MENU TUTUP
Kasus Covid-19 Melejit,

Pemerintah Akan Terapkan PPKM Mikro Darurat 2-20 Juli, Ini Aturannya

Rabu, 30 Juni 2021 | 11:05:07 WIB
Pemerintah Akan Terapkan PPKM Mikro Darurat 2-20 Juli, Ini Aturannya

JAKARTA,Gentaonline.com – Pemerintah dikabarkan segera mengeluarkan aturan baru terkait dengan upaya menanggulangi lonjakan kasus Covid-19. Aturan yang dimaksud adalah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro Darurat, yang kemungkinan besar akan diterapkan 2-20 Juli 2021.

Kebijakan baru PPKM Mikro Darurat itu terungkap dalam laporan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) mengenai Evaluasi dan Perkembangan Pelaksanaan PPKM Mikro, Selasa (29/6/2021).

Menurut informasi, kebijakan baru ini akan diumumkan pemerintah pada Rabu (30/6/2021). Selama pelaksanaan PPKM Mikro Darurat nanti, disebutkan akan ada pengetatan kegiatan masyarakat, termasuk kegiatan usaha.

Berikut aturan-aturan yang akan diterapkan selama pelaksanaan PPKM Mikro Darurat yang rencananya mulai berlaku pada Jumat (2/6/2021) dikutip dari beritasatu:

1. Kegiatan Perkantoran/Tempat Kerja
- Kabupaten/kota zona merah dan zona oranye: kerja di rumah (WFH) 75% dan kerja di kantor (WFO) 25%.
- Kabupaten/kota zona lainnya: WFH 50% dan WFO 50%.
- Pelaksanaan WFH dan WFO dilakukan dengan:
a) Menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;
b) pengaturan waktu kerja secara bergantian;
c) pada saat WFH tidak melakukan mobilisasi ke daerah lain;
d) pemberlakuan WFH dan WFO disesuaikan dengan pengaturan dari K/L atau masing-masing pemda.

2. Kegiatan Belajar Mengajar
- Kabupaten/kota zona merah dan zona oranye: dilakukan secara daring.
- Kabupaten/kota zona lainnya: sesuai pengaturan Kemdikbudristek.

3. Kegiatan Sektor Esensial
- Berlaku di lokasi sektor esensial, industri, pelayanan dasar, utilitas publik, proyek vital nasional
- Tempat pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat (pasar, toko, swalayan, super market), baik yang berdiri sendiri maupun di pusat perbelanjaan/mal.
- Dapat beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

4. Kegiatan Makan/Minum di Tempat Umum
- Makan/minum di tempat paling banyak 25% kapasitas.
- Pembatasan jam operasional hingga pukul 17.00.

- Layanan pesan-antar/dibawa pulang diizinkan dengan pembatasan jam operasionahingga pukul 20.00.
- Restoran yang hanya melayani pesan-antar/dibawa pulang dapat beroperasi selama 24 jam;
- Penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat

5. Kegiatan di Pusat Perbelanjaan/Mal
- Pembatasan jam operasional hingga pukul 17.00 waktu setempat.
- Pembatasan pengunjung paling banyak 25% kapasitas dengan protokol kesehatan lebih ketat.

6. Kegiatan Konstruksi
- Dapat beroperasi 100% dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

7. Kegiatan Ibadah
- Kabupaten/kota zona merah dan zona oranye: ditiadakan sementara sampai dinyatakan aman.
- Kabupaten/kota zona lainnya: sesuai pengaturan dari Kementerian Agama dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat

8. Kegiatan di Area Publik
- Kabupaten/kota zona merah dan zona oranye: ditutup sementara sampai dinyatakan aman.
- Kabupaten/kota zona lainnya: diizinkan dibuka paling banyak 25% kapasitas, pengaturan dari pemerintah daerah dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

9. Kegiatan Seni, Budaya, dan Sosial Kemasyarakatan
- Kabupaten/kota zona merah dan zona oranye: ditutup sementara sampai dinyatakan aman.
- Kabupaten/kota zona lainnya: diizinkan dibuka paling banyak 25% kapasitas, pengaturan dari pemda dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
- Kegiatan hajatan (kemasyarakatan) paling banyak 25% kapasitas dan tidak ada hidangan makanan di tempat.

10. Rapat, Seminar, dan Pertemuan Luring
- Kabupaten/kota zona merah dan zona oranye: ditutup sementara sampai dinyatakan aman.
- Kabupaten/kota zona lainnya: diizinkan dibuka paling banyak 25% kapasitas, pengaturan dari pemda dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat

11. Transportasi Umum
- Dapat beroperasi dengan dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional oleh pemda dan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat. (hrc)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Laporan Disebut Mandek 1 Tahun 3 Bulan, Dua Aktivis Adukan Penanganan Kasus Polda Sumbar ke Propam dan Bareskrim Polri

2

Marwas Menang Telak di Mubes LAK Kampar, dari Kepala Desa, Sengketa Lahan hingga Jejak KSO Agrinas

3

Edi Lelek: Menjaga Suara Publik di Tengah Intimidasi dan Ancaman Kriminalisasi

4

Nama Anggota DPRD Meranti Muncul dalam Reservasi Hotel, AMKK Minta Badan Kehormatan Turun Tangan

5

1 Tahun Mandeh, Dewan Redaksi GentaOnline Nasional Desak Mabes Polri Usut Dugaan Perusakan Hutan Mandeh

6

SETAHUN LAPORAN MENGENDAP, WALI NAGARI MANDEH DIDESAK SEGERA DIPROSES HUKUM Dugaan Perusakan Mangrove Tak Boleh Berhenti di Meja Pengaduan, Propam Mabes Polri Diminta Turun Tangan

7

BRIGJEN POL HENGKI HARYADI PIMPIN POLDA PAPUA BARAT DAYA

8

Ungkap Dugaan Penyelewengan BBM Subsidi di SPBU 13.275.513 Sijunjung, Empat Wartawan Dikeroyok dan Mobil Dirusak

9

Pangdam I/BB Pimpin Sidang Pantukhir, 678 Caba PK Ikuti Seleksi Pusat