MENU TUTUP

Sidang Sengketa Pilkada Inhu, MK Putuskan 1 TPS Wajib PSU

Selasa, 23 Maret 2021 | 09:50:02 WIB
Sidang Sengketa Pilkada Inhu, MK Putuskan 1 TPS Wajib PSU

GENTAONLINE.COM - Dalam sidang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap sengketa pilkada Inhu, Senin (22/3/21) MK memutuskan hanya 1 TPS dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU). Yaitu di TPS 03 Desa Ringin, Kecamatan Batang Gangsal. 

Hakim MK, Enny Nurbaningsih dalam fakta persidangan menyatakan bahwa benar terjadi penyobekan sebanyak 76 surat suara yang dilakukan KPPS (Rio Andika Saputra). Hal itu karena ia tak pernah mengikuti Bimtek atau simulasi pemungutan suara bagi KPPS.

"MK menyatakan keputusan KPU Inhu tentang rekapitulasi hasil perhitungan suara Pilkada Inhu tahun 2020 tanggal 17 Desember 2020 tidak sah sebelum dilakukan pemungutan suara ulang di 1 TPS tersebut," terangnya. 

MK meminta KPU setempat melakukan PSU di 1 TPS dalam 30 hari ke depan sejak putusan mahkamah.

Komisioner KPU Riau, Nugroho Noto Susanto, mengatakan DPT di TPS 3 Desa Ringin Kecamatan Batang gangsal sebanyak 307 pemilih. Sedangkan hasil perselihan suara antara paslon 2 Rezita - Djunaidi dan Paslon 5 Rizal Zamzami - Yoghi Susilo adalah 308 suara.*(rtc)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

EFEKTIVITAS TIM TERPADU DIPERTANYAKAN: KONFLIK PT ARARA ABADI DAN WARGA MINAS TERUS BERLARUT

2

Profil Jumhur Hidayat Dipenjara di Era Presiden Jokowi, Kini Diangkat Prabowo Jadi Menteri Lingkungan Hidup dan Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup.

3

Instruksi Kejati Sumbar 'Dicuekin', Kasus Dugaan Korupsi Wali Nagari Mandeh di Kejari Pessel Mandek Hampir Satu Tahun ?

4

Dugaan Klenteng Berkedok Privat Room Tanpa Izin PBG Rumah Ibadah. Pemerintah Pesisir Selatan Bertindaklah ?

5

Pakar Kebijakan Publik Minta Pemerintah Segera Bertindak

6

Bangkitkan Rasa Cinta Almamater, Alumni Akuntansi Gelar Dialog Interaktif dengan Fakultas Ekonomi dan Ilmu Sosial UIN SUSKA RIAU

7

Perkuat Silaturahmi, IKA Akuntansi S1 UIN Suska Riau Gelar Reuni Sekaligus Pelantikan Pengurus Baru

8

Masih dalam Suasana Syawal, Edi Lelek Bebas via Restorative Justice, Keluarga Apresiasi Dukungan Semua Pihak

9

Walikota Pekanbaru H. Agung Nugroho Menyerahkan Bantuan Motor Kepada Ayah Disabilitas Karena Motornya Dicuri Saat Parkiran