MENU TUTUP

Dua Gugatan Moeldoko Cs Ditolak Pengadilan, Demokrat Akan Gugat 12 Eks Kader

Rabu, 05 Mei 2021 | 18:54:31 WIB
Dua Gugatan Moeldoko Cs Ditolak Pengadilan, Demokrat Akan Gugat 12 Eks Kader Tim Advokasi DPP Partai Demokrat, Mehbob

JAKARTA -- Perseteruan Partai Demokrat antara Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dengan Ketua Umum Moeldoko Partai Demokrat versi KLB Deli Serdang menemui babak baru.

Pasalnya, pada hari yang sama, Selasa (4/5/2021) dua gugatan Moeldoko Cs ditolak oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

"Pertama, Gugatan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko dan Jhoni Allen Marbun dkk tentang AD/ART Partai dinyatakan Gugur oleh Pengadilan karena Pengacara Penggugat sudah tiga kali tidak hadir sidang. Aneh, kalau sudah berani gugat, mengapa tidak berani hadir?," kata Tim Advokasi DPP Partai Demokrat, Mehbob kepada wartawan, Rabu (5/5/2021).

Lebih lanjut, Mehbob mengatakan, gugatan yang dilayangkan oleh kubu Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Moeldoko Cs itu juga dimentahkan langsung oleh PN Jakarta Pusat karena kuasa hukum yang bersangkutan tiga kali tidak hadir saat persidangan.

Mehbob menduga, ketidakhadiran kuasa hukum Moeldoko Cs selaku penggugat karena mereka takut lantaran terungkapnya kasus dugaan surat kuasa (SK) palsu 9 pengacara yang saat ini sedang dalam proses pemeriksaan kepolisian.

“kedua, gugatan Jhoni Allen Marbun atas pemecatan dirinya sebagai kader Demokrat yang otomatis memberhentikan dirinya sebagai Anggota DPR-RI, juga ditolak Pengadilan. Undang-Undang Parpol tegas mengatur bahwa kalau mau protes tentang pemecatan ya ke Mahkamah Partai. Kalau ke pengadilan tentu salah kamar," 

Mehbob menegaskan, pihaknya juga sedang menggugat 12 mantan kader di PN Jakarta Pusat terkait perbuatan melawan hukum. Mereka digugat atas dugaan melaksanakan KLB ilegal dengan peserta ‘abal-abal’ dan melakukan serangkaian kebohongan dengan mencitrakan dirinya sebagai pengurus partai yang sah.

“Kami tidak gentar. Kami siap membuktikan dengan fakta hukum bahwa tidak ada dualisme di dalam Partai Demokrat dan AHY adalah Ketua Umum yang sah.” tutup Mehbob. ***

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Warga Kandis Desak Polisi Usut Dugaan Penipuan oleh Pimpinan Koperasi Makmur Mandiri

2
Galian C di Kampar

Dugaan Terima UPETI dari Pengusaha Galian C di Desa Balam Jaya.

3

Alumni Menwa Ucapkan Selamat, Syahrial Abdi Resmi Jabat Sekdaprov Riau

4

Banyak Pedagang Nakal, Wisatawan di Pekanbaru Keluhkan Harga Durian Tak Wajar

5
Galian C Ilegal di Kampar

Mengantongi Izin Operasional Tapi Tidak Memiliki Lahan. Daerah Aliran Sungai Di Jadikan lahan Tambang.

6
Wartawan Bodrex

Borok Oknum Wartawati Terbongkar: Cici Sri Imelda Diduga Dalang Hoaks, Pemerasan, dan Melakukan Pencemaran Nama Baik Oknum TNI

7
Galian C Ilegal di Kampar

APH TUTUP MATA, GALIAN C ILEGAL ADALAH BENALU YANG MENGENYANGKAN

8

Pemerintah Desa Pangkalan Baru Serahkan Piala Kades Cup IV Tahun 2025

9

Peringatan Hari Jadi Koppsa-M Berlangsung Sukses dan Penuh Kemeriahan