MENU TUTUP

Nadiem: Pengajar Bebas Tentukan Kurikulum Secara Mandiri

Rabu, 29 September 2021 | 08:08:11 WIB
Nadiem: Pengajar Bebas Tentukan Kurikulum Secara Mandiri

GENTAONLINE.COM - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, mengatakan untuk mengejar ketertinggalan pendidikan, pihaknya memberikan kebebasan bagi para pengajar untuk menentukan kurikulum secara mandiri. 

 

Dia mengatakan, penentuan kurikulum dapat disesuaikan dengan kebutuhan. "Bagaimana kita akan mengejar misalnya ketertinggalan di numerasi dan literasi kalau kurikulum kita memaksa semua sekolah dan semua guru untuk mengejar semuanya. Semua jenis standar pencapaian, semua mata pelajaran, semua topik pembelajaran," ungkap Nadiem pada talkshow bertajuk "Bangkit Bareng" yang digelar secara daring, Selasa (28/9). 

Nadiem mengatakan, ketertinggalan tidak mungkin dapat dikejar apabila para guru tidak punya diskresi untuk memilih fokus pengajaran yang dituju. 

Karena itu, pemerintah memberikan kebebasan kepada guru dan kepala sekolah untuk memilih fokus mana yang akan mereka ambil dalam mendidik para peserta didik.

"Saya mau fokus di sini, saya mau fokus di mana yang paling ketinggalan, dan lain-lain. Jadi ini logika sangat sederhana, kalau kita ngejar semuanya, kita nggak bisa mengejar ketertinggalan," ujar Nadiem.

Selain itu, langkah lain yang menurut dia tak kalah penting untuk dilakukan dalam mengejar ketertinggalan adalah melakukan digitalisasi sekolah. 

Selain mengembangkan suatu aplikasi yang menyediakan berbagai layanan atau supper-apps untuk para guru dan kepala sekolah, Kemendikbudristek juga akan memberikan perangkat kerasnya. 

"Jadi digitalisasi sekolah dan pemberian TIK kepada sekolah itu adalah suatu pengimbang yang sangat penting. Jadi semuanya walaupun di daerah manapun, mereka punya akses yang sama kepada informasi konten yang sama. Jadi benar-benar memerdekakan akses ke konten-konten mereka," kata Nadiem. (rep)

 

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Pimred Gentaonline.com Berikan Apresiasi Terhadap Penanganan Kasus LY di Polrestabes Pekanbaru.

2

IKA FEKONSOS UIN SUSKA RIAU, TAJA PROGRAM ALUMNI DENGAN MATERI PERTAMA TATA KELOLA ORGANISASI MAHASISWA

3

APAK Resmi Laporkan Dugaan Pelanggaran Pembebasan Bersyarat Asri Auzar ke BAPAS Pekanbaru

4

Aktivis Lingkungan Desak Polisi Tangkap Pelaku PETI di Peranap, Surat Resmi Desa Dinilai Bukti Keresahan Warga

5

SPBU Kerinci Disorot, Distribusi Bio Solar Subsidi Jadi Sorotan Warga

6

Dugaan Tangkap Lepas Di Kasus Narkoba. Terjadi Juga Di Kasus PETI. Dengan Istilah "BAKAR LALU STOR UPETINYA BILA MAU OPERASI KEMBALI". Baturijal Hulu Membara !

7

PTUN Pekanbaru membatalkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 22978 seluas 19.775 m2 di Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar.

8

Kasus dugaan pencurian yang melibatkan terduga pelaku Shidiq Al Fajri kini resmi dilaporkan ke pihak kepolisian Sektor Tambang, Resor Kampar, Polda Riau.

9

Kuasa Hukum Desak Aparat Penegakan Hukum APH di Wilayahnya Konflik Lahan Eks HGU 366 Hektar Lahan