MENU TUTUP

Mediasi tak dihadiri Tergugat (JS) dan Aparat Pemerintahan: Hak Rakyat Biasa Seakan Tidak Diperdulikan

Senin, 10 Juli 2023 | 19:22:17 WIB
Mediasi tak dihadiri Tergugat (JS) dan Aparat Pemerintahan: Hak Rakyat Biasa Seakan Tidak Diperdulikan

PEKAN BARU, GENTAONLINECOM 
Senin, 10 Juli 2023 telah berlangsung Tahapan Persidangan dengan Agenda Mediasi di Pengadilan Negeri Rokan Hilir dengan Nomor Perkara : 26/Pdt.G/2023/PN.Rhl.

Perkara ini merupakan Gugatan dari Ramses Marbun (Rakyat Biasa) yang ingin mempertahankan Hak nya atas Kepemilikan Tanah yang ia punya berupa Objek Tanah / Lahan seluas ± 30 Hektar (Tiga Puluh Hektar) berupa perkebunan kelapa sawit yang terletak dalam Wilayah Hukum Km. 2, RT. 03, RW. 02, Dusun Pondok Cabe, Desa /Kepenghuluan Tanjung Medan, Kecamatan Tanjung Medan, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau terhadap Tergugat yakni Inisial JS.

Dr. Freddy Simanjuntak, S.H.,M.H selaku Penasihat Hukum Ramses Marbun menyampaikan bahwa Gugatan ini kita lakukan sebagai Upaya Hukum untuk memberikan Keadilan yang semestinya didapatkan oleh Klien kita, karena sampai saat ini Tanah yang jelas-jelas merupakan miliknya diakui oleh Pihak lain secara Melawan Hukum.

Triandi Bimankalid S.H.,M.H yang juga Penasihat Hukum Ramses Marbun menyampaikan bahwa Dalam Gugatan ini, selain Tergugat kita juga Menggugat Para Turut Tergugat pada perkara ini ialah Pejabat Pemerintahan, yakni Camat Tanjung Medan, Kepala Desa Tanjung Medan, Dan Kepala Dusun Pondok Pulau dan Kepala Dusun Pondok Cabe. 

Namun selama proses Perkara ini tidak ada itikad dari seluruh Pihak untuk Hadir dan bersama-sama menyelesaikan Perkara ini. Bahkan dalam Proses Mediasi hari ini, Tergugat (JS) juga tidak hadir. Namun Hanya Kuasa Hukumnya yang Hadir. Akibatnya, Klien kami mesti terus diberikan Kesabaran yang Panjang untuk menghadapi Proses Mencari Keadilan dalam Perkara ini.

Sidang Selanjutnya diagendakan Pada tanggal 17 Juli 2023 dengan Agenda Mediasi ke-2 Para Pihak Berpekara( tutup edy lelek )

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Pimred Gentaonline.com Berikan Apresiasi Terhadap Penanganan Kasus LY di Polrestabes Pekanbaru.

2

IKA FEKONSOS UIN SUSKA RIAU, TAJA PROGRAM ALUMNI DENGAN MATERI PERTAMA TATA KELOLA ORGANISASI MAHASISWA

3

APAK Resmi Laporkan Dugaan Pelanggaran Pembebasan Bersyarat Asri Auzar ke BAPAS Pekanbaru

4

Aktivis Lingkungan Desak Polisi Tangkap Pelaku PETI di Peranap, Surat Resmi Desa Dinilai Bukti Keresahan Warga

5

SPBU Kerinci Disorot, Distribusi Bio Solar Subsidi Jadi Sorotan Warga

6

Dugaan Tangkap Lepas Di Kasus Narkoba. Terjadi Juga Di Kasus PETI. Dengan Istilah "BAKAR LALU STOR UPETINYA BILA MAU OPERASI KEMBALI". Baturijal Hulu Membara !

7

PTUN Pekanbaru membatalkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 22978 seluas 19.775 m2 di Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar.

8

Kasus dugaan pencurian yang melibatkan terduga pelaku Shidiq Al Fajri kini resmi dilaporkan ke pihak kepolisian Sektor Tambang, Resor Kampar, Polda Riau.

9

Kuasa Hukum Desak Aparat Penegakan Hukum APH di Wilayahnya Konflik Lahan Eks HGU 366 Hektar Lahan