MENU TUTUP

Hukuman Mati Koruptor Jangan Sekadar Wacana, Pakar: Perlu Diterapkan Agar Ada Efek Jera

Kamis, 04 November 2021 | 09:00:11 WIB
Hukuman Mati Koruptor Jangan Sekadar Wacana, Pakar: Perlu Diterapkan Agar Ada Efek Jera

GENTAONLINE.COM - Wacana hukuman mati bagi para koruptor seharusnya diwujudkan nyata. Terutama diterapkan kepada mereka yang melakukan korupsi di masa bencana, seperti pandemi Covid-19.

Pakar Hukum dari Universitas Buana Perjuangan (UBP) Karawang, M Gary Gagarin Akbar mengatakan, hukuman mati tercantum dalam Pasal 2 UU Tindak Pidana Korupsi.

Dalam pasal tersebut, terang Gary, disebutkan jika tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.


Saat ini, tambah Gery, hanya tinggal menunggu keberanian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menerapkan pasal tersebut.

"Saya rasa masyarakat sangat dirugikan ketika ada orang yang tega melakukan korupsi di masa bencana seperti saat ini," kata dia.

"Maka hukum harus tegas ditegakkan agar ada efek jera bagi pihak-pihak yang ingin mencari keuntungan pribadi maupun golongan," pungkasnya.

Wacana hukuman mati ini tengah digodok Jaksa Agung ST Burhanuddin bagi para koruptor dalam kasus PT Asabri dan PT Jiwasraya.

Wacana tersebut pun mendapat dukungan dari Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri.(rml)

 

 

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Pimred Gentaonline.com Berikan Apresiasi Terhadap Penanganan Kasus LY di Polrestabes Pekanbaru.

2

IKA FEKONSOS UIN SUSKA RIAU, TAJA PROGRAM ALUMNI DENGAN MATERI PERTAMA TATA KELOLA ORGANISASI MAHASISWA

3

APAK Resmi Laporkan Dugaan Pelanggaran Pembebasan Bersyarat Asri Auzar ke BAPAS Pekanbaru

4

Aktivis Lingkungan Desak Polisi Tangkap Pelaku PETI di Peranap, Surat Resmi Desa Dinilai Bukti Keresahan Warga

5

SPBU Kerinci Disorot, Distribusi Bio Solar Subsidi Jadi Sorotan Warga

6

Dugaan Tangkap Lepas Di Kasus Narkoba. Terjadi Juga Di Kasus PETI. Dengan Istilah "BAKAR LALU STOR UPETINYA BILA MAU OPERASI KEMBALI". Baturijal Hulu Membara !

7

PTUN Pekanbaru membatalkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 22978 seluas 19.775 m2 di Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar.

8

Kasus dugaan pencurian yang melibatkan terduga pelaku Shidiq Al Fajri kini resmi dilaporkan ke pihak kepolisian Sektor Tambang, Resor Kampar, Polda Riau.

9

Kuasa Hukum Desak Aparat Penegakan Hukum APH di Wilayahnya Konflik Lahan Eks HGU 366 Hektar Lahan