MENU TUTUP

Dua Gugatan Moeldoko Cs Ditolak Pengadilan, Demokrat Akan Gugat 12 Eks Kader

Rabu, 05 Mei 2021 | 18:54:31 WIB
Dua Gugatan Moeldoko Cs Ditolak Pengadilan, Demokrat Akan Gugat 12 Eks Kader Tim Advokasi DPP Partai Demokrat, Mehbob

JAKARTA -- Perseteruan Partai Demokrat antara Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dengan Ketua Umum Moeldoko Partai Demokrat versi KLB Deli Serdang menemui babak baru.

Pasalnya, pada hari yang sama, Selasa (4/5/2021) dua gugatan Moeldoko Cs ditolak oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

"Pertama, Gugatan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko dan Jhoni Allen Marbun dkk tentang AD/ART Partai dinyatakan Gugur oleh Pengadilan karena Pengacara Penggugat sudah tiga kali tidak hadir sidang. Aneh, kalau sudah berani gugat, mengapa tidak berani hadir?," kata Tim Advokasi DPP Partai Demokrat, Mehbob kepada wartawan, Rabu (5/5/2021).

Lebih lanjut, Mehbob mengatakan, gugatan yang dilayangkan oleh kubu Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Moeldoko Cs itu juga dimentahkan langsung oleh PN Jakarta Pusat karena kuasa hukum yang bersangkutan tiga kali tidak hadir saat persidangan.

Mehbob menduga, ketidakhadiran kuasa hukum Moeldoko Cs selaku penggugat karena mereka takut lantaran terungkapnya kasus dugaan surat kuasa (SK) palsu 9 pengacara yang saat ini sedang dalam proses pemeriksaan kepolisian.

“kedua, gugatan Jhoni Allen Marbun atas pemecatan dirinya sebagai kader Demokrat yang otomatis memberhentikan dirinya sebagai Anggota DPR-RI, juga ditolak Pengadilan. Undang-Undang Parpol tegas mengatur bahwa kalau mau protes tentang pemecatan ya ke Mahkamah Partai. Kalau ke pengadilan tentu salah kamar," 

Mehbob menegaskan, pihaknya juga sedang menggugat 12 mantan kader di PN Jakarta Pusat terkait perbuatan melawan hukum. Mereka digugat atas dugaan melaksanakan KLB ilegal dengan peserta ‘abal-abal’ dan melakukan serangkaian kebohongan dengan mencitrakan dirinya sebagai pengurus partai yang sah.

“Kami tidak gentar. Kami siap membuktikan dengan fakta hukum bahwa tidak ada dualisme di dalam Partai Demokrat dan AHY adalah Ketua Umum yang sah.” tutup Mehbob. ***

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Dishub Kampar Tegaskan Pungutan Parkir di Disdukcapil dan UPT Samsat Tidak Resmi, Minta Dihentikan

2

Kadis PUTR Rohil Dilaporkan ke Kejati dan Polda Riau Terkait Dua Proyek Jalan Rp34,6 Miliar

3

KOPARI Desak Polda Riau Usut Dugaan Jual Beli Lahan di Kawasan Hutan

4

Diduga Pabrik PT LAS "Minyak Kita" Berdiri Tanpa Plang, Muncul Dugaan Kebocoran Pajak dan Pencemaran Limbah

5

Pimred Media Mengecam Pengacara Arogan Pelanggaran kode Etik Penghinaan Martabat Profesi Wartawan

6

Hina Profesi Wartawan, Hotman Paris di Kejar Organisasi Wartawan, PWI dan PWMOI Bersuara

7

Diduga Diteror dalam Sengketa Tanah, Warga Tangkerang Barat Pertanyakan Pendampingan RW 08 dan Minta Polisi Menyelidiki Dugaan Mafia Tanah

8

Sebarkan Fitnah Keji terhadap Ketua KNPI Riau yang Dikriminalisasi Polresta Pekanbaru, Ini Sanggahan Istri Larshen Yunus*

9

Pemerintah Kecamatan Tambang Mengaku Belum Tahu Aktivitas Galian C Ilegal, Ulul Azmi Jadi Sorotan