MENU TUTUP

Terbukti Bikin Keonaran, Ferdinand Hutahaean Divonis 5 Bulan Penjara

Rabu, 20 April 2022 | 09:32:28 WIB
Terbukti Bikin Keonaran, Ferdinand Hutahaean Divonis 5 Bulan Penjara

GENTAONLINE.COM - Pegiat media sosial, Ferdinand Hutahaean divonis bersalah menyiarkan berita bohong yang membuat keonaran di masyarakat. Ferdinand dijatuhi pidana penjara selama lima bulan.

Putusan atau vonis ini dibacakan langsung oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (19/4).

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menyiarkan kebohongan yang menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat. Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama lima bulan," ujar Ketua Majelis Hakim, Suparman Nyompa.


Ferdinand disebut menyebar delapan tweet yang menjadi bukti dirinya duduk di kursi pesakitan. Puncak dari seluruh unggahan Ferdinand melalui akun Twitter-nya, yaitu terkait dengan cuitan "Allahmu lemah".

Ferdinand terbukti melanggar Pasal 14 Ayat 1 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana sebagaimana dakwaan pertama primer.

Atas putusan tersebut, terdakwa Ferdinand maupun tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir, apakah akan menerima putusan atau mengajukan bandi ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

Putusan ini diketahui lebih ringan dibanding tuntutan tim JPU yang meminta agar Majelis Hakim memvonis mantan politisi Partai Demokrat ini dengan pidana penjara selama tujuh bulan.(rml)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Laporan Disebut Mandek 1 Tahun 3 Bulan, Dua Aktivis Adukan Penanganan Kasus Polda Sumbar ke Propam dan Bareskrim Polri

2

Marwas Menang Telak di Mubes LAK Kampar, dari Kepala Desa, Sengketa Lahan hingga Jejak KSO Agrinas

3

Edi Lelek: Menjaga Suara Publik di Tengah Intimidasi dan Ancaman Kriminalisasi

4

Nama Anggota DPRD Meranti Muncul dalam Reservasi Hotel, AMKK Minta Badan Kehormatan Turun Tangan

5

1 Tahun Mandeh, Dewan Redaksi GentaOnline Nasional Desak Mabes Polri Usut Dugaan Perusakan Hutan Mandeh

6

SETAHUN LAPORAN MENGENDAP, WALI NAGARI MANDEH DIDESAK SEGERA DIPROSES HUKUM Dugaan Perusakan Mangrove Tak Boleh Berhenti di Meja Pengaduan, Propam Mabes Polri Diminta Turun Tangan

7

BRIGJEN POL HENGKI HARYADI PIMPIN POLDA PAPUA BARAT DAYA

8

Ungkap Dugaan Penyelewengan BBM Subsidi di SPBU 13.275.513 Sijunjung, Empat Wartawan Dikeroyok dan Mobil Dirusak

9

Pangdam I/BB Pimpin Sidang Pantukhir, 678 Caba PK Ikuti Seleksi Pusat