MENU TUTUP

Firdaus: Kalau Memang Mengharuskan, Kita Kunci Pergerakan Masyarakat 24 Jam

Sabtu, 26 Juni 2021 | 08:41:48 WIB
Firdaus: Kalau Memang Mengharuskan, Kita Kunci Pergerakan Masyarakat 24 Jam

GENTAONLINE.COM - Walikota Pekanbaru, Firdaus mengatakan pihaknya tidak akan ragu mengunci pergerakan masyarakat selama 24 jam jika memang mengharuskan.

Menurut Firdaus, saat ini Pekanbaru memberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro tingkat RW secara terbatas. RW yang dimaksud juga RW yang dianggap zona merah.

Warga yang ada di zona merah akan dibatasi selama 12 jam. Namun, Firdaus mengatakan tidak tertutup kemungkinan pihaknya membatasi pergerakan masyarakat selama 24 jam.

“Awalnya aktivitas masyarakat di luar rumah untuk zona merah dibatasi selama 12 jam. Kalau memang harus mengunci gerak masyarakat selama 24 jam, maka kita lakukan pengetatan selama 24 jam,” kata Firdaus, Sabtu 26 Juni 2021.

Ditambahkan Firdaus, pihaknya juga akan berusaha mencukupi kebutuhan masyarakat, jika pembatasan 24 jam benar-benar dilakukan.

“Adanya pembatasan aktivitas selama 24 jam tentu pemerintah kota bakal berupaya menyuplai kebutuhan masyarakat,” tambah dia.

Namun, Firdaus memastikan pengetatan dilakukan secara fleksibel. Artinya, hanya wilayah atau RW zona merah saja yang pergerakan masyarakat dibatasi.(btp)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Pimred Gentaonline.com Berikan Apresiasi Terhadap Penanganan Kasus LY di Polrestabes Pekanbaru.

2

IKA FEKONSOS UIN SUSKA RIAU, TAJA PROGRAM ALUMNI DENGAN MATERI PERTAMA TATA KELOLA ORGANISASI MAHASISWA

3

APAK Resmi Laporkan Dugaan Pelanggaran Pembebasan Bersyarat Asri Auzar ke BAPAS Pekanbaru

4

Aktivis Lingkungan Desak Polisi Tangkap Pelaku PETI di Peranap, Surat Resmi Desa Dinilai Bukti Keresahan Warga

5

SPBU Kerinci Disorot, Distribusi Bio Solar Subsidi Jadi Sorotan Warga

6

Dugaan Tangkap Lepas Di Kasus Narkoba. Terjadi Juga Di Kasus PETI. Dengan Istilah "BAKAR LALU STOR UPETINYA BILA MAU OPERASI KEMBALI". Baturijal Hulu Membara !

7

PTUN Pekanbaru membatalkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 22978 seluas 19.775 m2 di Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar.

8

Kasus dugaan pencurian yang melibatkan terduga pelaku Shidiq Al Fajri kini resmi dilaporkan ke pihak kepolisian Sektor Tambang, Resor Kampar, Polda Riau.

9

Kuasa Hukum Desak Aparat Penegakan Hukum APH di Wilayahnya Konflik Lahan Eks HGU 366 Hektar Lahan