MENU TUTUP

Syarat Antigen Tidak Membebani Masyarakat dan Tetap Bisa Kendalikan Covid-19

Rabu, 03 November 2021 | 08:00:33 WIB
Syarat Antigen Tidak Membebani Masyarakat dan Tetap Bisa Kendalikan Covid-19

GENTAONLINE.COM - Penggunaan hasil tes antigen untuk syarat perjalanan udara mendapat sambutan baik. Aturan ini dinilai bisa mengurangi beban ekonomi masyarakat selaku pengguna moda pesawat. Selain itu, juga lebih efektif ketimbang PCR.


Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), Sandiaga Salahuddin Uno mengingatkan, untuk pemenuhan syarat PCR sebagaimana diwajibkan sebelumnya, masyarakat harus merogoh kocek lebih dalam.

Selain itu, juga kurang efektif bagi mereka yang bepergian mendesak karena hasil tes terbilang lama.


Sandi yakin keputusan yang diambil pemerintah ini sudah tepat. Di satu sisi tidak membebani kantong masyarakat. Di sisi lain pencegahan Covid-19 masih terkendali.


“Keputusan (Antigen) tidak membebani masyarakat, tapi juga pada saat yang bersamaan mengendalikan Covid-19," katanya.

Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy telah mengumumkan bahwa tes PCR tak lagi menjadi syarat untuk naik pesawat. Masyarakat yang bepergian via jalur udara cukup melakukan tes antigen Covid-19.

Ketentuan ini berdasarkan usulan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. Adapun pemerintah sebelumnya menetapkan tes PCR menjadi syarat untuk naik pesawat.(rml)

 

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Warga Kandis Desak Polisi Usut Dugaan Penipuan oleh Pimpinan Koperasi Makmur Mandiri

2
Galian C di Kampar

Dugaan Terima UPETI dari Pengusaha Galian C di Desa Balam Jaya.

3

Alumni Menwa Ucapkan Selamat, Syahrial Abdi Resmi Jabat Sekdaprov Riau

4

Banyak Pedagang Nakal, Wisatawan di Pekanbaru Keluhkan Harga Durian Tak Wajar

5
Galian C Ilegal di Kampar

Mengantongi Izin Operasional Tapi Tidak Memiliki Lahan. Daerah Aliran Sungai Di Jadikan lahan Tambang.

6
Wartawan Bodrex

Borok Oknum Wartawati Terbongkar: Cici Sri Imelda Diduga Dalang Hoaks, Pemerasan, dan Melakukan Pencemaran Nama Baik Oknum TNI

7
Galian C Ilegal di Kampar

APH TUTUP MATA, GALIAN C ILEGAL ADALAH BENALU YANG MENGENYANGKAN

8

Pemerintah Desa Pangkalan Baru Serahkan Piala Kades Cup IV Tahun 2025

9

Peringatan Hari Jadi Koppsa-M Berlangsung Sukses dan Penuh Kemeriahan