MENU TUTUP

Bekas Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Segera Diadili di Pengadilan Tipikor

Selasa, 30 November 2021 | 09:18:58 WIB
Bekas Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Segera Diadili di Pengadilan Tipikor

GENTAONLINE.COM - Mantan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin akan segera diadili dalam perkara suap penanganan perkara yang sedang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng).


Hal itu menyusul pelimpahan berkas perkara Azis ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (29/11).

"Penahanan terdakwa beralih dan menjadi wewenang dari Pengadilan Tipikor," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, Selasa pagi (30/11).

Selanjutnya, tim jaksa tinggal menunggu penetapan penunjukan majelis hakim yang akan memimpin jalannya persidangan.

"Dan penetapan hari sidang dengan agenda awal pembacaan surat dakwaan oleh tim jaksa," pungkas Ali.

Azis Syamsuddin akan didakwa dengan dakwaan pertama Pasal 5 Ayat 1 huruf a UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Atau dakwaan Kedua Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.(rml)

 

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Dugaan Pengalihan 723 Hektare Lahan Warga di Kampar, Kades Disebut Terlibat

2

Diduga Bermain di Balik Layar, Dugaan Orkestrasi Politik Bupati Pelalawan

3

Kontraktor Kampar Akhirnya Terima Pembayaran, Ekonomi Bangkinang Bergairah: Ada yang Langsung Lunasi Utang, Ada yang Belanja Perabot Rumah Tangga

4

Purbaya Ungkap Modus Manipulasi Ekspor Sawit, 200 Pelaku Usaha Dipanggil

5

Angkatan IV Pengurus Kopdes Merah Putih di Kampar Ikuti Pelatihan Peningkatan Kapasitas

6

Pemprov Riau Akan Selidiki Kebijakan PT Trada Merumahkan 18 Karyawan, SF Hariyanto Minta Inspektorat Turun Periksa Tata Haira

7

KADIS KOPERASI KAMPAR DIDUGA TERLIBAT SUAP DI BAWAH MEJA PULUHAN JUTA

8

DLHK Riau Disebut Abai, Perusahaan Diduga Beroperasi Tanpa Amdal

9

Semua Berkas Diangkut, Termasuk Data Pokir DPRD Riau: KPK Fokus Proses Anggaran Proyek Era Abdul Wahid