MENU TUTUP

Dua Gugatan Moeldoko Cs Ditolak Pengadilan, Demokrat Akan Gugat 12 Eks Kader

Rabu, 05 Mei 2021 | 18:54:31 WIB
Dua Gugatan Moeldoko Cs Ditolak Pengadilan, Demokrat Akan Gugat 12 Eks Kader Tim Advokasi DPP Partai Demokrat, Mehbob

JAKARTA -- Perseteruan Partai Demokrat antara Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dengan Ketua Umum Moeldoko Partai Demokrat versi KLB Deli Serdang menemui babak baru.

Pasalnya, pada hari yang sama, Selasa (4/5/2021) dua gugatan Moeldoko Cs ditolak oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

"Pertama, Gugatan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko dan Jhoni Allen Marbun dkk tentang AD/ART Partai dinyatakan Gugur oleh Pengadilan karena Pengacara Penggugat sudah tiga kali tidak hadir sidang. Aneh, kalau sudah berani gugat, mengapa tidak berani hadir?," kata Tim Advokasi DPP Partai Demokrat, Mehbob kepada wartawan, Rabu (5/5/2021).

Lebih lanjut, Mehbob mengatakan, gugatan yang dilayangkan oleh kubu Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Moeldoko Cs itu juga dimentahkan langsung oleh PN Jakarta Pusat karena kuasa hukum yang bersangkutan tiga kali tidak hadir saat persidangan.

Mehbob menduga, ketidakhadiran kuasa hukum Moeldoko Cs selaku penggugat karena mereka takut lantaran terungkapnya kasus dugaan surat kuasa (SK) palsu 9 pengacara yang saat ini sedang dalam proses pemeriksaan kepolisian.

“kedua, gugatan Jhoni Allen Marbun atas pemecatan dirinya sebagai kader Demokrat yang otomatis memberhentikan dirinya sebagai Anggota DPR-RI, juga ditolak Pengadilan. Undang-Undang Parpol tegas mengatur bahwa kalau mau protes tentang pemecatan ya ke Mahkamah Partai. Kalau ke pengadilan tentu salah kamar," 

Mehbob menegaskan, pihaknya juga sedang menggugat 12 mantan kader di PN Jakarta Pusat terkait perbuatan melawan hukum. Mereka digugat atas dugaan melaksanakan KLB ilegal dengan peserta ‘abal-abal’ dan melakukan serangkaian kebohongan dengan mencitrakan dirinya sebagai pengurus partai yang sah.

“Kami tidak gentar. Kami siap membuktikan dengan fakta hukum bahwa tidak ada dualisme di dalam Partai Demokrat dan AHY adalah Ketua Umum yang sah.” tutup Mehbob. ***

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Pimred Gentaonline.com Berikan Apresiasi Terhadap Penanganan Kasus LY di Polrestabes Pekanbaru.

2

IKA FEKONSOS UIN SUSKA RIAU, TAJA PROGRAM ALUMNI DENGAN MATERI PERTAMA TATA KELOLA ORGANISASI MAHASISWA

3

APAK Resmi Laporkan Dugaan Pelanggaran Pembebasan Bersyarat Asri Auzar ke BAPAS Pekanbaru

4

Aktivis Lingkungan Desak Polisi Tangkap Pelaku PETI di Peranap, Surat Resmi Desa Dinilai Bukti Keresahan Warga

5

SPBU Kerinci Disorot, Distribusi Bio Solar Subsidi Jadi Sorotan Warga

6

Dugaan Tangkap Lepas Di Kasus Narkoba. Terjadi Juga Di Kasus PETI. Dengan Istilah "BAKAR LALU STOR UPETINYA BILA MAU OPERASI KEMBALI". Baturijal Hulu Membara !

7

PTUN Pekanbaru membatalkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 22978 seluas 19.775 m2 di Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar.

8

Kasus dugaan pencurian yang melibatkan terduga pelaku Shidiq Al Fajri kini resmi dilaporkan ke pihak kepolisian Sektor Tambang, Resor Kampar, Polda Riau.

9

Kuasa Hukum Desak Aparat Penegakan Hukum APH di Wilayahnya Konflik Lahan Eks HGU 366 Hektar Lahan