MENU TUTUP
Kasus Covid-19 Melejit,

Pemerintah Akan Terapkan PPKM Mikro Darurat 2-20 Juli, Ini Aturannya

Rabu, 30 Juni 2021 | 11:05:07 WIB
Pemerintah Akan Terapkan PPKM Mikro Darurat 2-20 Juli, Ini Aturannya

JAKARTA,Gentaonline.com – Pemerintah dikabarkan segera mengeluarkan aturan baru terkait dengan upaya menanggulangi lonjakan kasus Covid-19. Aturan yang dimaksud adalah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro Darurat, yang kemungkinan besar akan diterapkan 2-20 Juli 2021.

Kebijakan baru PPKM Mikro Darurat itu terungkap dalam laporan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) mengenai Evaluasi dan Perkembangan Pelaksanaan PPKM Mikro, Selasa (29/6/2021).

Menurut informasi, kebijakan baru ini akan diumumkan pemerintah pada Rabu (30/6/2021). Selama pelaksanaan PPKM Mikro Darurat nanti, disebutkan akan ada pengetatan kegiatan masyarakat, termasuk kegiatan usaha.

Berikut aturan-aturan yang akan diterapkan selama pelaksanaan PPKM Mikro Darurat yang rencananya mulai berlaku pada Jumat (2/6/2021) dikutip dari beritasatu:

1. Kegiatan Perkantoran/Tempat Kerja
- Kabupaten/kota zona merah dan zona oranye: kerja di rumah (WFH) 75% dan kerja di kantor (WFO) 25%.
- Kabupaten/kota zona lainnya: WFH 50% dan WFO 50%.
- Pelaksanaan WFH dan WFO dilakukan dengan:
a) Menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;
b) pengaturan waktu kerja secara bergantian;
c) pada saat WFH tidak melakukan mobilisasi ke daerah lain;
d) pemberlakuan WFH dan WFO disesuaikan dengan pengaturan dari K/L atau masing-masing pemda.

2. Kegiatan Belajar Mengajar
- Kabupaten/kota zona merah dan zona oranye: dilakukan secara daring.
- Kabupaten/kota zona lainnya: sesuai pengaturan Kemdikbudristek.

3. Kegiatan Sektor Esensial
- Berlaku di lokasi sektor esensial, industri, pelayanan dasar, utilitas publik, proyek vital nasional
- Tempat pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat (pasar, toko, swalayan, super market), baik yang berdiri sendiri maupun di pusat perbelanjaan/mal.
- Dapat beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

4. Kegiatan Makan/Minum di Tempat Umum
- Makan/minum di tempat paling banyak 25% kapasitas.
- Pembatasan jam operasional hingga pukul 17.00.

- Layanan pesan-antar/dibawa pulang diizinkan dengan pembatasan jam operasionahingga pukul 20.00.
- Restoran yang hanya melayani pesan-antar/dibawa pulang dapat beroperasi selama 24 jam;
- Penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat

5. Kegiatan di Pusat Perbelanjaan/Mal
- Pembatasan jam operasional hingga pukul 17.00 waktu setempat.
- Pembatasan pengunjung paling banyak 25% kapasitas dengan protokol kesehatan lebih ketat.

6. Kegiatan Konstruksi
- Dapat beroperasi 100% dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

7. Kegiatan Ibadah
- Kabupaten/kota zona merah dan zona oranye: ditiadakan sementara sampai dinyatakan aman.
- Kabupaten/kota zona lainnya: sesuai pengaturan dari Kementerian Agama dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat

8. Kegiatan di Area Publik
- Kabupaten/kota zona merah dan zona oranye: ditutup sementara sampai dinyatakan aman.
- Kabupaten/kota zona lainnya: diizinkan dibuka paling banyak 25% kapasitas, pengaturan dari pemerintah daerah dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

9. Kegiatan Seni, Budaya, dan Sosial Kemasyarakatan
- Kabupaten/kota zona merah dan zona oranye: ditutup sementara sampai dinyatakan aman.
- Kabupaten/kota zona lainnya: diizinkan dibuka paling banyak 25% kapasitas, pengaturan dari pemda dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
- Kegiatan hajatan (kemasyarakatan) paling banyak 25% kapasitas dan tidak ada hidangan makanan di tempat.

10. Rapat, Seminar, dan Pertemuan Luring
- Kabupaten/kota zona merah dan zona oranye: ditutup sementara sampai dinyatakan aman.
- Kabupaten/kota zona lainnya: diizinkan dibuka paling banyak 25% kapasitas, pengaturan dari pemda dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat

11. Transportasi Umum
- Dapat beroperasi dengan dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional oleh pemda dan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat. (hrc)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Dugaan Pengalihan 723 Hektare Lahan Warga di Kampar, Kades Disebut Terlibat

2

Diduga Bermain di Balik Layar, Dugaan Orkestrasi Politik Bupati Pelalawan

3

Kontraktor Kampar Akhirnya Terima Pembayaran, Ekonomi Bangkinang Bergairah: Ada yang Langsung Lunasi Utang, Ada yang Belanja Perabot Rumah Tangga

4

Purbaya Ungkap Modus Manipulasi Ekspor Sawit, 200 Pelaku Usaha Dipanggil

5

Angkatan IV Pengurus Kopdes Merah Putih di Kampar Ikuti Pelatihan Peningkatan Kapasitas

6

Pemprov Riau Akan Selidiki Kebijakan PT Trada Merumahkan 18 Karyawan, SF Hariyanto Minta Inspektorat Turun Periksa Tata Haira

7

KADIS KOPERASI KAMPAR DIDUGA TERLIBAT SUAP DI BAWAH MEJA PULUHAN JUTA

8

DLHK Riau Disebut Abai, Perusahaan Diduga Beroperasi Tanpa Amdal

9

Semua Berkas Diangkut, Termasuk Data Pokir DPRD Riau: KPK Fokus Proses Anggaran Proyek Era Abdul Wahid