MENU TUTUP

Firli Bahuri: Berdasarkan Undang-undang, Penugasan Saya di KPK Bukan dari Kapolri

Senin, 20 Desember 2021 | 08:37:30 WIB
Firli Bahuri: Berdasarkan Undang-undang, Penugasan Saya di KPK Bukan dari Kapolri

GENTAONLINE.COM - Banyak pihak salah menafsirkan Telegram Kapolri nomor ST/2568/XII/KEP./2021 yang beredar hari ini, bahwa Firli Bahuri diberi penugasan sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan sekaligus meluruskan, bahwa sesuai dengan UU 19/2019 KPK merupakan lembaga negara dalam rumpun eksekutif yang dalam tugas dan wewenangnya bersifat independen tidak terpengaruh kepada kekuasaan manapun. Lalu, sambung Firli, dalam UU 19/2019 masa jabatan Ketua KPK periode 2019-2023 ialah empat tahun.

Oleh karena itu, tegas Firli dirinya akan menyelesaikan tugas dan amanah sebagai Ketua KPK hingga 20 Desember 2023.


Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan surat telegram nomor ST/2568/XII/KEP./2021 soal mutasi di tubuh polri. Sejumlah perwira tinggi yang akan memasuki masa pensiun dimutasi termasuk Firli Bahuri yang saat ini menjabat Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam telegram yang ditandatangani ASSDM Kapori, Irjen Wahyu Widada menyatakan bahwa Firli jadi perwira tinggi (Pati) Bareskrim Polri. Namun juga disebutkan ia dalam rangka penugasan Ketua KPK RI.

Selanjutnya disebutkan Firli dimutasikan ke Pati Bareskrim Polri dalam rangka pensiun.(rml)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Pimred Gentaonline.com Berikan Apresiasi Terhadap Penanganan Kasus LY di Polrestabes Pekanbaru.

2

IKA FEKONSOS UIN SUSKA RIAU, TAJA PROGRAM ALUMNI DENGAN MATERI PERTAMA TATA KELOLA ORGANISASI MAHASISWA

3

APAK Resmi Laporkan Dugaan Pelanggaran Pembebasan Bersyarat Asri Auzar ke BAPAS Pekanbaru

4

Aktivis Lingkungan Desak Polisi Tangkap Pelaku PETI di Peranap, Surat Resmi Desa Dinilai Bukti Keresahan Warga

5

SPBU Kerinci Disorot, Distribusi Bio Solar Subsidi Jadi Sorotan Warga

6

Dugaan Tangkap Lepas Di Kasus Narkoba. Terjadi Juga Di Kasus PETI. Dengan Istilah "BAKAR LALU STOR UPETINYA BILA MAU OPERASI KEMBALI". Baturijal Hulu Membara !

7

PTUN Pekanbaru membatalkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 22978 seluas 19.775 m2 di Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar.

8

Kasus dugaan pencurian yang melibatkan terduga pelaku Shidiq Al Fajri kini resmi dilaporkan ke pihak kepolisian Sektor Tambang, Resor Kampar, Polda Riau.

9

Kuasa Hukum Desak Aparat Penegakan Hukum APH di Wilayahnya Konflik Lahan Eks HGU 366 Hektar Lahan