MENU TUTUP

Tower Ilegal di Rimbo Panjang Kampar Akhirnya Disegel Satpol PP

Rabu, 22 Desember 2021 | 18:17:24 WIB
Tower Ilegal di Rimbo Panjang Kampar Akhirnya Disegel Satpol PP Tower Ilegal di Rimbo Panjang

Kampar--Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kampar didampingi perangkat desa menyegel menara telekomunikasi ilegal yakni tanpa izin.

Pasalnya tower ini tentu akan menjadi penyebab kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang pembangunannya tanpa mengantongi IMB dan berdiri di jalan Kamboja/ Cendana, Dusun Dua, Desa Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang, Selasa (21/12/2021).

Kasatpol PP Kampar Nurbit SIP MH melalui Kabid Penegakan Perda Sawir SP MSi mengatakan penghentian kegiatan pembangunan dengan memasang pengumuman dari Satpol PP.
 
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pekerja yang dijumpai di lapangan, pihak pekerja tdk dapat menunjukan perizinannnya, sedangkan pihak penanggung jawab tidak dapat dihubung.

Dengan disaksikan aparat Desa Rimbo Panjang dilakukan penghentian sementara kegiatan pembangunan dengam memasang pengumuman dari Satpol PP.

“Kepada penanggung jawab diminta membuat pernyataan akan segera mengurus perizinan nya dalam waktu secepatnya,” ujar Sawit. 
 
Salah seorang warga sekitar yang tidak disebutkan namanya mengapresiasi apa yang telah dilakukan pemerintah Kabupaten Kampar khususnya Satpol PP yang bergerak cepat begitu ada laporan.

Dan ia juga menyayangkan sikap pemerintahan desa khususnya RT/ RW, yang memberikan tandatangannya untuk pembangunan tower tersebut tanpa ada sosialisasi dari pihak perusahaan terlebih dahulu kepada masyarakat.
 
“PihakbRT/RW hanya memikirkan keuntungan diri sendiri, tanpa memikirkan keselamatan warga atas dampak buruk bangunan tower tersebut,” kesalnya. (Lelek Jablai) 

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

FAJI Riau Ingatkan Iskandar Hoesin Jangan Halalkan Segala Cara

2

Aktivitas Galian C di Sungai Jalau Diprotes, 250 Warga Kampar Utara Desak Penutupan

3

Penetapan Pimpinan PT SPRH Dinilai Cacat Prosedur, HMI Badko Riau-Kepri Wanti-wanti BUMD Jadi 'ATM'

4

Pajak Sawit Rp1.700 per Batang Berpotensi Rp2 Triliun, KOPARI Usul Tarif Digandakan Jadi Rp4 Triliun

5

Silaturahmi dan Konsolidasi Pimpinan Fakultas dan Ikatan Alumni Fakultas Ekonomi dan Ilmu Sosial UIN Sultan Syarif Kasim Riau

6

Aktivis Desak KPK Usut Dugaan Fee 5 Persen Tunda Bayar di Pemko Pekanbaru

7

Jeritan Guru PPPK Rohil Menggema di Jakarta 'Menitipkan Nasib' ke BKN dan KemenPAN-RB

8

Mahasiswa Desak Tangkap Plt Gubernur Riau SF Hariyanto, Disebut Biang Kerok Korupsi Riau

9

Proyek Jalan APBD Rp148,8 Juta di Bengkalis Molor, Indikasi Kelalaian hingga Dugaan Korupsi Mencuat