MENU TUTUP

Komnas HAM Usulkan Revisi Sistem Pemenjaraan

Jumat, 10 September 2021 | 08:28:10 WIB
Komnas HAM Usulkan Revisi Sistem Pemenjaraan

GENTAONLINE.COM - Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik, menekankan kembali perlunya perubahan besar dalam sistem pemenjaraan orang atau criminal justice system di negara ini. 

 

Hal ini penting untuk mencegah kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan (Lapas) akibat negara terlalu mudah memenjarakan setiap pelaku yang sebenarnya bisa dilakukan pendekatan hukum lain. 

 

Hal ini disampaikan Taufan saat berbincang dengan Kepala Lapas kelas 1 Tangerang pada Kamis (9/9), usai meninjau kondisi Lapas setelah terbakar hebat pada Rabu 8 September lalu dan menewaskan 41 orang. Taufan menegaskan satu napi saja meninggal di lapas itu tetap masalah kemanusiaan.  

Dirinya mendapat penjelasan dari Kalapas, memang masalah lapas kelas 1 Tangerang ini yaitu kelebihan kepasitas. Padahal, kata dia, Komnas HAM sebenarnya sudah ada MoU dengan Dirjen PAS dan Menkumham. Tujuan dari MoU itu adalah untuk pembenahan sistem lapas di seluruh Indonesia. 

“Masalah yang paling besar memang, bagaimana mengatasi persoalan over capacity. Sedangkan over capacity di dalam lapas itu berhubungan langsung dengan sistem pemidanaan," kata dia.

Contohnya hukuman pidana bagi pengguna narkoba, dan bukan bandar. Dalam sistem pemenjaraan di Indonesia, mereka dipidanakan sekian bulan atau sekian lama. Dan jumlah napinya sangat besar sekali, sehingga itu membuat over capacity

"Kami menginginkan ada perubahan dalam criminal justice system kita, supaya dicari pendekatan lain selain pemenjaraan," imbuhnya.

Untuk orang-orang yang melakukan kasus seperti ini, dan juga orang-orang di kasus kasus lain, dimana di banyak negara sudah tidak lagi memenjarakan pelaku kasus tertentu. Namun hal di sistem hukum kita masih seperti itu. 

"Memang persoalannya di seluruh Indonesia lapasnya over capacity. Itu persiapan yang sistemik, kita harus lihat lebih luas juga ada kaitan dengan sistem pemidanaan, terutama dengan kasus narkoba. Harus ada solusi menyeluruh untuk itu," ujarnya.

Dan juga secara teknis Komnas juga melihat ada kondisi dari bangunan yang perlu diperbaiki. Karena bangunan lapas kelas 1 Tangerang ini berdiri sejak 1980-an, dimana saat itu tidak diperuntukkan bagi napi dengan jumlah yang besar seperti sekarang.

 Soal investigasi yang lebih mendalam, Taufan mengatakan, pihaknya menyerahkan kepada pihak kepolisian. Walaupun untuk sementara disebut konsleting listrik, tapi pihaknya meminta lakukan penyelidikan lebih mendalam, obyektif dan transparan sehingga kita semua tahu apa yang sebenarnya terjadi. 

"Saya sudah kontak Kapolda Metro untuk benar-benar melakukan penyelidikan yang serius dan mendalam untuk mencari penyebab mengapa kebakaran ini terjadi," ungkapnya.   (rep)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Gejolak di Kampar Tokoh Adat Marah, Sekda Dinilai Arogan dan Lecehkan Ninik Mamak

2

FEIS UIN Suska Riau Rayakan Milad ke-20, Dema Sukses Gelar ECOS Fest Penuh Semangat

3

Irwan Saputra Diduga Gelapkan Dana KUR BNI, Kabur ke Malaysia — Publik Desak Penegak Hukum Bergerak, Tagih Janji Presiden Prabowo

4

DPRD Siak Desak Polsek Kandis Tangkap Pimpinan Koperasi Makmur Mandiri Diduga Tipu Ratusan Juta

5

Eks Ketua DPRD Kuansing Muslim Ditahan, Minta Anggota Banggar Lain Ikut Diproses

6

Proyek Turap di Jalan Lintas Bangkinang–Pekanbaru Diduga Siluman, Masyarakat Desak Pemerintah Usut

7

Warga Gunung Mulya Desak Kejati Riau Panggil PT Adi Mulya Agrolestari yang Diduga Tak Bayar Hak Warga

8

Aksi Berdarah di Depan Kanwil BPN Riau, Massa Desak Presiden Prabowo Copot Pejabat dan Usut Mafia Tanah

9

Diduga Pungli, Pengurus DEMA Universitas dan Fakultas di UIN Suska Riau Keluhkan Pungutan Sewa Lapak Tenda Rp. 50 - 150 Ribu per Hari