MENU TUTUP
Diduga Langgar Prokes,

DPRD Dukung Penutupan McDonald's Pekanbaru

Jumat, 11 Juni 2021 | 10:54:43 WIB
DPRD Dukung Penutupan McDonald's Pekanbaru

GENTAONLINE.COM  - Pasca mempromosikan dan menjual menu BTS Meal, McDonald's Pekanbaru disegel serta ditutup oleh tim Satgas Covid-19 Pekanbaru karena Manajemen diduga melanggar protokol kesehatan (Prokes). Anggota Komisi III DPRD Kota Pekanbaru, Zulkarnain mengatakan penyegelan dan penutupan rumah makan cepat saji ini adalah langkah yang tepat. Namun tindakan tegas ini jangan berhenti sampai disini saja.

"Jangan tebang pilih dan pandang bulu, kalau mereka (McDonald's) melanggar harus ditindak," cakap Zulkarnain, Kamis (10/6/2021). Lanjut politisi PPP ini, tindakan tegas saat ini memang harus diambil oleh Satgas Covid-19 untuk McDonald's. Agar hal ini dapat dijadikan efek jera dan pembelajaran bagi para pelaku usaha.

"Yang jelas harus menegakan aturan diatas komposisi aturan itu sendiri," katanya. Saat ini sendiri, Pekanbaru sudah memiliki Peraturan Daerah (Perda) nomor 5 tahun 2021 tentang perlindungan masyarakat dari penyebaran dan dampak Corona Virus Disease 19 (Covid-19).

Meskipun saat ini Perda tersebut sudah disahkan oleh DPRD Pekanbaru sebulan yang lalu, namun saat ini Perda tersebut tengah di revisi oleh DPRD Pekanbaru berkat ajuan dari Pemko Pekanbaru. "Harapan kita sesuai dengan Perda sanksinya, namun Perda juga harus di sosialisasi," tutupnya. (ckp)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Pimred Gentaonline.com Berikan Apresiasi Terhadap Penanganan Kasus LY di Polrestabes Pekanbaru.

2

IKA FEKONSOS UIN SUSKA RIAU, TAJA PROGRAM ALUMNI DENGAN MATERI PERTAMA TATA KELOLA ORGANISASI MAHASISWA

3

APAK Resmi Laporkan Dugaan Pelanggaran Pembebasan Bersyarat Asri Auzar ke BAPAS Pekanbaru

4

Aktivis Lingkungan Desak Polisi Tangkap Pelaku PETI di Peranap, Surat Resmi Desa Dinilai Bukti Keresahan Warga

5

SPBU Kerinci Disorot, Distribusi Bio Solar Subsidi Jadi Sorotan Warga

6

Dugaan Tangkap Lepas Di Kasus Narkoba. Terjadi Juga Di Kasus PETI. Dengan Istilah "BAKAR LALU STOR UPETINYA BILA MAU OPERASI KEMBALI". Baturijal Hulu Membara !

7

PTUN Pekanbaru membatalkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 22978 seluas 19.775 m2 di Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar.

8

Kasus dugaan pencurian yang melibatkan terduga pelaku Shidiq Al Fajri kini resmi dilaporkan ke pihak kepolisian Sektor Tambang, Resor Kampar, Polda Riau.

9

Kuasa Hukum Desak Aparat Penegakan Hukum APH di Wilayahnya Konflik Lahan Eks HGU 366 Hektar Lahan