MENU TUTUP

Busyro Tantang KPK Awasi Proyek Pemindahan Ibu Kota

Senin, 10 Mei 2021 | 08:36:44 WIB
Busyro Tantang KPK Awasi Proyek Pemindahan Ibu Kota

GENTAONLINE.COM - Mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqodas mempertanyakan keberanian KPK saat ini untuk melakukan kajian yang profesional dan akademis serta pencegahan maksimal atas rencana pemindahan Ibu Kota negara. Sebab, proyek pemindahan ibu kota dari DKI Jakarta ke Kalimantan Timur disebut akan menghabiskan Rp 450 triliun. 

"Di saat rakyat makin terisak keselamatan jiwanya dan kesejahteraan sosialnya karena kebijakan negara yang semakin tidak adil di semua sektor," ujar Busyro dalam diskusi daring, Ahad (9/5).

Dia mempertanyakan independensi lembaga negara antirasuah ini setelah dilakukannya revisi Undang-Undang KPK. Busyro pesimistis KPK yang sekarang bisa mengungkap skandal-skandal korupsi di semua sektor. 

Dia bahkan mencontohkan, ketika KPK akan mengungkap kasus korupsi di sektor pajak, tetapi informasi terkait adanya operasi tangkap tangan (OTT) di Banjarmasin justru bocor. Banyak kasus yang semestinya KPK masuk untuk menegakkan hukum, seperti kasus Papa Minta Saham yang justru macet.

Busyro membandingkan kinerja KPK dengan UU KPK yang lama sebelum direvisi. Saat itu, KPK melakukan gerakan pencegahan yang ofensif dan penindakan secara simultan dari hulu ke hilir, maupun sebaliknya.

Di bidang pencegahan, kebijakan-kebijakan kementerian terkait dengan sektor ketahanan, perpajakan, minyak dan gas, serta sumber daya alam lainnya, KPK melakukan intervensi secara proporsional. Birokrat-birokrat yang ada di dalam sektor tersebut diajak berdiskusi oleh KPK secara terbuka. 

Sehingga, atas usulan aktif KPK, peraturan-peraturan terkait bisa disepakati untuk diubah. Dengan demikian, KPK dapat melakukan penyelamatan aset negara sekitar Rp 165 triliun untuk sektor minyak dan gas saja, belum termasuk sektor tambang dan lainnya, apalagi dalam bidang penindakan. 

Artinya, menurut Busyro, KPK dalam Undang-Undang yang lama dengan independensinya itu bisa masuk ke sektor-sektor yang rawan korupsi yaitu sektor-sektor yang masuk kategori korupsi yang direncanakan atau corruption by design. Misalnya, KTP elektronik, reklamasi pantai utara Jakarta, tata ruang Meikarta di Cikarang, perizinan-perizinan, serta sektor-sektor kehutanan.

Dia mengatakan, periode kepemimpinan Agus Rahardjo ke belakang, KPK leluasa melakukan gerakan-gerakan yang sistemik, hulu-hilir maupun hilir-hulu. Akan tetapi, dia pesimistis, KPK dengan UU KPK yang baru dapat menjangkau sektor-sektor yang rawan korupsi tersebut. 

"Sekarang ini dengan Undang-Undang KPK yang sudah dihilangkan independensinya itu maka sektor-sektor yang saya sebut itu tidak mungkin lagi dilakukan oleh pimpinan KPK yang baru, apalagi ditandai dengan gerakan-gerakan yang tidak transparan termasuk melakukan tes wawasan kebangsaan," kata Busyro. (rep)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Gejolak di Kampar Tokoh Adat Marah, Sekda Dinilai Arogan dan Lecehkan Ninik Mamak

2

FEIS UIN Suska Riau Rayakan Milad ke-20, Dema Sukses Gelar ECOS Fest Penuh Semangat

3

Irwan Saputra Diduga Gelapkan Dana KUR BNI, Kabur ke Malaysia — Publik Desak Penegak Hukum Bergerak, Tagih Janji Presiden Prabowo

4

DPRD Siak Desak Polsek Kandis Tangkap Pimpinan Koperasi Makmur Mandiri Diduga Tipu Ratusan Juta

5

Eks Ketua DPRD Kuansing Muslim Ditahan, Minta Anggota Banggar Lain Ikut Diproses

6

Proyek Turap di Jalan Lintas Bangkinang–Pekanbaru Diduga Siluman, Masyarakat Desak Pemerintah Usut

7

Warga Gunung Mulya Desak Kejati Riau Panggil PT Adi Mulya Agrolestari yang Diduga Tak Bayar Hak Warga

8

Aksi Berdarah di Depan Kanwil BPN Riau, Massa Desak Presiden Prabowo Copot Pejabat dan Usut Mafia Tanah

9

Diduga Pungli, Pengurus DEMA Universitas dan Fakultas di UIN Suska Riau Keluhkan Pungutan Sewa Lapak Tenda Rp. 50 - 150 Ribu per Hari