MENU TUTUP

Hukuman Mati Koruptor Jangan Sekadar Wacana, Pakar: Perlu Diterapkan Agar Ada Efek Jera

Kamis, 04 November 2021 | 09:00:11 WIB
Hukuman Mati Koruptor Jangan Sekadar Wacana, Pakar: Perlu Diterapkan Agar Ada Efek Jera

GENTAONLINE.COM - Wacana hukuman mati bagi para koruptor seharusnya diwujudkan nyata. Terutama diterapkan kepada mereka yang melakukan korupsi di masa bencana, seperti pandemi Covid-19.

Pakar Hukum dari Universitas Buana Perjuangan (UBP) Karawang, M Gary Gagarin Akbar mengatakan, hukuman mati tercantum dalam Pasal 2 UU Tindak Pidana Korupsi.

Dalam pasal tersebut, terang Gary, disebutkan jika tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.


Saat ini, tambah Gery, hanya tinggal menunggu keberanian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menerapkan pasal tersebut.

"Saya rasa masyarakat sangat dirugikan ketika ada orang yang tega melakukan korupsi di masa bencana seperti saat ini," kata dia.

"Maka hukum harus tegas ditegakkan agar ada efek jera bagi pihak-pihak yang ingin mencari keuntungan pribadi maupun golongan," pungkasnya.

Wacana hukuman mati ini tengah digodok Jaksa Agung ST Burhanuddin bagi para koruptor dalam kasus PT Asabri dan PT Jiwasraya.

Wacana tersebut pun mendapat dukungan dari Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri.(rml)

 

 

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Dugaan Pengalihan 723 Hektare Lahan Warga di Kampar, Kades Disebut Terlibat

2

Diduga Bermain di Balik Layar, Dugaan Orkestrasi Politik Bupati Pelalawan

3

Kontraktor Kampar Akhirnya Terima Pembayaran, Ekonomi Bangkinang Bergairah: Ada yang Langsung Lunasi Utang, Ada yang Belanja Perabot Rumah Tangga

4

Purbaya Ungkap Modus Manipulasi Ekspor Sawit, 200 Pelaku Usaha Dipanggil

5

Angkatan IV Pengurus Kopdes Merah Putih di Kampar Ikuti Pelatihan Peningkatan Kapasitas

6

Pemprov Riau Akan Selidiki Kebijakan PT Trada Merumahkan 18 Karyawan, SF Hariyanto Minta Inspektorat Turun Periksa Tata Haira

7

KADIS KOPERASI KAMPAR DIDUGA TERLIBAT SUAP DI BAWAH MEJA PULUHAN JUTA

8

DLHK Riau Disebut Abai, Perusahaan Diduga Beroperasi Tanpa Amdal

9

Semua Berkas Diangkut, Termasuk Data Pokir DPRD Riau: KPK Fokus Proses Anggaran Proyek Era Abdul Wahid