MENU TUTUP

Komnas HAM Usulkan Revisi Sistem Pemenjaraan

Jumat, 10 September 2021 | 08:28:10 WIB
Komnas HAM Usulkan Revisi Sistem Pemenjaraan

GENTAONLINE.COM - Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik, menekankan kembali perlunya perubahan besar dalam sistem pemenjaraan orang atau criminal justice system di negara ini. 

 

Hal ini penting untuk mencegah kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan (Lapas) akibat negara terlalu mudah memenjarakan setiap pelaku yang sebenarnya bisa dilakukan pendekatan hukum lain. 

 

Hal ini disampaikan Taufan saat berbincang dengan Kepala Lapas kelas 1 Tangerang pada Kamis (9/9), usai meninjau kondisi Lapas setelah terbakar hebat pada Rabu 8 September lalu dan menewaskan 41 orang. Taufan menegaskan satu napi saja meninggal di lapas itu tetap masalah kemanusiaan.  

Dirinya mendapat penjelasan dari Kalapas, memang masalah lapas kelas 1 Tangerang ini yaitu kelebihan kepasitas. Padahal, kata dia, Komnas HAM sebenarnya sudah ada MoU dengan Dirjen PAS dan Menkumham. Tujuan dari MoU itu adalah untuk pembenahan sistem lapas di seluruh Indonesia. 

“Masalah yang paling besar memang, bagaimana mengatasi persoalan over capacity. Sedangkan over capacity di dalam lapas itu berhubungan langsung dengan sistem pemidanaan," kata dia.

Contohnya hukuman pidana bagi pengguna narkoba, dan bukan bandar. Dalam sistem pemenjaraan di Indonesia, mereka dipidanakan sekian bulan atau sekian lama. Dan jumlah napinya sangat besar sekali, sehingga itu membuat over capacity

"Kami menginginkan ada perubahan dalam criminal justice system kita, supaya dicari pendekatan lain selain pemenjaraan," imbuhnya.

Untuk orang-orang yang melakukan kasus seperti ini, dan juga orang-orang di kasus kasus lain, dimana di banyak negara sudah tidak lagi memenjarakan pelaku kasus tertentu. Namun hal di sistem hukum kita masih seperti itu. 

"Memang persoalannya di seluruh Indonesia lapasnya over capacity. Itu persiapan yang sistemik, kita harus lihat lebih luas juga ada kaitan dengan sistem pemidanaan, terutama dengan kasus narkoba. Harus ada solusi menyeluruh untuk itu," ujarnya.

Dan juga secara teknis Komnas juga melihat ada kondisi dari bangunan yang perlu diperbaiki. Karena bangunan lapas kelas 1 Tangerang ini berdiri sejak 1980-an, dimana saat itu tidak diperuntukkan bagi napi dengan jumlah yang besar seperti sekarang.

 Soal investigasi yang lebih mendalam, Taufan mengatakan, pihaknya menyerahkan kepada pihak kepolisian. Walaupun untuk sementara disebut konsleting listrik, tapi pihaknya meminta lakukan penyelidikan lebih mendalam, obyektif dan transparan sehingga kita semua tahu apa yang sebenarnya terjadi. 

"Saya sudah kontak Kapolda Metro untuk benar-benar melakukan penyelidikan yang serius dan mendalam untuk mencari penyebab mengapa kebakaran ini terjadi," ungkapnya.   (rep)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Terkuak dari 'Keceplosan' Staf Humas, Dugaan Praktik 'Wartel' HP di Dalam Lapas Kelas IIA Pekanbaru Menguat, Indikasi Napi Bebas Berkomunikasi Jadi Sorotan

2

Terkuak! Napi Kendalikan Sabu dari Lapas, Dugaan '86' Seret Oknum Polisi di Pekanbaru

3

GRANAT Riau Soroti Dugaan Aliran Dana Rp200 Juta dalam Kasus Narkotika, Minta Kapolri Perintahkan Penelusuran

4

Dugaan Lemahnya Manajemen SDM Koordinator LPS Tobekgodang, Warga Keluhkan Sampah Menumpuk

5

Kementerian Pemasyarakatan Akan Copot Pegawai Lapas yang Diduga Terlibat Maraknya Peredaran Narkotika di Lapas Kelas II A Pekanbaru

6

Dugaan Gudang BBM Ilegal Marak di Dumai, Sorotan Tertuju pada Lemahnya Pengawasan Aparat

7

Oknum Kepala SDN 023 Sungai Geniot Dumai Diduga Lakukan Pungutan Tak Wajar, Orang Tua Siswa Mengeluh

8

Polda Riau Sita Aset Miliaran Milik Bandar Sabu yang Dikendalikan Napi, Kalapas Kelas II Pekanbaru Diminta Dicopot

9

Polda Riau Ungkap Jaringan Opium Internasional, Nilai Transaksi Ditaksir Rp68 Miliar