MENU TUTUP

Busyro Tantang KPK Awasi Proyek Pemindahan Ibu Kota

Senin, 10 Mei 2021 | 08:36:44 WIB
Busyro Tantang KPK Awasi Proyek Pemindahan Ibu Kota

GENTAONLINE.COM - Mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqodas mempertanyakan keberanian KPK saat ini untuk melakukan kajian yang profesional dan akademis serta pencegahan maksimal atas rencana pemindahan Ibu Kota negara. Sebab, proyek pemindahan ibu kota dari DKI Jakarta ke Kalimantan Timur disebut akan menghabiskan Rp 450 triliun. 

"Di saat rakyat makin terisak keselamatan jiwanya dan kesejahteraan sosialnya karena kebijakan negara yang semakin tidak adil di semua sektor," ujar Busyro dalam diskusi daring, Ahad (9/5).

Dia mempertanyakan independensi lembaga negara antirasuah ini setelah dilakukannya revisi Undang-Undang KPK. Busyro pesimistis KPK yang sekarang bisa mengungkap skandal-skandal korupsi di semua sektor. 

Dia bahkan mencontohkan, ketika KPK akan mengungkap kasus korupsi di sektor pajak, tetapi informasi terkait adanya operasi tangkap tangan (OTT) di Banjarmasin justru bocor. Banyak kasus yang semestinya KPK masuk untuk menegakkan hukum, seperti kasus Papa Minta Saham yang justru macet.

Busyro membandingkan kinerja KPK dengan UU KPK yang lama sebelum direvisi. Saat itu, KPK melakukan gerakan pencegahan yang ofensif dan penindakan secara simultan dari hulu ke hilir, maupun sebaliknya.

Di bidang pencegahan, kebijakan-kebijakan kementerian terkait dengan sektor ketahanan, perpajakan, minyak dan gas, serta sumber daya alam lainnya, KPK melakukan intervensi secara proporsional. Birokrat-birokrat yang ada di dalam sektor tersebut diajak berdiskusi oleh KPK secara terbuka. 

Sehingga, atas usulan aktif KPK, peraturan-peraturan terkait bisa disepakati untuk diubah. Dengan demikian, KPK dapat melakukan penyelamatan aset negara sekitar Rp 165 triliun untuk sektor minyak dan gas saja, belum termasuk sektor tambang dan lainnya, apalagi dalam bidang penindakan. 

Artinya, menurut Busyro, KPK dalam Undang-Undang yang lama dengan independensinya itu bisa masuk ke sektor-sektor yang rawan korupsi yaitu sektor-sektor yang masuk kategori korupsi yang direncanakan atau corruption by design. Misalnya, KTP elektronik, reklamasi pantai utara Jakarta, tata ruang Meikarta di Cikarang, perizinan-perizinan, serta sektor-sektor kehutanan.

Dia mengatakan, periode kepemimpinan Agus Rahardjo ke belakang, KPK leluasa melakukan gerakan-gerakan yang sistemik, hulu-hilir maupun hilir-hulu. Akan tetapi, dia pesimistis, KPK dengan UU KPK yang baru dapat menjangkau sektor-sektor yang rawan korupsi tersebut. 

"Sekarang ini dengan Undang-Undang KPK yang sudah dihilangkan independensinya itu maka sektor-sektor yang saya sebut itu tidak mungkin lagi dilakukan oleh pimpinan KPK yang baru, apalagi ditandai dengan gerakan-gerakan yang tidak transparan termasuk melakukan tes wawasan kebangsaan," kata Busyro. (rep)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Laporan Disebut Mandek 1 Tahun 3 Bulan, Dua Aktivis Adukan Penanganan Kasus Polda Sumbar ke Propam dan Bareskrim Polri

2

Marwas Menang Telak di Mubes LAK Kampar, dari Kepala Desa, Sengketa Lahan hingga Jejak KSO Agrinas

3

Edi Lelek: Menjaga Suara Publik di Tengah Intimidasi dan Ancaman Kriminalisasi

4

Nama Anggota DPRD Meranti Muncul dalam Reservasi Hotel, AMKK Minta Badan Kehormatan Turun Tangan

5

1 Tahun Mandeh, Dewan Redaksi GentaOnline Nasional Desak Mabes Polri Usut Dugaan Perusakan Hutan Mandeh

6

SETAHUN LAPORAN MENGENDAP, WALI NAGARI MANDEH DIDESAK SEGERA DIPROSES HUKUM Dugaan Perusakan Mangrove Tak Boleh Berhenti di Meja Pengaduan, Propam Mabes Polri Diminta Turun Tangan

7

BRIGJEN POL HENGKI HARYADI PIMPIN POLDA PAPUA BARAT DAYA

8

Ungkap Dugaan Penyelewengan BBM Subsidi di SPBU 13.275.513 Sijunjung, Empat Wartawan Dikeroyok dan Mobil Dirusak

9

Pangdam I/BB Pimpin Sidang Pantukhir, 678 Caba PK Ikuti Seleksi Pusat