluas 19.775 m2 di Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar.

8

Kasus dugaan pencurian yang melibatkan terduga pelaku Shidiq Al Fajri kini resmi dilaporkan ke pihak kepolisian Sektor Tambang, Resor Kampar, Polda Riau.

9

Kuasa Hukum Desak Aparat Penegakan Hukum APH di Wilayahnya Konflik Lahan Eks HGU 366 Hektar Lahan