MENU TUTUP

Syarat Antigen Tidak Membebani Masyarakat dan Tetap Bisa Kendalikan Covid-19

Rabu, 03 November 2021 | 08:00:33 WIB
Syarat Antigen Tidak Membebani Masyarakat dan Tetap Bisa Kendalikan Covid-19

GENTAONLINE.COM - Penggunaan hasil tes antigen untuk syarat perjalanan udara mendapat sambutan baik. Aturan ini dinilai bisa mengurangi beban ekonomi masyarakat selaku pengguna moda pesawat. Selain itu, juga lebih efektif ketimbang PCR.


Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), Sandiaga Salahuddin Uno mengingatkan, untuk pemenuhan syarat PCR sebagaimana diwajibkan sebelumnya, masyarakat harus merogoh kocek lebih dalam.

Selain itu, juga kurang efektif bagi mereka yang bepergian mendesak karena hasil tes terbilang lama.


Sandi yakin keputusan yang diambil pemerintah ini sudah tepat. Di satu sisi tidak membebani kantong masyarakat. Di sisi lain pencegahan Covid-19 masih terkendali.


“Keputusan (Antigen) tidak membebani masyarakat, tapi juga pada saat yang bersamaan mengendalikan Covid-19," katanya.

Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy telah mengumumkan bahwa tes PCR tak lagi menjadi syarat untuk naik pesawat. Masyarakat yang bepergian via jalur udara cukup melakukan tes antigen Covid-19.

Ketentuan ini berdasarkan usulan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. Adapun pemerintah sebelumnya menetapkan tes PCR menjadi syarat untuk naik pesawat.(rml)

 

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Pimred Gentaonline.com Berikan Apresiasi Terhadap Penanganan Kasus LY di Polrestabes Pekanbaru.

2

IKA FEKONSOS UIN SUSKA RIAU, TAJA PROGRAM ALUMNI DENGAN MATERI PERTAMA TATA KELOLA ORGANISASI MAHASISWA

3

APAK Resmi Laporkan Dugaan Pelanggaran Pembebasan Bersyarat Asri Auzar ke BAPAS Pekanbaru

4

Aktivis Lingkungan Desak Polisi Tangkap Pelaku PETI di Peranap, Surat Resmi Desa Dinilai Bukti Keresahan Warga

5

SPBU Kerinci Disorot, Distribusi Bio Solar Subsidi Jadi Sorotan Warga

6

Dugaan Tangkap Lepas Di Kasus Narkoba. Terjadi Juga Di Kasus PETI. Dengan Istilah "BAKAR LALU STOR UPETINYA BILA MAU OPERASI KEMBALI". Baturijal Hulu Membara !

7

PTUN Pekanbaru membatalkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 22978 seluas 19.775 m2 di Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar.

8

Kasus dugaan pencurian yang melibatkan terduga pelaku Shidiq Al Fajri kini resmi dilaporkan ke pihak kepolisian Sektor Tambang, Resor Kampar, Polda Riau.

9

Kuasa Hukum Desak Aparat Penegakan Hukum APH di Wilayahnya Konflik Lahan Eks HGU 366 Hektar Lahan