MENU TUTUP

Jampidsus Hentikan Penyidikan Dugaan Korupsi Pelindo II-JICT

Selasa, 07 September 2021 | 08:21:24 WIB
Jampidsus Hentikan Penyidikan Dugaan Korupsi Pelindo II-JICT

GENTAONLINE.COM - Kejaksaan Agung (Kejakgung) menghentikan penyidikan dugaan korupsi di PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Supardi, mengonfirmasi telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP-3) kasus dugaan korupsi terkait perpanjangan kontrak pengelolaan Jakarta Internasional Container Terminal (JICT) pada 2015 tersebut.

 

Supardi menyampaikan, keputusan penghentian penyidikan resmi diterbitkan, Jumat (3/9) pekan lalu. “Kalau tidak ada buktinya, bagaimana. Iya. Nanti, kalau misalnya tim (penyidikan) ada menemukan bukti-bukti baru lagi, akan dibuka kembali (penyidikan),” ujar Supardi , saat ditemui di gedung Pidana Khusus (Pidsus), Kejakgung, Jakarta, Senin (6/9) malam.

Kata Supardi, penyidikan dugaan korupsi Pelindo II, salah satu kasus yang membutuhkan keputusan cepat untuk mendapatkan kepastian hukum. Kasus tersebut, naik ke penyidikan lewat Sprindik Print-54/F.2/Fd.1 yang diterbitkan, September 2020. Setahun menjalani proses penyidikan, namun penyidikan di Jampidsus, tak kunjung menetapkan satu pun tersangka. Proses pemeriksaan saksi-saksi, pun sudah tak lagi dilakukan sejak Januari 2021.

Pekan lalu, kata Supardi, tim penyidikannya, mengevaluasi hasil penyidikan selama ini. Hasilnya, Supardi menjelaskan, tim penyidikan di Jampidsus, gagal menemukan bukti-bukti, untuk menjerat tersangka, dan melanjutkan proses pemidanaan. Pun penyidikan di Jampidsus, gagal dalam memenuhi bukti-bukti terkait adanya angka pasti nilai kerugian negara terkait objek dari kasus tersebut. 

Meskipun, kata Supardi, dari hasil penyidikan selama ini, menemukan adanya fakta perbuatan melawan hukum terkait kontak Pelindo II dan JICT tersebut. “Setelah dianalisa, kalau memang tidak terpenuhi mau bilang apa. Tetapi kalau memang ada nantinya bukti-bukti baru ya bisa naik lagi itu (ke penyidikan). Karena setiap penghentian penyidikan, pasti ada klausul penyidikan baru bisa dibuka lagi,” ujar Supardi. (rep)

 

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Laporan Disebut Mandek 1 Tahun 3 Bulan, Dua Aktivis Adukan Penanganan Kasus Polda Sumbar ke Propam dan Bareskrim Polri

2

Marwas Menang Telak di Mubes LAK Kampar, dari Kepala Desa, Sengketa Lahan hingga Jejak KSO Agrinas

3

Edi Lelek: Menjaga Suara Publik di Tengah Intimidasi dan Ancaman Kriminalisasi

4

Nama Anggota DPRD Meranti Muncul dalam Reservasi Hotel, AMKK Minta Badan Kehormatan Turun Tangan

5

1 Tahun Mandeh, Dewan Redaksi GentaOnline Nasional Desak Mabes Polri Usut Dugaan Perusakan Hutan Mandeh

6

SETAHUN LAPORAN MENGENDAP, WALI NAGARI MANDEH DIDESAK SEGERA DIPROSES HUKUM Dugaan Perusakan Mangrove Tak Boleh Berhenti di Meja Pengaduan, Propam Mabes Polri Diminta Turun Tangan

7

BRIGJEN POL HENGKI HARYADI PIMPIN POLDA PAPUA BARAT DAYA

8

Ungkap Dugaan Penyelewengan BBM Subsidi di SPBU 13.275.513 Sijunjung, Empat Wartawan Dikeroyok dan Mobil Dirusak

9

Pangdam I/BB Pimpin Sidang Pantukhir, 678 Caba PK Ikuti Seleksi Pusat