MENU TUTUP

Terbukti Bikin Keonaran, Ferdinand Hutahaean Divonis 5 Bulan Penjara

Rabu, 20 April 2022 | 09:32:28 WIB
Terbukti Bikin Keonaran, Ferdinand Hutahaean Divonis 5 Bulan Penjara

GENTAONLINE.COM - Pegiat media sosial, Ferdinand Hutahaean divonis bersalah menyiarkan berita bohong yang membuat keonaran di masyarakat. Ferdinand dijatuhi pidana penjara selama lima bulan.

Putusan atau vonis ini dibacakan langsung oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (19/4).

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menyiarkan kebohongan yang menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat. Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama lima bulan," ujar Ketua Majelis Hakim, Suparman Nyompa.


Ferdinand disebut menyebar delapan tweet yang menjadi bukti dirinya duduk di kursi pesakitan. Puncak dari seluruh unggahan Ferdinand melalui akun Twitter-nya, yaitu terkait dengan cuitan "Allahmu lemah".

Ferdinand terbukti melanggar Pasal 14 Ayat 1 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana sebagaimana dakwaan pertama primer.

Atas putusan tersebut, terdakwa Ferdinand maupun tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir, apakah akan menerima putusan atau mengajukan bandi ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

Putusan ini diketahui lebih ringan dibanding tuntutan tim JPU yang meminta agar Majelis Hakim memvonis mantan politisi Partai Demokrat ini dengan pidana penjara selama tujuh bulan.(rml)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

FAJI Riau Ingatkan Iskandar Hoesin Jangan Halalkan Segala Cara

2

Aktivitas Galian C di Sungai Jalau Diprotes, 250 Warga Kampar Utara Desak Penutupan

3

Penetapan Pimpinan PT SPRH Dinilai Cacat Prosedur, HMI Badko Riau-Kepri Wanti-wanti BUMD Jadi 'ATM'

4

Pajak Sawit Rp1.700 per Batang Berpotensi Rp2 Triliun, KOPARI Usul Tarif Digandakan Jadi Rp4 Triliun

5

Silaturahmi dan Konsolidasi Pimpinan Fakultas dan Ikatan Alumni Fakultas Ekonomi dan Ilmu Sosial UIN Sultan Syarif Kasim Riau

6

Aktivis Desak KPK Usut Dugaan Fee 5 Persen Tunda Bayar di Pemko Pekanbaru

7

Jeritan Guru PPPK Rohil Menggema di Jakarta 'Menitipkan Nasib' ke BKN dan KemenPAN-RB

8

Mahasiswa Desak Tangkap Plt Gubernur Riau SF Hariyanto, Disebut Biang Kerok Korupsi Riau

9

Proyek Jalan APBD Rp148,8 Juta di Bengkalis Molor, Indikasi Kelalaian hingga Dugaan Korupsi Mencuat