MENU TUTUP

Sekolah Belajar Tatap Muka Harus Dapat Rekomendasi Disdik

Sabtu, 11 September 2021 | 08:45:48 WIB
Sekolah Belajar Tatap Muka Harus Dapat Rekomendasi Disdik

GENTAONLINE.COM - Peserta didik di Kota Pekanbaru mulai belajar tatap muka secara terbatas, Kamis 9 September 2021. Mereka akhirnya belajar kembali di sekolah setelah beberapa bulan belajar secara online karena pandemi.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, Ismardi Ilyas memastikan penyelenggaraan belajar tatap muka secara terbatas mulai pekan ini. Ia menyebut sejumlah sekolah mengajukan surat untuk mendapat rekomendasi dari dinas.

"Kita sudah beri rekomendasi ke beberapa sekolah untuk kembali belajar di kelas mulai hari ini," jelasnya, Jumat 10 September 2021.

Menurutnya, ada sejumlah sekolah menunda belajar tatap muka secara terbatas. Pihak sekolah ingin berkomunikasi dulu dengan orang tua peserta didik sebelum belajar tatap muka secara terbatas.

Dirinya mengklaim seluruh sekolah negeri di Kota Pekanbaru sudah siap untuk menggelar belajar tatap muka. Ia menyebut, sekolah yang memulai belajar tatap saat ini sudah mendapat rekomendasi dari dinas pendidikan.

"Sekolah yang belajar tatap muka hari ini sudah mendapat rekomendasi dari kami," terangnya.

Ismardi menuturkan, sekolah yang hendak belajar tatap muka mesti mendapat rekomendasi dari dinas pendidikan. Kebijakan ini berlaku bagi sekolah negeri dan swasta.(roc)

 

 

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Pimred Gentaonline.com Berikan Apresiasi Terhadap Penanganan Kasus LY di Polrestabes Pekanbaru.

2

IKA FEKONSOS UIN SUSKA RIAU, TAJA PROGRAM ALUMNI DENGAN MATERI PERTAMA TATA KELOLA ORGANISASI MAHASISWA

3

APAK Resmi Laporkan Dugaan Pelanggaran Pembebasan Bersyarat Asri Auzar ke BAPAS Pekanbaru

4

Aktivis Lingkungan Desak Polisi Tangkap Pelaku PETI di Peranap, Surat Resmi Desa Dinilai Bukti Keresahan Warga

5

SPBU Kerinci Disorot, Distribusi Bio Solar Subsidi Jadi Sorotan Warga

6

Dugaan Tangkap Lepas Di Kasus Narkoba. Terjadi Juga Di Kasus PETI. Dengan Istilah "BAKAR LALU STOR UPETINYA BILA MAU OPERASI KEMBALI". Baturijal Hulu Membara !

7

PTUN Pekanbaru membatalkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 22978 seluas 19.775 m2 di Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar.

8

Kasus dugaan pencurian yang melibatkan terduga pelaku Shidiq Al Fajri kini resmi dilaporkan ke pihak kepolisian Sektor Tambang, Resor Kampar, Polda Riau.

9

Kuasa Hukum Desak Aparat Penegakan Hukum APH di Wilayahnya Konflik Lahan Eks HGU 366 Hektar Lahan