MENU TUTUP

Sidang Sengketa Pilkada Inhu, MK Putuskan 1 TPS Wajib PSU

Selasa, 23 Maret 2021 | 09:50:02 WIB
Sidang Sengketa Pilkada Inhu, MK Putuskan 1 TPS Wajib PSU

GENTAONLINE.COM - Dalam sidang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap sengketa pilkada Inhu, Senin (22/3/21) MK memutuskan hanya 1 TPS dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU). Yaitu di TPS 03 Desa Ringin, Kecamatan Batang Gangsal. 

Hakim MK, Enny Nurbaningsih dalam fakta persidangan menyatakan bahwa benar terjadi penyobekan sebanyak 76 surat suara yang dilakukan KPPS (Rio Andika Saputra). Hal itu karena ia tak pernah mengikuti Bimtek atau simulasi pemungutan suara bagi KPPS.

"MK menyatakan keputusan KPU Inhu tentang rekapitulasi hasil perhitungan suara Pilkada Inhu tahun 2020 tanggal 17 Desember 2020 tidak sah sebelum dilakukan pemungutan suara ulang di 1 TPS tersebut," terangnya. 

MK meminta KPU setempat melakukan PSU di 1 TPS dalam 30 hari ke depan sejak putusan mahkamah.

Komisioner KPU Riau, Nugroho Noto Susanto, mengatakan DPT di TPS 3 Desa Ringin Kecamatan Batang gangsal sebanyak 307 pemilih. Sedangkan hasil perselihan suara antara paslon 2 Rezita - Djunaidi dan Paslon 5 Rizal Zamzami - Yoghi Susilo adalah 308 suara.*(rtc)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Gejolak di Kampar Tokoh Adat Marah, Sekda Dinilai Arogan dan Lecehkan Ninik Mamak

2

FEIS UIN Suska Riau Rayakan Milad ke-20, Dema Sukses Gelar ECOS Fest Penuh Semangat

3

Irwan Saputra Diduga Gelapkan Dana KUR BNI, Kabur ke Malaysia — Publik Desak Penegak Hukum Bergerak, Tagih Janji Presiden Prabowo

4

DPRD Siak Desak Polsek Kandis Tangkap Pimpinan Koperasi Makmur Mandiri Diduga Tipu Ratusan Juta

5

Eks Ketua DPRD Kuansing Muslim Ditahan, Minta Anggota Banggar Lain Ikut Diproses

6

Proyek Turap di Jalan Lintas Bangkinang–Pekanbaru Diduga Siluman, Masyarakat Desak Pemerintah Usut

7

Warga Gunung Mulya Desak Kejati Riau Panggil PT Adi Mulya Agrolestari yang Diduga Tak Bayar Hak Warga

8

Aksi Berdarah di Depan Kanwil BPN Riau, Massa Desak Presiden Prabowo Copot Pejabat dan Usut Mafia Tanah

9

Diduga Pungli, Pengurus DEMA Universitas dan Fakultas di UIN Suska Riau Keluhkan Pungutan Sewa Lapak Tenda Rp. 50 - 150 Ribu per Hari