MENU TUTUP

Firli Bahuri: Berdasarkan Undang-undang, Penugasan Saya di KPK Bukan dari Kapolri

Senin, 20 Desember 2021 | 08:37:30 WIB
Firli Bahuri: Berdasarkan Undang-undang, Penugasan Saya di KPK Bukan dari Kapolri

GENTAONLINE.COM - Banyak pihak salah menafsirkan Telegram Kapolri nomor ST/2568/XII/KEP./2021 yang beredar hari ini, bahwa Firli Bahuri diberi penugasan sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan sekaligus meluruskan, bahwa sesuai dengan UU 19/2019 KPK merupakan lembaga negara dalam rumpun eksekutif yang dalam tugas dan wewenangnya bersifat independen tidak terpengaruh kepada kekuasaan manapun. Lalu, sambung Firli, dalam UU 19/2019 masa jabatan Ketua KPK periode 2019-2023 ialah empat tahun.

Oleh karena itu, tegas Firli dirinya akan menyelesaikan tugas dan amanah sebagai Ketua KPK hingga 20 Desember 2023.


Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan surat telegram nomor ST/2568/XII/KEP./2021 soal mutasi di tubuh polri. Sejumlah perwira tinggi yang akan memasuki masa pensiun dimutasi termasuk Firli Bahuri yang saat ini menjabat Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam telegram yang ditandatangani ASSDM Kapori, Irjen Wahyu Widada menyatakan bahwa Firli jadi perwira tinggi (Pati) Bareskrim Polri. Namun juga disebutkan ia dalam rangka penugasan Ketua KPK RI.

Selanjutnya disebutkan Firli dimutasikan ke Pati Bareskrim Polri dalam rangka pensiun.(rml)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Dugaan Pengalihan 723 Hektare Lahan Warga di Kampar, Kades Disebut Terlibat

2

Diduga Bermain di Balik Layar, Dugaan Orkestrasi Politik Bupati Pelalawan

3

Kontraktor Kampar Akhirnya Terima Pembayaran, Ekonomi Bangkinang Bergairah: Ada yang Langsung Lunasi Utang, Ada yang Belanja Perabot Rumah Tangga

4

Purbaya Ungkap Modus Manipulasi Ekspor Sawit, 200 Pelaku Usaha Dipanggil

5

Angkatan IV Pengurus Kopdes Merah Putih di Kampar Ikuti Pelatihan Peningkatan Kapasitas

6

Pemprov Riau Akan Selidiki Kebijakan PT Trada Merumahkan 18 Karyawan, SF Hariyanto Minta Inspektorat Turun Periksa Tata Haira

7

KADIS KOPERASI KAMPAR DIDUGA TERLIBAT SUAP DI BAWAH MEJA PULUHAN JUTA

8

DLHK Riau Disebut Abai, Perusahaan Diduga Beroperasi Tanpa Amdal

9

Semua Berkas Diangkut, Termasuk Data Pokir DPRD Riau: KPK Fokus Proses Anggaran Proyek Era Abdul Wahid