MENU TUTUP

Komnas HAM Usulkan Revisi Sistem Pemenjaraan

Jumat, 10 September 2021 | 08:28:10 WIB
Komnas HAM Usulkan Revisi Sistem Pemenjaraan

GENTAONLINE.COM - Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik, menekankan kembali perlunya perubahan besar dalam sistem pemenjaraan orang atau criminal justice system di negara ini. 

 

Hal ini penting untuk mencegah kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan (Lapas) akibat negara terlalu mudah memenjarakan setiap pelaku yang sebenarnya bisa dilakukan pendekatan hukum lain. 

 

Hal ini disampaikan Taufan saat berbincang dengan Kepala Lapas kelas 1 Tangerang pada Kamis (9/9), usai meninjau kondisi Lapas setelah terbakar hebat pada Rabu 8 September lalu dan menewaskan 41 orang. Taufan menegaskan satu napi saja meninggal di lapas itu tetap masalah kemanusiaan.  

Dirinya mendapat penjelasan dari Kalapas, memang masalah lapas kelas 1 Tangerang ini yaitu kelebihan kepasitas. Padahal, kata dia, Komnas HAM sebenarnya sudah ada MoU dengan Dirjen PAS dan Menkumham. Tujuan dari MoU itu adalah untuk pembenahan sistem lapas di seluruh Indonesia. 

“Masalah yang paling besar memang, bagaimana mengatasi persoalan over capacity. Sedangkan over capacity di dalam lapas itu berhubungan langsung dengan sistem pemidanaan," kata dia.

Contohnya hukuman pidana bagi pengguna narkoba, dan bukan bandar. Dalam sistem pemenjaraan di Indonesia, mereka dipidanakan sekian bulan atau sekian lama. Dan jumlah napinya sangat besar sekali, sehingga itu membuat over capacity

"Kami menginginkan ada perubahan dalam criminal justice system kita, supaya dicari pendekatan lain selain pemenjaraan," imbuhnya.

Untuk orang-orang yang melakukan kasus seperti ini, dan juga orang-orang di kasus kasus lain, dimana di banyak negara sudah tidak lagi memenjarakan pelaku kasus tertentu. Namun hal di sistem hukum kita masih seperti itu. 

"Memang persoalannya di seluruh Indonesia lapasnya over capacity. Itu persiapan yang sistemik, kita harus lihat lebih luas juga ada kaitan dengan sistem pemidanaan, terutama dengan kasus narkoba. Harus ada solusi menyeluruh untuk itu," ujarnya.

Dan juga secara teknis Komnas juga melihat ada kondisi dari bangunan yang perlu diperbaiki. Karena bangunan lapas kelas 1 Tangerang ini berdiri sejak 1980-an, dimana saat itu tidak diperuntukkan bagi napi dengan jumlah yang besar seperti sekarang.

 Soal investigasi yang lebih mendalam, Taufan mengatakan, pihaknya menyerahkan kepada pihak kepolisian. Walaupun untuk sementara disebut konsleting listrik, tapi pihaknya meminta lakukan penyelidikan lebih mendalam, obyektif dan transparan sehingga kita semua tahu apa yang sebenarnya terjadi. 

"Saya sudah kontak Kapolda Metro untuk benar-benar melakukan penyelidikan yang serius dan mendalam untuk mencari penyebab mengapa kebakaran ini terjadi," ungkapnya.   (rep)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Warga Kandis Desak Polisi Usut Dugaan Penipuan oleh Pimpinan Koperasi Makmur Mandiri

2
Galian C di Kampar

Dugaan Terima UPETI dari Pengusaha Galian C di Desa Balam Jaya.

3

Alumni Menwa Ucapkan Selamat, Syahrial Abdi Resmi Jabat Sekdaprov Riau

4

Banyak Pedagang Nakal, Wisatawan di Pekanbaru Keluhkan Harga Durian Tak Wajar

5
Galian C Ilegal di Kampar

Mengantongi Izin Operasional Tapi Tidak Memiliki Lahan. Daerah Aliran Sungai Di Jadikan lahan Tambang.

6
Wartawan Bodrex

Borok Oknum Wartawati Terbongkar: Cici Sri Imelda Diduga Dalang Hoaks, Pemerasan, dan Melakukan Pencemaran Nama Baik Oknum TNI

7
Galian C Ilegal di Kampar

APH TUTUP MATA, GALIAN C ILEGAL ADALAH BENALU YANG MENGENYANGKAN

8

Pemerintah Desa Pangkalan Baru Serahkan Piala Kades Cup IV Tahun 2025

9

Peringatan Hari Jadi Koppsa-M Berlangsung Sukses dan Penuh Kemeriahan