MENU TUTUP

Menilik Standar Halal MUI dalam Menilai Vaksin Covid-19

Sabtu, 20 Maret 2021 | 09:36:40 WIB
Menilik Standar Halal MUI dalam Menilai Vaksin Covid-19

GENTAONLINE.COM - Topik mengenai status kehalalan vaksin Covid-19 kembali ramai diperbincangkan khalayak. Apalagi, setelah Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyebutkan bahwa vaksin Covid-19 produksi Astrazeneca dari Inggris ternyata mengandung unsur babi. Kendati secara hukum terbilang haram, tapi MUI tetap membolehkan penggunaan vaksin Astrazeneca karena kondisi darurat penanganan pandemi.

Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) MUI Lukmanul Hakim mengungkapkan, MUI punya standar dalam penentuan halal-haram sebuah produk, tentu berdasarkan ketentuan dalam Islam.

"Ini kaidah-kaidah di dalam masalah halal haram, selain juga memang ada bahan-bahan yang lain yang memang selain daripada babi atau organ manusia yang memang tidak diperkenankan atau tidak boleh. Nah tentu waktu kami melakukan audit, standar ini yang menjadi pegangan," kata Lukmanul dalam keterangannya di kanal media sosial Sekretariat Presiden, Jumat (19/3). 

Secara rinci, ada empat standar halal MUI untuk produk pangan, obat, dan kosmetik. Pertama, tidak memanfaatkan (intifa') babi atau bahan yang tercemar babi dan turunannya. Kedua, tidak memanfaatkan bagian anggota tubuh manusia (juz/ minal insan). Ketiga, tidak bersentuhan dengan barang najis mutawassithah. Keempat, menggunakan fasilitas produksi yang suci.(rep)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Dugaan Pengalihan 723 Hektare Lahan Warga di Kampar, Kades Disebut Terlibat

2

Diduga Bermain di Balik Layar, Dugaan Orkestrasi Politik Bupati Pelalawan

3

Kontraktor Kampar Akhirnya Terima Pembayaran, Ekonomi Bangkinang Bergairah: Ada yang Langsung Lunasi Utang, Ada yang Belanja Perabot Rumah Tangga

4

Purbaya Ungkap Modus Manipulasi Ekspor Sawit, 200 Pelaku Usaha Dipanggil

5

Angkatan IV Pengurus Kopdes Merah Putih di Kampar Ikuti Pelatihan Peningkatan Kapasitas

6

Pemprov Riau Akan Selidiki Kebijakan PT Trada Merumahkan 18 Karyawan, SF Hariyanto Minta Inspektorat Turun Periksa Tata Haira

7

KADIS KOPERASI KAMPAR DIDUGA TERLIBAT SUAP DI BAWAH MEJA PULUHAN JUTA

8

DLHK Riau Disebut Abai, Perusahaan Diduga Beroperasi Tanpa Amdal

9

Semua Berkas Diangkut, Termasuk Data Pokir DPRD Riau: KPK Fokus Proses Anggaran Proyek Era Abdul Wahid