MENU TUTUP

Busyro Tantang KPK Awasi Proyek Pemindahan Ibu Kota

Senin, 10 Mei 2021 | 08:36:44 WIB
Busyro Tantang KPK Awasi Proyek Pemindahan Ibu Kota

GENTAONLINE.COM - Mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqodas mempertanyakan keberanian KPK saat ini untuk melakukan kajian yang profesional dan akademis serta pencegahan maksimal atas rencana pemindahan Ibu Kota negara. Sebab, proyek pemindahan ibu kota dari DKI Jakarta ke Kalimantan Timur disebut akan menghabiskan Rp 450 triliun. 

"Di saat rakyat makin terisak keselamatan jiwanya dan kesejahteraan sosialnya karena kebijakan negara yang semakin tidak adil di semua sektor," ujar Busyro dalam diskusi daring, Ahad (9/5).

Dia mempertanyakan independensi lembaga negara antirasuah ini setelah dilakukannya revisi Undang-Undang KPK. Busyro pesimistis KPK yang sekarang bisa mengungkap skandal-skandal korupsi di semua sektor. 

Dia bahkan mencontohkan, ketika KPK akan mengungkap kasus korupsi di sektor pajak, tetapi informasi terkait adanya operasi tangkap tangan (OTT) di Banjarmasin justru bocor. Banyak kasus yang semestinya KPK masuk untuk menegakkan hukum, seperti kasus Papa Minta Saham yang justru macet.

Busyro membandingkan kinerja KPK dengan UU KPK yang lama sebelum direvisi. Saat itu, KPK melakukan gerakan pencegahan yang ofensif dan penindakan secara simultan dari hulu ke hilir, maupun sebaliknya.

Di bidang pencegahan, kebijakan-kebijakan kementerian terkait dengan sektor ketahanan, perpajakan, minyak dan gas, serta sumber daya alam lainnya, KPK melakukan intervensi secara proporsional. Birokrat-birokrat yang ada di dalam sektor tersebut diajak berdiskusi oleh KPK secara terbuka. 

Sehingga, atas usulan aktif KPK, peraturan-peraturan terkait bisa disepakati untuk diubah. Dengan demikian, KPK dapat melakukan penyelamatan aset negara sekitar Rp 165 triliun untuk sektor minyak dan gas saja, belum termasuk sektor tambang dan lainnya, apalagi dalam bidang penindakan. 

Artinya, menurut Busyro, KPK dalam Undang-Undang yang lama dengan independensinya itu bisa masuk ke sektor-sektor yang rawan korupsi yaitu sektor-sektor yang masuk kategori korupsi yang direncanakan atau corruption by design. Misalnya, KTP elektronik, reklamasi pantai utara Jakarta, tata ruang Meikarta di Cikarang, perizinan-perizinan, serta sektor-sektor kehutanan.

Dia mengatakan, periode kepemimpinan Agus Rahardjo ke belakang, KPK leluasa melakukan gerakan-gerakan yang sistemik, hulu-hilir maupun hilir-hulu. Akan tetapi, dia pesimistis, KPK dengan UU KPK yang baru dapat menjangkau sektor-sektor yang rawan korupsi tersebut. 

"Sekarang ini dengan Undang-Undang KPK yang sudah dihilangkan independensinya itu maka sektor-sektor yang saya sebut itu tidak mungkin lagi dilakukan oleh pimpinan KPK yang baru, apalagi ditandai dengan gerakan-gerakan yang tidak transparan termasuk melakukan tes wawasan kebangsaan," kata Busyro. (rep)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Terkuak dari 'Keceplosan' Staf Humas, Dugaan Praktik 'Wartel' HP di Dalam Lapas Kelas IIA Pekanbaru Menguat, Indikasi Napi Bebas Berkomunikasi Jadi Sorotan

2

Terkuak! Napi Kendalikan Sabu dari Lapas, Dugaan '86' Seret Oknum Polisi di Pekanbaru

3

GRANAT Riau Soroti Dugaan Aliran Dana Rp200 Juta dalam Kasus Narkotika, Minta Kapolri Perintahkan Penelusuran

4

Dugaan Lemahnya Manajemen SDM Koordinator LPS Tobekgodang, Warga Keluhkan Sampah Menumpuk

5

Kementerian Pemasyarakatan Akan Copot Pegawai Lapas yang Diduga Terlibat Maraknya Peredaran Narkotika di Lapas Kelas II A Pekanbaru

6

Dugaan Gudang BBM Ilegal Marak di Dumai, Sorotan Tertuju pada Lemahnya Pengawasan Aparat

7

Oknum Kepala SDN 023 Sungai Geniot Dumai Diduga Lakukan Pungutan Tak Wajar, Orang Tua Siswa Mengeluh

8

Polda Riau Sita Aset Miliaran Milik Bandar Sabu yang Dikendalikan Napi, Kalapas Kelas II Pekanbaru Diminta Dicopot

9

Polda Riau Ungkap Jaringan Opium Internasional, Nilai Transaksi Ditaksir Rp68 Miliar