MENU TUTUP

Berita HOAX Ajudan Bupati Rohil Usir Wartawan Sudah Dihapus Pengelola Akun Website

Rabu, 23 Juni 2021 | 17:24:47 WIB
Berita HOAX Ajudan Bupati Rohil Usir Wartawan Sudah Dihapus Pengelola Akun Website Stop Hoax

Rokanhilir--Beredar berita HOAX disalah satu media dengan judul "Ajudan Bupati Rohil Instruksikan Satpol PP larang wartawan masuk mes Pemda, Ada Apa?"

Dilihat dari laman media tersebut yang telah terbit pada Rabu 23 Juni 2021 sekira jam 11.11 Wib saat ini hilang dan sudah tidak tayang lagi disalah satu portal media online. 

Pemerhati Media Online, Indra Jaya menyayangkan terjadinya mis komunikasi antara pengelola media dengan nara sumber. 

"Harusnya diadakan kroscek sebelum berita itu tayang di media, agar tidak terjadi kesalahan dalam penyajian narasi karya jurnalistik" kata Indra Jaya, rabu (23/06/2021). 

Menurut Indra hal yang menimpa Bupati Rokan Hilir tidak juga murni kesalahan wartawan, itu bisa saja human eror. 

"Ya maafkan saja, wartawan juga manusia, bisa saja salah menulis" katanya. 

Sebagaimana diketahui pertumbuhan pengguna smartphone dan media sosial yang tidak diimbangi literasi digital menyebabkan berita palsu alias hoax merajalela. 

Tidak hanya melalui situs online, hoax juga beredar di pesan chatting. Jumlah hoax yang semakin meningkat dan tak terbendung membuat pemerintah akhirnya berinisiatif melakukan sejumlah cara bahkan penyebar hoax bisa dijerat hukum.

Bagi penyebar hoax, dapat diancam Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang-Undang ITE (UU ITE) yang menyatakan “Setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik yang Dapat diancam pidana berdasarkan Pasal 45A ayat (1) UU 19/2016, yaitu dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Dalam menekan angka terjadinya hoax, sosialisasi terus digencarkan pemerintah untuk meminimalisir penyebaran konten hoax. Masyarakat juga telah diinformasikan terkait hukuman bagi mereka yang berujar kebencian/SARA melalui UU ITE.

Untuk melaporkan hoax, pengguna bisa melakukan screen capture disertai url link, kemudian mengirimkan data ke aduankonten@mail.kominfo.go.id. Kiriman aduan segera diproses setelah melalui verifikasi. Kerahasiaan pelapor dijamin dan aduan konten dapat dilihat di laman web trustpositif.kominfo.go.id.


(Erik) 

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Warga Kandis Desak Polisi Usut Dugaan Penipuan oleh Pimpinan Koperasi Makmur Mandiri

2
Galian C di Kampar

Dugaan Terima UPETI dari Pengusaha Galian C di Desa Balam Jaya.

3

Alumni Menwa Ucapkan Selamat, Syahrial Abdi Resmi Jabat Sekdaprov Riau

4

Banyak Pedagang Nakal, Wisatawan di Pekanbaru Keluhkan Harga Durian Tak Wajar

5
Galian C Ilegal di Kampar

Mengantongi Izin Operasional Tapi Tidak Memiliki Lahan. Daerah Aliran Sungai Di Jadikan lahan Tambang.

6
Wartawan Bodrex

Borok Oknum Wartawati Terbongkar: Cici Sri Imelda Diduga Dalang Hoaks, Pemerasan, dan Melakukan Pencemaran Nama Baik Oknum TNI

7
Galian C Ilegal di Kampar

APH TUTUP MATA, GALIAN C ILEGAL ADALAH BENALU YANG MENGENYANGKAN

8

Pemerintah Desa Pangkalan Baru Serahkan Piala Kades Cup IV Tahun 2025

9

Peringatan Hari Jadi Koppsa-M Berlangsung Sukses dan Penuh Kemeriahan