MENU TUTUP

Jampidsus Hentikan Penyidikan Dugaan Korupsi Pelindo II-JICT

Selasa, 07 September 2021 | 08:21:24 WIB
Jampidsus Hentikan Penyidikan Dugaan Korupsi Pelindo II-JICT

GENTAONLINE.COM - Kejaksaan Agung (Kejakgung) menghentikan penyidikan dugaan korupsi di PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Supardi, mengonfirmasi telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP-3) kasus dugaan korupsi terkait perpanjangan kontrak pengelolaan Jakarta Internasional Container Terminal (JICT) pada 2015 tersebut.

 

Supardi menyampaikan, keputusan penghentian penyidikan resmi diterbitkan, Jumat (3/9) pekan lalu. “Kalau tidak ada buktinya, bagaimana. Iya. Nanti, kalau misalnya tim (penyidikan) ada menemukan bukti-bukti baru lagi, akan dibuka kembali (penyidikan),” ujar Supardi , saat ditemui di gedung Pidana Khusus (Pidsus), Kejakgung, Jakarta, Senin (6/9) malam.

Kata Supardi, penyidikan dugaan korupsi Pelindo II, salah satu kasus yang membutuhkan keputusan cepat untuk mendapatkan kepastian hukum. Kasus tersebut, naik ke penyidikan lewat Sprindik Print-54/F.2/Fd.1 yang diterbitkan, September 2020. Setahun menjalani proses penyidikan, namun penyidikan di Jampidsus, tak kunjung menetapkan satu pun tersangka. Proses pemeriksaan saksi-saksi, pun sudah tak lagi dilakukan sejak Januari 2021.

Pekan lalu, kata Supardi, tim penyidikannya, mengevaluasi hasil penyidikan selama ini. Hasilnya, Supardi menjelaskan, tim penyidikan di Jampidsus, gagal menemukan bukti-bukti, untuk menjerat tersangka, dan melanjutkan proses pemidanaan. Pun penyidikan di Jampidsus, gagal dalam memenuhi bukti-bukti terkait adanya angka pasti nilai kerugian negara terkait objek dari kasus tersebut. 

Meskipun, kata Supardi, dari hasil penyidikan selama ini, menemukan adanya fakta perbuatan melawan hukum terkait kontak Pelindo II dan JICT tersebut. “Setelah dianalisa, kalau memang tidak terpenuhi mau bilang apa. Tetapi kalau memang ada nantinya bukti-bukti baru ya bisa naik lagi itu (ke penyidikan). Karena setiap penghentian penyidikan, pasti ada klausul penyidikan baru bisa dibuka lagi,” ujar Supardi. (rep)

 

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

FAJI Riau Ingatkan Iskandar Hoesin Jangan Halalkan Segala Cara

2

Aktivitas Galian C di Sungai Jalau Diprotes, 250 Warga Kampar Utara Desak Penutupan

3

Penetapan Pimpinan PT SPRH Dinilai Cacat Prosedur, HMI Badko Riau-Kepri Wanti-wanti BUMD Jadi 'ATM'

4

Pajak Sawit Rp1.700 per Batang Berpotensi Rp2 Triliun, KOPARI Usul Tarif Digandakan Jadi Rp4 Triliun

5

Silaturahmi dan Konsolidasi Pimpinan Fakultas dan Ikatan Alumni Fakultas Ekonomi dan Ilmu Sosial UIN Sultan Syarif Kasim Riau

6

Aktivis Desak KPK Usut Dugaan Fee 5 Persen Tunda Bayar di Pemko Pekanbaru

7

Jeritan Guru PPPK Rohil Menggema di Jakarta 'Menitipkan Nasib' ke BKN dan KemenPAN-RB

8

Mahasiswa Desak Tangkap Plt Gubernur Riau SF Hariyanto, Disebut Biang Kerok Korupsi Riau

9

Proyek Jalan APBD Rp148,8 Juta di Bengkalis Molor, Indikasi Kelalaian hingga Dugaan Korupsi Mencuat