MENU TUTUP

Sah Atau tidak Perjanjian Tanpa Meterai ?

Selasa, 31 Agustus 2021 | 12:12:03 WIB
Sah Atau tidak Perjanjian Tanpa Meterai ? Meterai 10000 berlaku sejak 1 Januari 2021. FOTO By : RHP & RH LAW FIRM

Pertanyaan:

Assalamualaikum wr.wb

Kepada RHP & RH Law Firm Yth

Nama Saya Nadia, Mahasiswa Semestar awal. Saya ingin bertanya mengenai tentang, apakah meterai menjadi sebuah syarat sah perjanjian, karena banyak sekali perjanjian ketika tidak memiliki meterai tidak dianggap sah atau tidak berkekuatan hukum? Mohon Penjelasannya

Jawaban:

Terima Kasih Kepada Nadia, kami akan menjawab secara singkat mengenai pertanyaan saudara

Bahwa sesuai dengan pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dikatakan syarat sah perjanjian adalah sebagai berikut; 1) Sepakat mereka yang mengikat diri, 2) Cakap Hukum, 3), Suatu hal tertentu, 4) dan suatu sebab yang halal.

Pada dasarnya meterai digunakan untuk bukti pembayaran pajak atas dokumen. Hal ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Bea Meterai Pasal 1 Ayat (1) dikatakan “Bea meterai adalah pajak atas dokumen” Tidak semua dokumen harus memakai bea meterai. Sesuai dengan Pasal 3 ayat (2) Undang Undang Nomor 10 Tahun 2020 Bea Meterai dikenakan atas dokumen yang bersifat perdata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi:

  1. Surat perjanjian, surat keterangan, surat pernyataan, atau surat lainnya yang sejenis, beserta rangkapnya;
  2. Akta notaris beserta grosse, salinan, dan kutipannya;
  3. Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah beserta salinan dan kutipannya;
  4. Surat berharga dengan nama dan dalam bentuk apa pun;
  5. Dokumen transaksi surat berharga, termasuk Dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan dalam bentuk apa pun;
  6. Dokumen lelang yang berupa kutipan risalah lelang, minuta risalah lelang, salinan risalah lelang, dan grosse risalah lelang;
  7. Dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nilai nominal lebih dari Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) yang: 1. menyebutkan penerimaan uang; atau 2. berisi pengakuan bahwa utang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan; dan

Terdapat sebuah perbedaan antara aturan lama pada Undang-Undang 13 Tahun 1985 dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 bahwa semua tarif bea meterai tersebut di atas adalah Rp 10.000,00 (Sepuluh Ribu Rupiah). Sesuai dengan pasal 5 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020.

Adapun, bila suatu surat perjanjian/kontrak yang ditandatangani dari semula tidak diberi materai dan akan dipergunakan sebagai alat bukti di pengadilan maka ke pemeteraian dapat dilakukan belakangan. Bila bea meterai dalam dokumen tersebut tidak dilunasi maka akan berdampak terhadap kekuatannya sebagai alat bukti di pengadilan apabila terjadi sengketa di kemudian hari. Pemeteraian kemudian ini juga berlaku terhadap dokumen yang dibuat di luar negeri dan kemudian akan digunakan di Indonesia.

Dokumen-dokumen yang dikenakan bea meterai tetapi bea meterainya kurang atau tidak dilunasi maka dikenakan denda administrasi sebesar 200% dari bea meterai yang tidak atau kurang dibayar. Cara pembayarannya adalah pemegang dokumen harus melunasi bea meterai yang terhutang berikut dendanya dengan cara pemeteraian kemudian yang dapat dilakukan melalui Pejabat Kantor Pos menurut tata cara yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan

Berdasarkan hal tersebut di atas, maka ketiadaan meterai dalam suatu perjanjian tidak membuat suatu perjanjian tidak sah. Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat. Terima Kasih.

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Laporan Dugaan Korupsi Dana Desa Sungai Buluh Tak Kunjung Progres, LSM KPKN Pertanyakan SOP Kejati Riau

2

EFEKTIVITAS TIM TERPADU DIPERTANYAKAN: KONFLIK PT ARARA ABADI DAN WARGA MINAS TERUS BERLARUT

3

Profil Jumhur Hidayat Dipenjara di Era Presiden Jokowi, Kini Diangkat Prabowo Jadi Menteri Lingkungan Hidup dan Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup.

4

Instruksi Kejati Sumbar 'Dicuekin', Kasus Dugaan Korupsi Wali Nagari Mandeh di Kejari Pessel Mandek Hampir Satu Tahun ?

5

Dugaan Klenteng Berkedok Privat Room Tanpa Izin PBG Rumah Ibadah. Pemerintah Pesisir Selatan Bertindaklah ?

6

Pakar Kebijakan Publik Minta Pemerintah Segera Bertindak

7

Bangkitkan Rasa Cinta Almamater, Alumni Akuntansi Gelar Dialog Interaktif dengan Fakultas Ekonomi dan Ilmu Sosial UIN SUSKA RIAU

8

Perkuat Silaturahmi, IKA Akuntansi S1 UIN Suska Riau Gelar Reuni Sekaligus Pelantikan Pengurus Baru

9

Masih dalam Suasana Syawal, Edi Lelek Bebas via Restorative Justice, Keluarga Apresiasi Dukungan Semua Pihak