MENU TUTUP

Syarat Antigen Tidak Membebani Masyarakat dan Tetap Bisa Kendalikan Covid-19

Rabu, 03 November 2021 | 08:00:33 WIB
Syarat Antigen Tidak Membebani Masyarakat dan Tetap Bisa Kendalikan Covid-19

GENTAONLINE.COM - Penggunaan hasil tes antigen untuk syarat perjalanan udara mendapat sambutan baik. Aturan ini dinilai bisa mengurangi beban ekonomi masyarakat selaku pengguna moda pesawat. Selain itu, juga lebih efektif ketimbang PCR.


Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), Sandiaga Salahuddin Uno mengingatkan, untuk pemenuhan syarat PCR sebagaimana diwajibkan sebelumnya, masyarakat harus merogoh kocek lebih dalam.

Selain itu, juga kurang efektif bagi mereka yang bepergian mendesak karena hasil tes terbilang lama.


Sandi yakin keputusan yang diambil pemerintah ini sudah tepat. Di satu sisi tidak membebani kantong masyarakat. Di sisi lain pencegahan Covid-19 masih terkendali.


“Keputusan (Antigen) tidak membebani masyarakat, tapi juga pada saat yang bersamaan mengendalikan Covid-19," katanya.

Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy telah mengumumkan bahwa tes PCR tak lagi menjadi syarat untuk naik pesawat. Masyarakat yang bepergian via jalur udara cukup melakukan tes antigen Covid-19.

Ketentuan ini berdasarkan usulan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. Adapun pemerintah sebelumnya menetapkan tes PCR menjadi syarat untuk naik pesawat.(rml)

 

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Laporan Disebut Mandek 1 Tahun 3 Bulan, Dua Aktivis Adukan Penanganan Kasus Polda Sumbar ke Propam dan Bareskrim Polri

2

Marwas Menang Telak di Mubes LAK Kampar, dari Kepala Desa, Sengketa Lahan hingga Jejak KSO Agrinas

3

Edi Lelek: Menjaga Suara Publik di Tengah Intimidasi dan Ancaman Kriminalisasi

4

Nama Anggota DPRD Meranti Muncul dalam Reservasi Hotel, AMKK Minta Badan Kehormatan Turun Tangan

5

1 Tahun Mandeh, Dewan Redaksi GentaOnline Nasional Desak Mabes Polri Usut Dugaan Perusakan Hutan Mandeh

6

SETAHUN LAPORAN MENGENDAP, WALI NAGARI MANDEH DIDESAK SEGERA DIPROSES HUKUM Dugaan Perusakan Mangrove Tak Boleh Berhenti di Meja Pengaduan, Propam Mabes Polri Diminta Turun Tangan

7

BRIGJEN POL HENGKI HARYADI PIMPIN POLDA PAPUA BARAT DAYA

8

Ungkap Dugaan Penyelewengan BBM Subsidi di SPBU 13.275.513 Sijunjung, Empat Wartawan Dikeroyok dan Mobil Dirusak

9

Pangdam I/BB Pimpin Sidang Pantukhir, 678 Caba PK Ikuti Seleksi Pusat