MENU TUTUP

Dua Gugatan Moeldoko Cs Ditolak Pengadilan, Demokrat Akan Gugat 12 Eks Kader

Rabu, 05 Mei 2021 | 18:54:31 WIB
Dua Gugatan Moeldoko Cs Ditolak Pengadilan, Demokrat Akan Gugat 12 Eks Kader Tim Advokasi DPP Partai Demokrat, Mehbob

JAKARTA -- Perseteruan Partai Demokrat antara Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dengan Ketua Umum Moeldoko Partai Demokrat versi KLB Deli Serdang menemui babak baru.

Pasalnya, pada hari yang sama, Selasa (4/5/2021) dua gugatan Moeldoko Cs ditolak oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

"Pertama, Gugatan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko dan Jhoni Allen Marbun dkk tentang AD/ART Partai dinyatakan Gugur oleh Pengadilan karena Pengacara Penggugat sudah tiga kali tidak hadir sidang. Aneh, kalau sudah berani gugat, mengapa tidak berani hadir?," kata Tim Advokasi DPP Partai Demokrat, Mehbob kepada wartawan, Rabu (5/5/2021).

Lebih lanjut, Mehbob mengatakan, gugatan yang dilayangkan oleh kubu Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Moeldoko Cs itu juga dimentahkan langsung oleh PN Jakarta Pusat karena kuasa hukum yang bersangkutan tiga kali tidak hadir saat persidangan.

Mehbob menduga, ketidakhadiran kuasa hukum Moeldoko Cs selaku penggugat karena mereka takut lantaran terungkapnya kasus dugaan surat kuasa (SK) palsu 9 pengacara yang saat ini sedang dalam proses pemeriksaan kepolisian.

“kedua, gugatan Jhoni Allen Marbun atas pemecatan dirinya sebagai kader Demokrat yang otomatis memberhentikan dirinya sebagai Anggota DPR-RI, juga ditolak Pengadilan. Undang-Undang Parpol tegas mengatur bahwa kalau mau protes tentang pemecatan ya ke Mahkamah Partai. Kalau ke pengadilan tentu salah kamar," 

Mehbob menegaskan, pihaknya juga sedang menggugat 12 mantan kader di PN Jakarta Pusat terkait perbuatan melawan hukum. Mereka digugat atas dugaan melaksanakan KLB ilegal dengan peserta ‘abal-abal’ dan melakukan serangkaian kebohongan dengan mencitrakan dirinya sebagai pengurus partai yang sah.

“Kami tidak gentar. Kami siap membuktikan dengan fakta hukum bahwa tidak ada dualisme di dalam Partai Demokrat dan AHY adalah Ketua Umum yang sah.” tutup Mehbob. ***

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Terkuak dari 'Keceplosan' Staf Humas, Dugaan Praktik 'Wartel' HP di Dalam Lapas Kelas IIA Pekanbaru Menguat, Indikasi Napi Bebas Berkomunikasi Jadi Sorotan

2

Terkuak! Napi Kendalikan Sabu dari Lapas, Dugaan '86' Seret Oknum Polisi di Pekanbaru

3

GRANAT Riau Soroti Dugaan Aliran Dana Rp200 Juta dalam Kasus Narkotika, Minta Kapolri Perintahkan Penelusuran

4

Dugaan Lemahnya Manajemen SDM Koordinator LPS Tobekgodang, Warga Keluhkan Sampah Menumpuk

5

Kementerian Pemasyarakatan Akan Copot Pegawai Lapas yang Diduga Terlibat Maraknya Peredaran Narkotika di Lapas Kelas II A Pekanbaru

6

Dugaan Gudang BBM Ilegal Marak di Dumai, Sorotan Tertuju pada Lemahnya Pengawasan Aparat

7

Oknum Kepala SDN 023 Sungai Geniot Dumai Diduga Lakukan Pungutan Tak Wajar, Orang Tua Siswa Mengeluh

8

Polda Riau Sita Aset Miliaran Milik Bandar Sabu yang Dikendalikan Napi, Kalapas Kelas II Pekanbaru Diminta Dicopot

9

Polda Riau Ungkap Jaringan Opium Internasional, Nilai Transaksi Ditaksir Rp68 Miliar