MENU TUTUP

Pemerintah Evaluasi Aturan Karantina Pelaku Perjalanan Luar Negeri

Sabtu, 05 Februari 2022 | 08:51:42 WIB
Pemerintah Evaluasi Aturan Karantina Pelaku Perjalanan Luar Negeri

GENTAONLINE.COM - Pemerintah akan terus mengevaluasi peraturan tentang karantina yang diwajibkan bagi pelaku perjalanan luar negeri agar bisa cepat mendapatkan peluang kebangkitan ekonomi sekaligus untuk bisa tetap mewaspadai Covid-19.

"Rentang waktu evaluasi ketentuan syarat perjalanan dan protokol luar negeri di pandemi Covid-19 yang di dalamnya ada kewajiban karantina, akan lebih dipercepat dengan keputusannya menyesuaikan dengan perkembangan terkini," kata Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Salahuddin Uno di Medan, Jumat (5/2/2022).

Menparekraf berada di Medan sejak Kamis untuk menghadiri Festival Budaya Tionghoa Indonesia yang merupakan program Kemenparekraf, DPR RI, Pemprov Sumut dan Pemkot Medan. serta mengunjungi usaha kreatif Restoran Kitchenette Brasserie.

Menurut dia, percepatan evaluasi masa waktu karantina bertujuan agar bisa memberikan dukungan untuk peningkatan geliat ekonomi, khususnya di sektor pariwisata di tengah juga harus tetap waspada pada kasus Covid-19.

"Kalau memang hasil evaluasi terjadi penurunan angka penderita Covid-19 dan lainnya, maka masa waktu karantina tentunya akan dikurangi dari lima hingga tujuh hari seperti saat ini," katanya.

Berdasarkan Surat Edaran (SE) Kepala Satgas No.4/2022, seluruh pelaku perjalanan luar negeri yang berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) mau pun Warga Negara Asing (WNA) harus mengikuti sejumlah persyaratan yang berlaku.

WNI dan WNA wajib menunjukkan kartu atau sertifikat (fisik mau pun digital).Ada pun pada saat kedatangan dilakukan tes ulang RT/PCR bagi pelaku perjalanan luar negeri dan diwajibkan menjalani karantina terpusat dengan sejumlah ketentuan.

Karantina selama 7x24 jam bagi pelaku perjalanan luar negeri yang sudah mendapat vaksin dosis pertama, atau karantina selama 5x24 jam bagi individu pelaku perjalanan luar negeri yang telah menerima vaksin dosis lengkap.

"Terus ada evaluasi, pemerintah misalnya telah membuka kembali pintu masuk internasional di Bali pada 4 Februari 2022 untuk mendorong ekonomi Bali yang tertekan akibat pandemi Covid-19, " katanya.

Langkah itu menindaklanjuti rencana travel bubble dengan sejumlah negara. "Jadi pemerintah Provinsi Sumut, kota dan kabupaten serta pelaku pariwisata di Sumut harus terus bersiap agar bisa mendapatkan peluang besar dalam kedatangan turis saat pandemi Covid-19 mereda," katanya.

Direktur Tourism Malaysia Medan, Hishamuddin Mustafa, mengatakan, Tourism Malaysia berharap pemerintah Indonesia memberikan kemudahan kembali untuk turis Indonesia masuk ke Malaysia dan sebaliknya.

"Tourism Malaysia memahami kebijakan Indonesia yang masih ketat mengawasi keluar masuknya wisatawan untuk menghindari peningkatan jumlah kasus Covid-19, tetapi harus ada pertimbangan lain seperti mengurangi masa karantina," katanya.

Dia berharap, masa karantina yang masih 5-7 hari itu dikurangi, apalagi saat ini warga Indonesia dan Malaysia sudah semakin menyadari perlunya vaksinasi Covid-19 untuk meningkatkan daya tahan tubuh dari virus Covid-19.(rep)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Kades Muara Uwai Diduga Selewengkan Dana Desa dan Jual Tanah Kas Desa

2

Gejolak di Kampar Tokoh Adat Marah, Sekda Dinilai Arogan dan Lecehkan Ninik Mamak

3

FEIS UIN Suska Riau Rayakan Milad ke-20, Dema Sukses Gelar ECOS Fest Penuh Semangat

4

Irwan Saputra Diduga Gelapkan Dana KUR BNI, Kabur ke Malaysia — Publik Desak Penegak Hukum Bergerak, Tagih Janji Presiden Prabowo

5

DPRD Siak Desak Polsek Kandis Tangkap Pimpinan Koperasi Makmur Mandiri Diduga Tipu Ratusan Juta

6

Eks Ketua DPRD Kuansing Muslim Ditahan, Minta Anggota Banggar Lain Ikut Diproses

7

Proyek Turap di Jalan Lintas Bangkinang–Pekanbaru Diduga Siluman, Masyarakat Desak Pemerintah Usut

8

Warga Gunung Mulya Desak Kejati Riau Panggil PT Adi Mulya Agrolestari yang Diduga Tak Bayar Hak Warga

9

Aksi Berdarah di Depan Kanwil BPN Riau, Massa Desak Presiden Prabowo Copot Pejabat dan Usut Mafia Tanah