MENU TUTUP

Menilik Standar Halal MUI dalam Menilai Vaksin Covid-19

Sabtu, 20 Maret 2021 | 09:36:40 WIB
Menilik Standar Halal MUI dalam Menilai Vaksin Covid-19

GENTAONLINE.COM - Topik mengenai status kehalalan vaksin Covid-19 kembali ramai diperbincangkan khalayak. Apalagi, setelah Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyebutkan bahwa vaksin Covid-19 produksi Astrazeneca dari Inggris ternyata mengandung unsur babi. Kendati secara hukum terbilang haram, tapi MUI tetap membolehkan penggunaan vaksin Astrazeneca karena kondisi darurat penanganan pandemi.

Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) MUI Lukmanul Hakim mengungkapkan, MUI punya standar dalam penentuan halal-haram sebuah produk, tentu berdasarkan ketentuan dalam Islam.

"Ini kaidah-kaidah di dalam masalah halal haram, selain juga memang ada bahan-bahan yang lain yang memang selain daripada babi atau organ manusia yang memang tidak diperkenankan atau tidak boleh. Nah tentu waktu kami melakukan audit, standar ini yang menjadi pegangan," kata Lukmanul dalam keterangannya di kanal media sosial Sekretariat Presiden, Jumat (19/3). 

Secara rinci, ada empat standar halal MUI untuk produk pangan, obat, dan kosmetik. Pertama, tidak memanfaatkan (intifa') babi atau bahan yang tercemar babi dan turunannya. Kedua, tidak memanfaatkan bagian anggota tubuh manusia (juz/ minal insan). Ketiga, tidak bersentuhan dengan barang najis mutawassithah. Keempat, menggunakan fasilitas produksi yang suci.(rep)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

FAJI Riau Ingatkan Iskandar Hoesin Jangan Halalkan Segala Cara

2

Aktivitas Galian C di Sungai Jalau Diprotes, 250 Warga Kampar Utara Desak Penutupan

3

Penetapan Pimpinan PT SPRH Dinilai Cacat Prosedur, HMI Badko Riau-Kepri Wanti-wanti BUMD Jadi 'ATM'

4

Pajak Sawit Rp1.700 per Batang Berpotensi Rp2 Triliun, KOPARI Usul Tarif Digandakan Jadi Rp4 Triliun

5

Silaturahmi dan Konsolidasi Pimpinan Fakultas dan Ikatan Alumni Fakultas Ekonomi dan Ilmu Sosial UIN Sultan Syarif Kasim Riau

6

Aktivis Desak KPK Usut Dugaan Fee 5 Persen Tunda Bayar di Pemko Pekanbaru

7

Jeritan Guru PPPK Rohil Menggema di Jakarta 'Menitipkan Nasib' ke BKN dan KemenPAN-RB

8

Mahasiswa Desak Tangkap Plt Gubernur Riau SF Hariyanto, Disebut Biang Kerok Korupsi Riau

9

Proyek Jalan APBD Rp148,8 Juta di Bengkalis Molor, Indikasi Kelalaian hingga Dugaan Korupsi Mencuat