MENU TUTUP

Komnas HAM Usulkan Revisi Sistem Pemenjaraan

Jumat, 10 September 2021 | 08:28:10 WIB
Komnas HAM Usulkan Revisi Sistem Pemenjaraan

GENTAONLINE.COM - Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik, menekankan kembali perlunya perubahan besar dalam sistem pemenjaraan orang atau criminal justice system di negara ini. 

 

Hal ini penting untuk mencegah kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan (Lapas) akibat negara terlalu mudah memenjarakan setiap pelaku yang sebenarnya bisa dilakukan pendekatan hukum lain. 

 

Hal ini disampaikan Taufan saat berbincang dengan Kepala Lapas kelas 1 Tangerang pada Kamis (9/9), usai meninjau kondisi Lapas setelah terbakar hebat pada Rabu 8 September lalu dan menewaskan 41 orang. Taufan menegaskan satu napi saja meninggal di lapas itu tetap masalah kemanusiaan.  

Dirinya mendapat penjelasan dari Kalapas, memang masalah lapas kelas 1 Tangerang ini yaitu kelebihan kepasitas. Padahal, kata dia, Komnas HAM sebenarnya sudah ada MoU dengan Dirjen PAS dan Menkumham. Tujuan dari MoU itu adalah untuk pembenahan sistem lapas di seluruh Indonesia. 

“Masalah yang paling besar memang, bagaimana mengatasi persoalan over capacity. Sedangkan over capacity di dalam lapas itu berhubungan langsung dengan sistem pemidanaan," kata dia.

Contohnya hukuman pidana bagi pengguna narkoba, dan bukan bandar. Dalam sistem pemenjaraan di Indonesia, mereka dipidanakan sekian bulan atau sekian lama. Dan jumlah napinya sangat besar sekali, sehingga itu membuat over capacity

"Kami menginginkan ada perubahan dalam criminal justice system kita, supaya dicari pendekatan lain selain pemenjaraan," imbuhnya.

Untuk orang-orang yang melakukan kasus seperti ini, dan juga orang-orang di kasus kasus lain, dimana di banyak negara sudah tidak lagi memenjarakan pelaku kasus tertentu. Namun hal di sistem hukum kita masih seperti itu. 

"Memang persoalannya di seluruh Indonesia lapasnya over capacity. Itu persiapan yang sistemik, kita harus lihat lebih luas juga ada kaitan dengan sistem pemidanaan, terutama dengan kasus narkoba. Harus ada solusi menyeluruh untuk itu," ujarnya.

Dan juga secara teknis Komnas juga melihat ada kondisi dari bangunan yang perlu diperbaiki. Karena bangunan lapas kelas 1 Tangerang ini berdiri sejak 1980-an, dimana saat itu tidak diperuntukkan bagi napi dengan jumlah yang besar seperti sekarang.

 Soal investigasi yang lebih mendalam, Taufan mengatakan, pihaknya menyerahkan kepada pihak kepolisian. Walaupun untuk sementara disebut konsleting listrik, tapi pihaknya meminta lakukan penyelidikan lebih mendalam, obyektif dan transparan sehingga kita semua tahu apa yang sebenarnya terjadi. 

"Saya sudah kontak Kapolda Metro untuk benar-benar melakukan penyelidikan yang serius dan mendalam untuk mencari penyebab mengapa kebakaran ini terjadi," ungkapnya.   (rep)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Dishub Kampar Tegaskan Pungutan Parkir di Disdukcapil dan UPT Samsat Tidak Resmi, Minta Dihentikan

2

Kadis PUTR Rohil Dilaporkan ke Kejati dan Polda Riau Terkait Dua Proyek Jalan Rp34,6 Miliar

3

KOPARI Desak Polda Riau Usut Dugaan Jual Beli Lahan di Kawasan Hutan

4

Diduga Pabrik PT LAS "Minyak Kita" Berdiri Tanpa Plang, Muncul Dugaan Kebocoran Pajak dan Pencemaran Limbah

5

Pimred Media Mengecam Pengacara Arogan Pelanggaran kode Etik Penghinaan Martabat Profesi Wartawan

6

Hina Profesi Wartawan, Hotman Paris di Kejar Organisasi Wartawan, PWI dan PWMOI Bersuara

7

Diduga Diteror dalam Sengketa Tanah, Warga Tangkerang Barat Pertanyakan Pendampingan RW 08 dan Minta Polisi Menyelidiki Dugaan Mafia Tanah

8

Sebarkan Fitnah Keji terhadap Ketua KNPI Riau yang Dikriminalisasi Polresta Pekanbaru, Ini Sanggahan Istri Larshen Yunus*

9

Pemerintah Kecamatan Tambang Mengaku Belum Tahu Aktivitas Galian C Ilegal, Ulul Azmi Jadi Sorotan