MENU TUTUP

Pemprov Riau Kenakan Sanksi Pidana Dua Perusahaan Karena Tak Bayar BPJS Karyawan

Selasa, 16 Februari 2021 | 10:21:10 WIB
Pemprov Riau Kenakan Sanksi Pidana Dua Perusahaan Karena Tak Bayar BPJS Karyawan Kepala Disnakertrans Riau, Jonli (kanan)

GENTAONLINE.COM - Pemerintah Provinsi Riau melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), tahun ini memberi sanksi pidana terhadap dua perusahaan yang melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan. Dua perusahaan itu diantaranya PT Dungo Reksa. Perusahaan ini akan diberi sanksi pidana karena tidak menyetor iuran BPJS Ketenagakerjaan karyawannya. Sementara, satu perusahaan lagi masih dalam penyelidikan.

 

Kepala Disnakertrans Riau, Jonli, mengatakan, pihaknya telah meminta kepada perusahaan agar membayar iuran BPJS ketenagakerjaan namun perusahaan tapi tidak berkenan. Totalnya sebanyak Rp1,5 miliar iuran BPJS yang harus dibayar. 

 

“Insya Allah tahun ini ada dua perusahaan di Riau yang nota pemeriksaan sudah masuk ke penyidikan, agar yang bersangkutan dikenakan sanksi pidana. Kalau PT Dungo ini vendor kontraktor PT Chevron Pasifik Indonesia. Kasus ini sudah masuk Surat Perintah Dimulai Penyidikan (SPDP),” tegas Jonli, usai memimpin upacara peringatan Bulan K3 Nasional tahun 2021 tingkat Provinsi Riau, Senin (15/2) di Dumai. 

 

“Ancaman sanksinya itu lima tahun penjara bagi pimpinan perusahaan yang bertanggung jawab, yang tak menjalankan amanat undang-undang,” tegasnya lagi. Sedangkan satu perusahaan lagi yang beralamat di Pekanbaru. Jonli masih merahasiakan nama perusahaan karena masih proses ke penyelidikan. Untuk itu, Penjabat (Pj) Walikota Dumai ini mengingatkan perusahaan di Riau untuk mentaati aturan perundang-undangan yang berlaku. 

 

"Perusahaan ini akan kita lakukan penyidikan karena tidak membayar upah karyarawan sesuai Upah Minimum Kota (UMK) Pekanbaru. Jika perusahaan ada masalah cash flow tolong laporan ke Disnaker Riau, nanti kita bicarakan dengan BPJS Ketenagakerjaan membicari solusi. Karena bagi kita jangan sampai ada PHK, dan utang tetap dibayar. Tapi kalau tidak juga terpaksa kita lakukan penyidikan untuk dinaikan ke tindak pidana," katanya.

 

Sementara itu, pada acara peringatan hari K3, Pemprov Riau meminta perusahaan yang beroperasi di Riau untuk membudayakan K3. Dan pihaknya  juga menyiapkan pengawas tenaga kerja untuk mengecek dan membina K3 perusahaan agar sesuai dengan ketentuan dan aturan berlaku. (mcr)

 

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Warga Kandis Desak Polisi Usut Dugaan Penipuan oleh Pimpinan Koperasi Makmur Mandiri

2
Galian C di Kampar

Dugaan Terima UPETI dari Pengusaha Galian C di Desa Balam Jaya.

3

Alumni Menwa Ucapkan Selamat, Syahrial Abdi Resmi Jabat Sekdaprov Riau

4

Banyak Pedagang Nakal, Wisatawan di Pekanbaru Keluhkan Harga Durian Tak Wajar

5
Galian C Ilegal di Kampar

Mengantongi Izin Operasional Tapi Tidak Memiliki Lahan. Daerah Aliran Sungai Di Jadikan lahan Tambang.

6
Wartawan Bodrex

Borok Oknum Wartawati Terbongkar: Cici Sri Imelda Diduga Dalang Hoaks, Pemerasan, dan Melakukan Pencemaran Nama Baik Oknum TNI

7
Galian C Ilegal di Kampar

APH TUTUP MATA, GALIAN C ILEGAL ADALAH BENALU YANG MENGENYANGKAN

8

Pemerintah Desa Pangkalan Baru Serahkan Piala Kades Cup IV Tahun 2025

9

Peringatan Hari Jadi Koppsa-M Berlangsung Sukses dan Penuh Kemeriahan