MENU TUTUP
Prabowo Digugat Rp 501 Miliar,

Habiburokhman: 11 Tahun Ngurus Kader Bandel, Belum Pernah Gerindra Kalah

Sabtu, 04 Desember 2021 | 08:01:25 WIB
Habiburokhman: 11 Tahun Ngurus Kader Bandel, Belum Pernah Gerindra Kalah

GENTAONLINE.COM - Partai Gerindra tidak akan gentar menghadapi gugatan mantan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Kabupaten Blora, Setiyadji Setyawidjaja kepada Prabowo Subianto sebagai Ketua Umum Partai Gerindra.


Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman mengatakan, sejak dia bergabung di partai berlambang kepala garuda ini, belum pernah sekalipun kalah menghadapi gugatan mantan kader.

"Saya 11 tahun ngurusin kader-kader bandel yang berani gugat Pak Prabowo, seingat saya tidak pernah kalah," ujar Habiburokhman , Jumat (3/12).


"Semua putusan di partai dibuat sesuai AD/ART,” tandanya.

Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto digugat Rp 501 miliar oleh Setiajdi. Adapun gugatan itu dilayangkan oleh Setiyadji ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dengan nomor 1092/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN JKT.SEL.

Gugatan diajukan Setiyadji pada Prabowo terkait pemberhentiannya sebagai kader Partai Gerindra.(rml)

 

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Warga Kandis Desak Polisi Usut Dugaan Penipuan oleh Pimpinan Koperasi Makmur Mandiri

2
Galian C di Kampar

Dugaan Terima UPETI dari Pengusaha Galian C di Desa Balam Jaya.

3

Alumni Menwa Ucapkan Selamat, Syahrial Abdi Resmi Jabat Sekdaprov Riau

4

Banyak Pedagang Nakal, Wisatawan di Pekanbaru Keluhkan Harga Durian Tak Wajar

5
Galian C Ilegal di Kampar

Mengantongi Izin Operasional Tapi Tidak Memiliki Lahan. Daerah Aliran Sungai Di Jadikan lahan Tambang.

6
Wartawan Bodrex

Borok Oknum Wartawati Terbongkar: Cici Sri Imelda Diduga Dalang Hoaks, Pemerasan, dan Melakukan Pencemaran Nama Baik Oknum TNI

7
Galian C Ilegal di Kampar

APH TUTUP MATA, GALIAN C ILEGAL ADALAH BENALU YANG MENGENYANGKAN

8

Pemerintah Desa Pangkalan Baru Serahkan Piala Kades Cup IV Tahun 2025

9

Peringatan Hari Jadi Koppsa-M Berlangsung Sukses dan Penuh Kemeriahan