MENU TUTUP

Dua Gugatan Moeldoko Cs Ditolak Pengadilan, Demokrat Akan Gugat 12 Eks Kader

Rabu, 05 Mei 2021 | 18:54:31 WIB
Dua Gugatan Moeldoko Cs Ditolak Pengadilan, Demokrat Akan Gugat 12 Eks Kader Tim Advokasi DPP Partai Demokrat, Mehbob

JAKARTA -- Perseteruan Partai Demokrat antara Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dengan Ketua Umum Moeldoko Partai Demokrat versi KLB Deli Serdang menemui babak baru.

Pasalnya, pada hari yang sama, Selasa (4/5/2021) dua gugatan Moeldoko Cs ditolak oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

"Pertama, Gugatan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko dan Jhoni Allen Marbun dkk tentang AD/ART Partai dinyatakan Gugur oleh Pengadilan karena Pengacara Penggugat sudah tiga kali tidak hadir sidang. Aneh, kalau sudah berani gugat, mengapa tidak berani hadir?," kata Tim Advokasi DPP Partai Demokrat, Mehbob kepada wartawan, Rabu (5/5/2021).

Lebih lanjut, Mehbob mengatakan, gugatan yang dilayangkan oleh kubu Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Moeldoko Cs itu juga dimentahkan langsung oleh PN Jakarta Pusat karena kuasa hukum yang bersangkutan tiga kali tidak hadir saat persidangan.

Mehbob menduga, ketidakhadiran kuasa hukum Moeldoko Cs selaku penggugat karena mereka takut lantaran terungkapnya kasus dugaan surat kuasa (SK) palsu 9 pengacara yang saat ini sedang dalam proses pemeriksaan kepolisian.

“kedua, gugatan Jhoni Allen Marbun atas pemecatan dirinya sebagai kader Demokrat yang otomatis memberhentikan dirinya sebagai Anggota DPR-RI, juga ditolak Pengadilan. Undang-Undang Parpol tegas mengatur bahwa kalau mau protes tentang pemecatan ya ke Mahkamah Partai. Kalau ke pengadilan tentu salah kamar," 

Mehbob menegaskan, pihaknya juga sedang menggugat 12 mantan kader di PN Jakarta Pusat terkait perbuatan melawan hukum. Mereka digugat atas dugaan melaksanakan KLB ilegal dengan peserta ‘abal-abal’ dan melakukan serangkaian kebohongan dengan mencitrakan dirinya sebagai pengurus partai yang sah.

“Kami tidak gentar. Kami siap membuktikan dengan fakta hukum bahwa tidak ada dualisme di dalam Partai Demokrat dan AHY adalah Ketua Umum yang sah.” tutup Mehbob. ***

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Dugaan Pengalihan 723 Hektare Lahan Warga di Kampar, Kades Disebut Terlibat

2

Diduga Bermain di Balik Layar, Dugaan Orkestrasi Politik Bupati Pelalawan

3

Kontraktor Kampar Akhirnya Terima Pembayaran, Ekonomi Bangkinang Bergairah: Ada yang Langsung Lunasi Utang, Ada yang Belanja Perabot Rumah Tangga

4

Purbaya Ungkap Modus Manipulasi Ekspor Sawit, 200 Pelaku Usaha Dipanggil

5

Angkatan IV Pengurus Kopdes Merah Putih di Kampar Ikuti Pelatihan Peningkatan Kapasitas

6

Pemprov Riau Akan Selidiki Kebijakan PT Trada Merumahkan 18 Karyawan, SF Hariyanto Minta Inspektorat Turun Periksa Tata Haira

7

KADIS KOPERASI KAMPAR DIDUGA TERLIBAT SUAP DI BAWAH MEJA PULUHAN JUTA

8

DLHK Riau Disebut Abai, Perusahaan Diduga Beroperasi Tanpa Amdal

9

Semua Berkas Diangkut, Termasuk Data Pokir DPRD Riau: KPK Fokus Proses Anggaran Proyek Era Abdul Wahid